Tindak Tegas! 4 Perusahaan di Rote Ndao Diblokir Ikut Tender 2026

IMG 20260327 WA0000

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah tegas terhadap kontraktor bermasalah. Empat perusahaan pelaksana proyek tahun anggaran 2025 resmi dilarang mengikuti proses tender pada tahun 2026.

Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan keempat perusahaan tersebut gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu kontrak dan dinilai memiliki kinerja buruk.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Dinas PUPR Rote Ndao, Sonni M.J. Saban, ST, menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan kontraktor yang tidak profesional.

“Mereka dikenakan sanksi tidak dapat bekerja di tahun anggaran 2026. Ini hasil evaluasi kami dan akan direkomendasikan ke bagian pengadaan barang dan jasa agar keempat perusahaan ini tidak diberikan pekerjaan,” tegas Saban, Kamis (26/3/2026).

IMG 20260327 WA0002
Foto: Ruas Jalan Hundihopo – Faifua salah satu ruas jalan bermasalah saat di pantau langsung Bupati Rote Ndao.  dikerjakan oleh Cv. Tiga Harapan Jaya, Direktur Rudyanto Angkari Nilai Kontrak Rp.1.066.500.000, (doc Dinas PUPR Rote Ndao)

Menurut Sonni M.J Saban,ST. Empat paket Pekerjaan di Tahun Anggaran 2025 ini pada dinas teknis PUPR Kabupaten Rote Ndao sudah dilaksanakan tetapi tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak dan dinilai berkinerja buruk.

Keempat Perusahaan tersebut dikenakan hukuman berupa denda keterlambatan sesuai Pepres dan isi kontrak namun mereka masih diberikan kesempatan waktu 50 hari kalender untuk dapat menyelesaikan pekerjaan tetapi hitungan denda keterlambatan perhari itu 1/1000 dari sisa nilai kontrak

Denda tersebut akan langsung dipotong saat pembayaran 100 persen dicairkan. Namun hingga memasuki 2026, pembayaran penuh belum dilakukan karena masih menunggu perubahan anggaran.

Selanjutnya, Bukan Hanya Perusahaan, Pengurus Juga Disanksi. Sanksi tidak hanya menyasar badan usaha, tetapi juga individu di dalamnya. Seluruh pengurus yang tercantum dalam akta notaris—direktur, wakil direktur, hingga struktur lainnya—ikut diblokir dari proses tender.

“Jika tetap ikut, akan langsung didiskualifikasi. Kinerja mereka sangat buruk,” tegas Saban.

Empat proyek yang bermasalah berada di bidang Bina Marga, yakni:
1. Ruas Jalan Hundihopo-Faifua dikerjakan oleh Cv. Tiga Harapan Jaya, Direktur Rudyanto Angkari Nilai Kontrak Rp.1.066.500.000,

2. Ruas Jalan Nemberala-Mbueain dikerjakan oleh PT. Hello Ifan Malole, Direkrur Efendi Hello Nilai Kontrak Rp.1.086.777.000,

3. Ruas Jalan Pokobatun-Batulilok dikerjakan oleh Cv. Dhamira Jaya, Direktur Sjafarman D. Abdurachman Nilai Kontrak Rp.1.084.023.455,35

4. Ruas Jalan Oebafok-Temas dikerjakan oleh Cv. Gwensa, Wakil Direktur Samudra A. Daulika, Nilai Kontrak Rp.1.096.000.000

Batas akhir tambahan waktu masing-masing proyek:
CV Tiga Harapan Jaya: 29 Januari 2026
PT Hello Ifan Malole: 19 Februari 2026
CV Dhamira Jaya: 29 Januari 2026
CV Gwensa: 10 Februari 2026

Gasper Medah. Salah satu tokoh masyarakat kepada PENA-EMAS.COM – Mengatakan, Langkah ini sejalan dengan pernyataan tegas Bupati Rote Ndao yang sebelumnya viral, yang menyebut kontraktor “kerja asal jadi” harus mengembalikan uang dan dapat diproses hukum. kini menjadi sorotan publik.

Jika merujuk pada kondisi proyek yang tidak selesai tepat waktu maka berpotensi kasus dan ini berpeluang masuk ke ranah kerugian keuangan negara, wanprestasi kontraktual hingga dugaan tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur penyimpangan.

Empat proyek jalan yang tersebar di sejumlah ruas strategis itu menunjukkan pola yang sama, keterlambatan, ketidaktuntasan, dan berujung pada sanksi administratif berupa denda.
Namun yang menjadi sorotan, denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari dari sisa kontrak dinilai belum tentu memberikan efek jera.

Justru muncul pertanyaan kritis. Kata Gasper Medah bernadah tanya. Apakah denda hanya menjadi formalitas administratif?
Apakah ada pembiaran sejak awal proses pelaksanaan proyek? dan Siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan lapangan?

Langkah pemblokiran tender memang patut diapresiasi, namun bisa publik menilai itu belum cukup. Sebab lemahnya kontrol pelaksanaan hingga tidak tuntas tepat waktu berpotensi juga pada hasil dan kualitas pekerjaan.

” Hingga memasuki tahun 2026, pembayaran proyek belum dilakukan 100 persen—indikasi bahwa pekerjaan memang belum layak dibayar penuh.” Ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati, pihak perusahaan, maupun Kejaksaan Negeri Rote Ndao terkait kemungkinan tindak lanjut hukum. (Ariyanto Tulle/tim).

Pos terkait