Di Duga Kontraktor Bermasalah Kembali Menang Tender Proyek Kab Rote Ndao TA 2025 sebesar Rp. 1,4 Milyard
PENA-EMAS.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Rote Ndao menerima dengan Catatan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kab. Rote Ndao Tahun Anggaran 2024 pada Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao karena adanya Temuan Pekerjaan Proyek bermasalah oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur
Hal ini diungkap Komisi III DPRD dalam laporan hasil pembahasan Komisi – Komisi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab.Rote Ndao Tahun Anggaran 2024. Sabtu (28/7/2025) belum lama ini.
Dalam laporan Komisi III menyebutkan dua proyek bermasalah kurang Volume dan penyetoran kembali pembayaran lebih yakni Pekerjaan peningkatan ruas jalan Daurendale – Korbafo (Hotmix) sebesar Rp. 161 428 464,35 oleh PT Sumber Damai Sentosa yang baru menyetor Rp. 25 000 000 dan masih hutang Rp. 136 428 464,35.
Kemudian Pekerjaan peningkatan ruas jalan Longgo – Oebatu (Hotmix) sebesar Rp. 200 034 213,50. Oleh CV Karunia Anugerah, yang baru di setor Rp. 25 000 000 dan masih hutang Rp. 175 034 213,50.
Komisi juga menegaskan, Dinas PUPR agar berkordinasi dengan kedua Perusahaan untuk segera melakukan penyetoran atau pelunasan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh BPK RI Perwakilan Propinsi NTT.
Terkait permasalahan ini seperti dikutip dari salah satu Media Online RakyatNTT,ID Edisi 29/7/2025. “BPK Temukan kelebihan pembayaran Rp. 200 Juta pada proyek jalan di Rote Ndao ”
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Rote Ndao, Ferdinan Ndun,ST menjelaskan, BPK RI Perwakilan Propinsi NTT menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 200 034 213,50. pada proyek peningkatan ruas jalan Longgo – Oebatu yang dikerjakan oleh CV Karunia Anugerah.
“CV Karunia Anugerah atas nama Yanti Dafa belum menyetor seluruh kelebihan pembayaran. Yang baru dikembalikan Rp. 25 juta, sisanya Rp 175 juta lebih ” Ungkap Ferdinan.
Menurut Ferdinan, Proyek tersebut telah dibayar 100% pada tahun anggaran 2024 namun saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK ditemukan adanya kekurangan Volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran oleh Negara. ” Berdasarkan hasil audit fisik, ada kekurangan volume maka kontraktor wajib mengembalikan dana kelebihan pembayaran ” Jelasnya.
Ferdinan juga mengungkapkan bahwa pihak kontraktor , Yanti Dafa telah menandatangani surat pernyataan bersedia mengembalikan kelebihan dana penyetoran ke kas negara harus diselesaikan paling lambat akhir Agustus 2025.
” Kami harap komitmen penyetoran ini dipenuhi. Jika tidak maka akan ada konsekuensi sesuai peraturan ” Tegas Plt Kadis.
PENA-EMAS.COM berhasil mengumpulkan sejumlah informasi dari beberapa sumber menyebutkan, Di Duga Kontraktor bermasalah dalam proyek temuan BPK-RI pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 200 juta tersebut kembali menang tender Proyek TA 2025 sebesar Rp. 1,4 Milyard.
Menurut sumber terpercaya, Tahun Anggaran 2024 Yanti Dafa menggunakan bendera CV Karunia Anugerah dalam pekerjaan jalan yang bermasalah yakni kurang volume ini merugikan daerah dan Masyarakat.
Kemudian hingga kini masih berhutang kepada negara dengan belum melunasi kelebihan pembayaran tetapi dalam tender proyek Tahun Anggaran 2025 menggunakan bendera lain dengan dimenangkan dalam dua proyek bernilai Rp. 1 484 000 000.
Menurut Sumber, Kontraktor Yanti Dafa seharusnya sudah mendapat catatan khusus Namun di Tahun 2025 ini menggunakan bendera CV Marina, Ia Kembali dimenangkan dalam tender dua proyek sekaligus bernilai miliaran.
Kedua Proyek tersebut ungkap Sumber, Pembangunan Gudang barang Puskesmas Sonimanu Rp.767 000 000 dan Rehab Rujab Pimpinan DPRD 717 000 000. Jelasnya sambil meminta Bupati dan Komisi III DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk menaruh perhatian serius dalam pengawasan.
Hingga berita ini di Publish pihak Kontraktor Yanti Dafa dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. *) tim
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




