PPK – APBN Rp 38,1 M  Perintahkan Bongkar  Bangunan yang gunakan material lokal  & Tidak sesuai Spesifikasi

PENA EMAS.COM Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan tugas dan wewenangnya bertanggungjawab. baik, secara formal maupunmaterial  pada  Proyek APBN Rp 38,1 M  Perintahkan bongkar  bangunan yang gunakan material lokal  dan Tidak sesuai Spesifikasi

Demikian penegasan ini disampaikan Hendro Ndolu. PPK Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana 18 Sekolah di Kabupaten Rote Ndao   dari Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker PPP Wil I NTT  –  APBN 2021 oleh PT Dua Sekawan yang menggunakan bahan material lokal yang tidak sesuai RAB dan  spesifikasi.

Bacaan Lainnya

Kepada  PENA-EMAS.COM. Hendro Ndolu saat ditemui hari ini Jumat (30/7/2021) diruang kerjanya sekitar pukul 14:04 wita. Ia mengatakan, sebagai PPK sudah bersurat dan memerintahkan kepada pelaksana proyek untuk segera keluarkan material lokal yang digunakan pada pekerjaan pembangunan 18 Sekolah tanpa terkecuali.

Selain itu pekerjaan yang tidak sesuai RAB dan Spesifikasi sudah diperintahkan untuk bongkar termasuk dinding atau tembok yang sudah dikerjakan tidak sesuai spek harus di bongkar.

Foto. Salah satu SD yang menggunakan dinding Batako bukan batu merah. Menurut PPK bakal diperintahkan untuk di bongkar

” Staf saya  belum lama ini telah turun dan sudah mengetahui persoalan penggunaan material lokal oleh pelaksana proyek yang tidak sesuai RAB dan spesifikasi dan sudah diperintahkan untuk material lokal itu dikeluarkan dari lokasi dan bongkar bangunan yang tidak sesuai spesifikasi” ujar Hendro tegas.

Dalam waktu dekat saya akan turun langsung dan jika masih terdapat yang belum dibongkar juga tetap  di perintahkan bongkar. Termasuk dinding gedung yang tidak menggunakan Bata merah tetapi pakai batako. Pekerjaan harus sesuai RAB dan spesifikasi. Tandasnya.

Menjawab pertanyaan soal pemasangan dinding gedung yang menggunakan batako seperti SD Onatali dan SD Olafulihaa yang hampir rampung. PPK Hendro Ndolu dengan tegas, mengatakan kalau tidak menggunakan material sesuai RAB dan spesifikasi pasti dibongkar. Pungkasnya (PE.017/03)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait