Gerbang Kejaksaan Rote Ndao Diterobos Massa, Wibawa Negara Dipertanyakan. Kajari: Fokus Agenda Utama

IMG 20260331 WA0000

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Pintu gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao roboh setelah diterobos massa pendukung terdakwa Erasmus Frans Mandato (EFM) dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.Wibawa Negara Dipertanyakan

“Kita fokus pada agenda utama, sidang tuntutan terhadap terdakwa”

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., saat ditemui di halaman kantor kejaksaan beberapa saat setelah insiden terjadi.

Febrianda Ryendra, menyatakan pihaknya masih fokus pada agenda utama yakni sidang tuntutan terhadap terdakwa yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Febrianda belum memberikan keterangan resmi terkait insiden perusakan fasilitas negara dilingkup kantor kejaksaan. Ia hanya menyampaikan penyesalan atas terjadinya kericuhan dalam aksi unjuk rasa tersebut.

“Sangat disayangkan, seharusnya para aksi tidak harus seperti ini,” ujarnya singkat.

“Kantor Kejaksaan Diterobos Massa, Publik Menunggu Sikap APH”

Insiden perobohan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao oleh massa aksi, kini menjadi sorotan serius publik. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar kericuhan, melainkan Wibawa Negara Dipertanyakan dan ujian nyata terhadap konsistensi penegakan hukum

kericuhan dipicu saat massa yang tidak berhasil bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao mulai kehilangan kendali. Instruksi dari orator aksi untuk masuk secara paksa menjadi titik balik situasi.

Di tengah situasi tersebut, aparat kepolisian yang berjaga tidak mampu membendung laju massa yang jumlahnya cukup besar. Sehingga situasi awalnya berlangsung damai berubah menjadi anarkis saat massa memaksa masuk ke area kantor kejaksaan dengan menerobos gerbang menggunakan mobil komando hingga roboh.

Insiden ini sekaligus mengingatkan publik pada peristiwa serupa beberapa tahun lalu ketika aksi demonstrasi di Gedung DPRD Rote Ndao berujung pada perobohan gerbang kantor DPRD. Saat itu sejumlah pelaku akhirnya diproses hukum dan dijatuhi pidana.

Kini publik kembali menunggu sikap aparat penegak hukum. Apakah tindakan perusakan fasilitas negara di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao kali ini akan diproses secara hukum seperti sebelumnya, atau justru berlalu tanpa kejelasan?

Peristiwa ini terjadi di tengah sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Erasmus Frans Mandato.

Aktivis Anti korupsi  Junus Panie. Kini Ketua Fraksi Ita Esa DPRD Kabupaten Rote Ndao sebagai pemimpin aksi dalam kasus Robohnya gerbang Kantor DPRD saat dimintai komentar, Selasa (31/3) via sambungan seluler sekitar pukul 11:49 wita. Ia mengatakan, Negara ini berdasarkan hukum sehingga semua masalah yang bersentuhan dengan hukum menjadi kewenangan APH.

Ia berharap pristiwa yang pernah dialaminya agar tidak lagi ada pihak berikutnya alami hal serupa. ” cukup kita saja yang dipenjarakan terkait insiden serupa ” ujarnya. kita berharap semua masalah hukum diproses seadil adilnya oleh pihak APH. Tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan dan Polres Rote Ndao belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum atas insiden perusakan fasilitas pemerintah tersebut.(*tim)

Pos terkait