Massa Aksi Jebol Gerbang Kantor Kejari Rote Ndao, Polisi Dipukul Mundur

IMG 20260330 WA0014

Rote Nda0, PENA-EMAS.COM – Sidang perkara Erasmus Frans Mandato yang memasuki agenda tuntutan pada Senin (30/3/2026) pukul 13.00 WITA di Kabupaten Rote Ndao Propinsi NTT berujung ricuh.

Massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao berhasil memukul mundur aparat kepolisian dan merobohkan pintu gerbang kantor kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lokasi, kericuhan bermula saat massa yang tergabung dari berbagai elemen menggelar aksi damai di depan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao sebelum sidang tuntutan dimulai.

IMG 20260330 WA0012
Massa sksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Dalam aksinya, massa meminta agar dapat bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Namun permintaan tersebut tidak terpenuhi. Situasi kemudian memanas ketika orator aksi menginstruksikan massa untuk menerobos masuk ke dalam area kantor kejaksaan.

Setelah hitungan mundur dari orator, massa secara serentak mendorong dan menerobos pintu gerbang kantor kejaksaan hingga akhirnya roboh. Aparat kepolisian yang berjaga tidak mampu menahan desakan massa sehingga terpaksa mundur.

Usai berhasil masuk ke halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, massa sempat melakukan orasi selama beberapa menit sebelum bergerak menuju depan gerbang Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk melanjutkan aksi.

Namun situasi kembali memanas ketika terjadi kericuhan antar kelompok massa aksi. Kedua kelompok terlibat saling lempar batu dan benda keras.

Akibat kejadian tersebut, seorang warga bernama Buyung mengalami luka di bagian kepala setelah terkena lemparan batu dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Selain itu, dua anggota kepolisian yang bertugas mengamankan aksi juga menjadi korban lemparan batu. Kedua anggota tersebut diketahui bernama Fajar Yacob dan Fribet Tulle.

Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak Kepolisian melalui Kasubsi Humas Polres Rote Ndao yang menyebutkan kedua anggota tersebut berasal dari Polsek Pantai Baru dan Polres Rote Ndao.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Febrianda Ryendra, S.H., saat dikonfirmasi wartawan di halaman kantor kejaksaan belum memberikan pernyataan spesifik terkait langkah hukum atas dugaan perusakan pintu gerbang kantor kejaksaan.

Meski demikian, ia menyayangkan tindakan massa aksi yang berujung pada perusakan fasilitas negara.
“Sangat disayangkan. Seharusnya massa aksi menyampaikan pendapat secara baik dan santun, tidak harus merusak aset negara. Nanti negara juga yang harus membiayai perbaikannya,” ujar Ryendra.

Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada proses persidangan yang sedang berlangsung dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.
(Ariyanto Tulle)

Pos terkait