PENA-EMAS.COM – Kejaksaan Negeri Rote Ndao, kembali melakukan exekusi terhadapTiga orang Terpidana Kasus Korupsi dana desa(DD) desa Lakamola Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Exekusi terhadap tiga orang terpidana Kasus Korupsi dana desa (DD) tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.
dilakukan pada Kamis (8/9/2021) siang.
Ketiga terpidana tersebut adalah Mantan Anggota DPRD Kab. Rote Ndao dari Partai Nasdem Periode 2014-2019. Nikson E. Therik, Mantan Pj Kades Lakamola, Anderias Lofa, Mantan Sekretaris Desa, Edison Oesuku Therik.
Para terpidana langsung ditahan dan diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (( Lapas) Kelas Tiga Baa, di Nusaklain – Mokdale Baa.
Pelaksanaan Exekusi itu dilakukan berdasarkan putusan mahkamah Agung Nomor : 1731 K/Pid.sus 2021 tgl 31 Mei dengan menjatuhkan Hukuman Pidana serta Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Andreas Lofa dan menjatuhkan Hukuman penjara selama empat (4)Tahun Penjara denda 200.000.000.(dua ratus juta rupiah)
Kemudian berdasarkan putusan mahkamah Agung Nomor : 1958 K/Pid.Sus/2021 tgl 19 juli 2021 dengan menjatuhkan Hukuman Pidana dan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Nikson Ebenhaezer Therik
Serta menjatuhkan Hukuman Pidana penjara selama empat (4) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.(dua ratus juta rupiah)
Sementara itu berdasarkan putusan mahkamah agung Nomor : 1971 K/Pid.Sus/2021 tgl 17 Juni 2021 dengan menjatuhkan Hukuman Pidana dan ,Menolak Permohonan Kasasi dari Terpidana Edison Oesuku Therik menjatuhkan Hukuman Pidana penjara selama empat (4) tahun dan denda sebesar denda 200.000.000.(dua ratus juta rupiah).
Para terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi dana desa Lakamola.
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Wayan Wiradarma,SH,MH yang dikonfirmasi Kamis (9/9/2021) di Rujab Kajari di Kelurahan Namodale Ba,a sekitar pukul 18:01 wita. Ia membenarkan ketiga terpidana telah di exekusi ke Lapas hari ini sekitar pukul 13: 00 siang.
Sebelum ketiga terpidana diserahkan ke Lapas, terlebih dahulu menjalani SWAB antigen di Polres Rote Ndao dan pemeriksaan kesehatan di RSUD Ba,a.
Menurut Kajari sebelumnya ketiga terpidana sudah menjalani hukuman maksimal sesuai putusan MA, namun saat tersebut belum turunnya putusan Kasasi. Setelah putusan Kasasi turun ternyata ketiga terpidana jalani masa tahanan masih kurang sehingga mereka kembali lagi ditahan menjalani hukuman.
“Karena masa tahanannya sesuai putusan MA itu habis, tetapi kita tidak punya dasar hukum untuk melakukan penahanan karena putusan Kasasi juga belum turun, lalu putusan di MA itu sudah maksimal tetapi setelah putusan Kasasinya turun meraka menjalani masa tahanannya masih kurang dari putusan Kasasi sehingga mereka masuk lagi untuk jalani tahanan.” Ujar Wiradarma.(PE.017/Tim)