Kapolres, Kasus Pelanggaran  Berlalulintas di Wilayah Kab. Rote Ndao turun 15 Persen.

IMG 20250729 WA0006

PENA-EMAS.COM –  Kasus Pelanggaran  Berlalulintas di Wilayah Kab. Rote Ndao menurun dari tahun sebelumnya.

Terjadi trend penurunan Kasus Pelanggaran  Berlalulintas di Wilayah Kab. Rote Ndao jika dibanding tahun 2024 dengan tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini disampaikan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono,S.ST,M.K.P. Usai berakhirnya kegiatan Operasi Patuh Turangga  dalam press release yang berlangsung di Kantor Satlantas Polres Rote Ndao.

Kapolres Mardiono dalam kesempatan tersebut mengatakan, terjadi trend penurunan kasus pelanggaran jika dibanding dengan tahun 2024, sebanyak  217 kasus menurun 184 di tahun 2025 atau turun 15 persen.

IMG 20250729 WA0006 1
Kapolres Rote Ndao sementara beri keterangan Pers dalam Pres Release. Senin(28/7/2025), Sekitar Pukul 12:00 Wita di Satlantas Rote Ndao

Menurut Mardiono  Operasi Patuh Turangga  selama 14 hari  nampak grafik pelanggaran menurun signifikan  dari sebelumnya di tahun 2024 lalu

Hal ini dapat disimpulkan bahwa sudah mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat atas pentingnya tertib berlalulintas di Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya Kapolres Rote Ndao Mardiono  menjelaskan, Operasi Patuh Turangga 2025 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia oleh satuan-satuan Lalu lintas dan dilaksanakan dalam rentang waktu 2 Minggu, terhitung tanggal 14-27 Juli 2025.

Selama kurun waktu 2 Minggu di lakukan  Operasi Lalulintas ditemukan kejadian sebanyak 184  jenis pelanggaran. Yakni kasus penilangan sebanyak 48 kali sementara yang dilakukan teguran ada 136 kasus. Jelas Mardiono.

Untuk itu menurut Kapolres,
Keadaan ini menunjukan kesadaran  masyarakat mulai meningkat dalam hal berlalulintas.

Karenanya.  tegas Mardiono,  Satlantas Polres Rote Ndao harus terus memberikan edukasi atau kegiatan – kegiatan yang sifatnya tertib berlalulintas.

Selain itu sebutnya. Ada 7 jenis penindakan yang dilakukan penilangan selama operasi Patuh Turangga 2025 yaitu pengendara yang tidak memakai helm, pengendara roda 4 atau roda 2 yang asyik menggunakan handphone, pengemudi atau pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang,  pengendara yang melawan arus, pengendara dalam kondisi mabuk, dan pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat-surat maupun komponen kendaraan lainnya.

IMG 20250729 WA0007
Kasat Lantas Polres Rote Ndao Iptu Ferdi Batuk

Sementara Kasat Lantas Polres Rote Ndao Iptu Ferdi Batuk  mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang ditahan Satlantas Polres Rote Ndao karena tidak dilengkapi dokumen. Namun jika pemilik kendaraan sudah memenuhi prosedur seperti membayar denda di pengadilan, mengurus surat-suratnya maupun komponen kendaraan sudah dilengkapi maka akan dikembalikan.

” Kami hanya tahan sementara, jika prosedurnya sudah dipenuhi oleh pemilik kendaraan maka pemilik bisa langsung datang untuk mengambil kembali kendaraannya,”  Ujar Kasat Lantas Iptu Ferdi Batuk.

Hadir dalam Press release tersebut, selain  Kapolres Rote Ndao, dihadiri pula Kabag OPS, Kasat Lantas dan Anggota Satuan Lalulintas Rote Ndao dan insan pers.

(Ariyanti Tulle)
Editor Arkhimes.

Pos terkait