Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Di Jual Hingga Ke Papua Dan Manado

Press Release Subdit I dan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar

PENA-EMAS.COM – Bandung. Subdit I dan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap dua kasus penyalahgunaan wewenang jual beli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal. Ada empat tersangka yang ditangkap, diantara mereka merupakan mantan relawan yang miliki akses akses ke laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id untuk membuat sertifikat vaksin warga yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Tersangka ini diketahui berinisial JR. Kemudian tersedia tiga orang yang melakukan praktik sama yakni IF beserta rekannya MY dan HH.

Bacaan Lainnya

IF adalah relawan yang miliki akses ke laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id untuk membuat sertifikat warga yang telah mendapatkan vaksin Covid-19, Ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arif Rahman, S.H.

Dua rekannya bertugas melacak customer dan mengirimkan sertifikat vaksin. Hasil keterangan sementara, ketiga tersangka membuat dan mengirimkan 26 sertifikat vaksin palsu.

“Jadi ini menggunakan akses yang ada, bukan meretas information (hack). Kami telah usulkan ke Kemenkes untuk bisa mereview ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya).

Pengungkapan persoalan yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andri Agustiano ini bermula berasal dari Info di sosial media.

JR menawarkan sertifikat vaksin tanpa disuntik dengan harga di kisaran Rp.200.000 dengan persyaratan pembeli cukup mengirimkan KTP beserta NIK.

“Tersangka (JR) ini mantan relawan vaksinasi. Ia membuat surat vaksinasi ini dengan mengakses dari website (laman) Primarycare,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., di Mapolda Jabar.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, di temukan barang bukti berupa 9 surat vaksin palsu yang dikirim kepada pelanggan.

Ia dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka diancam kurungan paling rendah 4 th. penjara dan paling tinggi 12 th. penjara. Selain itu bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan akses sebagai relawan,” ungkap Kabid humas.

Hasil pengembangan persoalan ini, Ditreskrimsus sukses menangkap tersangka lainnya, yakni IF dan rekannya, MY dan HH. Sekawan ini diketahui telah mengirimkan sertifikat vaksin palsu ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti Papua dan Manado dengan harga di kisaran Rp.300 ribu.

Pembeli juga bakal diselidiki lagi,” terangnya. Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.(PE.010)

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait