Rote Ndao – Pena Emas. Ayub Boik Warga Rt 009 Rw 004 Desa Lekunik Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur . merasa kesal dengan pelayanan Polres Rote Ndao terhadap niatnya untuk melaporkan Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao terkait pemalsuan dokumen tanah miliknya pada areal Bandara D C Saudale Rote Ndao. Demikian ungkapnya kepada Pena Emas, Rabu (4/9) pukul 13:20 Wita di Baa usai kembali dari Markas Polres Rote Ndao.
Kepada Pena Emas. Ayub Boik mengatakan, dirinya di dampingi Ayah Markus Boik dan saudaranya Otniel Boik mendatangi pihak Polres setempat untuk membuat laporan polisi dengan aduan pemalsuan dokumen pengalihan haknya sebagai pemilik tanah seluas 1,5 Ha di areal Bandara D C Saudale Rote. Namun Ia merasa kesal akibat tidak mendapat pelayanan sebagaimana yang diharapkan.
Sebelumnya. Jelas Ayub, hari kemarin (Selasa 3/9) pihaknya sudah datangi Polres untuk tujuan yang sama setelah usai pertemuan mediasi dengan pihak Pemerintah Daerah dan UPBU D.C.Saudale di Ruang kerja Bupati Rote Ndao yang tidak membuahkan hasil.
Menurut Ayub, pertemuan mediasi tersebut, pihaknya di arahkan oleh pemerintah untuk memilih jalur hukum sebagai langkah penyelesaian. Untuk itu kami datangi Polres dengan tujuan membuat laporan pemalsuan tanda tangan Ayah Markus Boik dengan Cap jempol sementara Ayah saya selama ini tidak pernah memberikan keabsahan terkait dokumen apapun dengan cara Cap jempol karena yang bersangkutan bukan “ buta huruf ” tetapi tamat Sekolah Rakyat (SR).
“ Saya yakin sekali ada oknum yang melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dengan Cap jempol mengatasnamakan bapak saya Markus Boik karena saya anak kandung dan bahkan beberapa bidang tanah yang dimiliki oleh bapak Markus Boik yang berada di desa Sanggaoen, Kelurahan Mokdale, Desa Maubesi, Desa Lidabesi, dan semua dokumen terkait surat jual beli oleh pihaknya di tanda tanggani bukan mengunakan cap jempol. Bapak saya sekolah tamatan Sekolah Rakyat(SR) tempo itu bukan buta huruf” Ujarnya.
Selanjutnya kata Ayub, kemarin saat datangi Polres untuk membuat laporan polisi tidak mendapat pelayanan karena pihak Polres sedang rapat dan kami diarahkan untuk baru kembali hari ini. Sayangnya saat kami datang masih juga tidak dilayani tetapi diarahkan oleh pihak Polres agar kami kembali membawah pengaduan ini ke pihak pemerintah Desa dan Kecamatan karena masalah yang kami hendak laporkan soal pemalsuan adalah kewenangan pemerintah desa untuk mengurusnya.
“ Saya terus mendesak untuk buat laporan pidana terkait pemalsuan dokumen dan tanda tangan namun tetap tidak di respon penyidik Hasbulah malah menghimbau untuk Markus Boik laporkan persoalan ini ke tingkat desa mendahului secara perdata.” Ujar Boik.
Selain itu. Ia, mengatakan kekesalannya terhadap pelayanan bagi pihaknya sebagai masyarakat yang mencari keadilan karena hak haknya dihilangkan tanpa aturan karenanya Ia tetap mencari kebenaran untuk membawah persoalannya ke Polda Nusa Tenggara Timur untuk di proses.
“ Coba bayangkan, saya ini pemilik tanah 1,5 Ha di Bandara tidak pernah tanda tangan dan terima uang ganti rugi dari siapan pun tapi tanda tangan di palsukan dengan cap jempol, seakan akan saya sudah terima uang. Diruang Bupati saya disuruh tempuh jalur hukum, lalu saya datang lapor di Polisi dengan aduan pemalsuan kemudian saya di suruh lagi pulang lapor di kepala Desa. Yang beanr yang mana ? “ Ujarnya.
Bagaimana, saya punya tanah dan sampai saat ini saya masih bayar pajak kemudian pemerintah ambil untuk bangun ditempat parkir Pesawat lalu suruh saya lapor ke Pengadilan. Tambahnya.
Selanjutnya menurut Ayub. Kedatangannya ke Polres setempat tidak mengadukan masalah perkara perdata tetapi melaporkan masalah pemalsuan yang ada esensinya dengan kriminal atau pidana tetapi anehnya tidak diterima laporan kami dan diarahkan ke Kepala desa dan Camat Lobalain. Kata Ayub bernada kesal.
Terkait masalah ini saya sebagai pemilik tanah tetap dalam waktu singkat akan mengadu ke Polda NTT dan meminta pihak Bandara untuk jangan beraktifitas diatas tanah milik kami. Tegasnya.
Seperti di langsir Portal Pena Emas edisi Selasa (3/9) Belum di bayar tanah 1,5 Hektar, Pemilik tetap bersikap hentikan aktifitas Bandara D C Saudale Rote.
(PE/Tim)