Inspektorat : LHP Korupsi Kades Non Aktif Desa Daudolu, Kerugian Negara Rp 163 juta.

ROTE NDAO-pena-emas.com
Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao tentang indikasi korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut Kab. Rote Ndao dengan rincian kerugian sebesat Rp 163 Juta.

Hasil Perhitungan kerugian tersebut telah di sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus H. Lenggu, S.Pd,M.Si saat dihubungi via sambungan sekulernya, Sabtu, (06/02/2021).

Kepada CREW Media ini. Soal Penanganan temuan penghitungan kerugian Negara dalam pengelolaan dana desa dan Alakasi Dana Desa Daudolu tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019,
Inspektur Inspektorat Kab. Rote Ndao Arkalaus H. Lenggu, S.Pd, M.Si. mengatakan, Pihak Inspektorat sudah menyampaikan hasil perhitungan kerugian kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao tentang indikasi korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Daudolu.

Foto: Kades non aktif Desa Daudolu Lidya Vanny Radjasaya

Laporan Hasil Perhitungan tersebut dengan rincian kerugian sekitar Rp 163 Juta. Inspektorat hanya berwenang menghitung kerugian Negara dan menyampaikan hasilnya kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao.

“Inspektorat hanya berwenang hitung dan hasilnya sudah diterima Jaksa Intel, jadi kalau dinaikkan ke penyidikan atau tidak, itu bukan kewenangan inspektorat”, ujarnya

Selanjutnya, Mantan Camat Rote Selatan ini menjelaskan, Atas temuan hasil perhitungan kerugian Negara tersebut, Kepala Desa Daudolu Lidya Vanny Rajadsaya selaku pengguna Anggaran di tingkat desa beritikad baik dan telah menyetor kembali temuan kerugian yang di rekomendasikan oleh tim teknis Inspektorat Kabupaten Rote Ndao itu. Katanya.

“Hasil perhitungan kerugian Negara sudah di sampaikan di jaksa Intel Kejaksaan Rote Ndao, itu ibu kades sudah setor kembali kerugian, dan

Menurut Inspektur A.H.Lenggu, Sesuai MOU pihak Kejaksaan Agung, Kapolri dan Depdagri kerugian negara yang di setor kembali masih pada tingkat “penyelidikan” maka tidak bisa di proses secara pidana atau selesai tindak lanjut Pidananya tetapi kalau sudah pada tahap “penyidikan” maka tetap di proses secara hukum.

” Kalau masih ditangani di jaksa Intel itu mungkin masih penyilidikan jadi semoga tidak dinaikkan statusnya”, Ungkap Arkalaus

Sebagaimana diketahui sebelumnya Lydia Vanny Radjasaya. Kepala Desa Daudolu kecamatan Rote Barat Laut diberhentikan sementara Oleh Bupati Rote Ndao karena diduga melakukan indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Daudolu tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, kejaksaan Negeri Rote Sementara menangani indikasi korupsi dana desa daudolu dengan memeriksa beberapa saksi. (Nasa/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait