Gegara Tak Di Berikan No HP, 3 Remaja Cabuli Gadis 16th

Namun suara gaduh yang timbul akibat perlawanan korban sebelum tak sadarkan diri sempat didengar oleh warga sekitar.

“Warga ini kemudian mengecek ke belakang rumahnya dan melihat para pelaku melarikan diri,” ungkap Kapolres.

Bacaan Lainnya

Saat itu, warga menemukan korban yang tak berdaya, kemudian Korban dibawa menuju rumah orangtuanya. Saat tersadar, korban menuturkan insiden yang menimpa dirinya kepada orangtua dan keluarganya.

“Dari hasil visum, ditemukan adanya luka robek pada bagian kemaluan korban. Namun belum diketahui apakah itu akibat benda tumpul atau sebab lain,” terang Kapolres.

ketiga pelaku yang identitasnya telah diketahui langsung diamankan warga, kemudian diserahkan kepada polisi, Kamis (4/11).

“Warga yang menyerahkan kepada kami, para pelaku juga kooperatif. Ketiganya tidak melarikan diri dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Maruli.

Tiga pemuda itu menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. S

etelah dianggap cukup bukti, SD, MTK, dan AMD ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” tutur pria berdarah Batak ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait