
Kapolsek Rote Barat Laut, Andri Laniardi Pah, SH, menjelaskan,
Dalam penanganan Tindak Pidana Pengeroyokan di Desa Tolama, Kecamatan Loaholu, diproses sesuai tahapan dan SOP Penyelidikan dan Profesional tidak terkontaminasi dengan hal-hal lain yang di iming imingi baik dari Pelapor maupun Terlapor.
” Beta profesional, jika ada kedapatan Penyidik atau Anggota Polsek RBL yang minta-minta sesuatu dari Para Korban maupun Pelaku maka Beta (Kapolsek RBL -red), akan tindak tegas dan Proses mereka secara hukum”. Ujar Andri Pah
Kembali Andri Laniardi Pah, SH, mengatakan, Sesuai dengan Surat Visum Et Repertum atas Nama, Korban Zakarias Timu, yang diperiksa oleh dr.Yunita Verayanti Siokh, S.Ked, Tanggal 16 September 2025, Pukul 10:31 Wita di Unit/Instansi IGD RSUD Baa Rote Ndao menunjukan korban mengalami luka serius.
Akibat dari pengeroyokan terhadap Korban Zakarias Timu, mengalami Luka-luka yang sangat serius dan mendapat Rujukan FKTP dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Oelaba, Kecamatan Loaholu ke Rumah Sakit Kartini Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Tanggal 19 September 2025.
Selain itu, atas Rujukan ke TS dr. Poli Mata berdasarkan Rekomendasi dari dr. Cinthyawati Tunggal Manuain, Tertanggal 18 September 2025.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




