Tiga puluh Persen Kades di Kab. Rote Ndao berpotensi Pemberhentian dan Proses Hukum
PENA EMAS.COM- Dari 42 Kepala Desa yang diperiksa Inspektorat di tahun 2025, sebanyak 30 persen berpeluang diberhentikan dan diproses hukum.
Demikian hal ini di jelaskan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Arkilaus H. Lenggu, S.Pd, M.Si, saat dikonfirmasi dikantornya. Rabu (30/7/2025) Pukul 09:50 Wita,
Kepada PENA-EMAS.COM, Arkilaus H. Lenggu menjelaskan, dari 42 Kepala Desa yang diperiksa Tahun 2025 ini pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan sebanyak 30 persen untuk diberhentikan dan diproses hukum jika nilai temuannya ratusan juta hingga miliaran rupiah.
” 42 Kades yang sudah diperiksa berpotensi 30 persen akan diberhentikan dan ada desa yang akan direkomendasikan untuk segera diproses secara hukum”. Ujar Inspektur. tegas
Menurut Arkilaus H. Lenggu, hal ini terkait tindaklanjuti penegasan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, kepada Media
Dalam pernyataan Bupati. Jelasnya, Tidak main-main dengan dugaan temuan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Rote Ndao yang baru saja diperiksa Inspektorat Rote Ndao dan nilai kerugiannya meroket hingga miliaran rupiah ini diperintahkan untuk segera dilakukan rekomendasi nonaktifkan dan rekomendasi ke rana hukum.
Untuk itu. Arkalaus Lenggu mengakui, Sementara LHP dari 42 desa sudah diserahkan dan yang diperiksa tersebut merupakan Desa-desa yang sebelumnya sudah berpotensi adanya kerugian negara dan daerah sejak Tahun 2023 ke bawah.
Selanjutnya. Hasil temuan dari 42 Desa yang baru selesai diperiksa mencapai nilai Rp.2 278.606.956.85, dan jika nantinya seluruh Desa – Kelurahan diperiksa secara menyeluruh bisa berpotensi angka yang lebih fantastis.
Soal keputusan rekomendasi kepada para Kades bermasalah. Inspektur Arkilaus Lenggu menjelaskan, Bagi Desa-desa yang hasil temuannya cuma kelalaian adminstrasi tentu hanya diberi teguran.
Desa-desa yang ditemukan melakukan ketelodoran kas, Mark Up harga dan tidak membayar HOK, langsung di berhentikan sementara jika kadesnya definitif tetapi untuk kadesnya penjabat maka langsung di nonaktifkan.
Khusus untuk Desa Faifua di Kecamatan Rote Timur dan desa lainnya yang nilai temuannya di atas Rp.1 Miliar lebih akan segera di nonaktifkan dan diproses secara hukum karena unsur untuk merugikan negara sudah terpenuhi.
” Tidak ada ampun bagi Desa yang nilai temuannya ratusan juta hingga miliaran rupiah, itu namanya bukan kelalaian kas tapi niat buruk melakukan korupsi, tidak pantas dipertahankan pemimpin seperti itu lebih baik dipangkas di awal dari pada menjadi virus dan berkembang subur untuk Desa-desa dan Kelurahan lainnya”. Ujar Arkalaus. Tegas.
Untuk diketahui. Kata Arkilaus H. Lenggu. Pemeriksaan 42 Desa di Rote Ndao telah selesai dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang ada di tiap Kecamatan kemudian Sekolah Dasar (SD). Kita akan diambil sampel sebanyak 18 Sekolah meliputi SMP dan SD. Tambahnya. *)Ariyanto
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




