Soal Kasus Pembunuhan berencana: PERNYATAAN KAPOLRES ROTE NDAO ” MULTI TAFSIR “

 

Paulus Henuk,SH
Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao

Soal Kasus Pembunuhan berencana: PERNYATAAN KAPOLRES ROTE NDAO ” MULTI TAFSIR “

Rote Ndao- Pena Emas.com
Setelah terdiam selama empat tahun soal eksekutor dan “master mind” di tembaknya Pj. Kepala Desa Lidor di Rote Barat Laut Kab. Rote Ndao NTT. Kini mencuat ke atas seputar penyidikan dan putusan pengadilan hingga muncul tanda tanya terkait “Penyidikan aneh” dalam kasus tiga Januari ini.

Soal Kasus Pembunuhan berencana sesuai pernyataan Kapolres Rote Ndao menimbulkan multi tafsir. untuk itu perlu dan mestinya dianalisi secara kritis.

Demikian ungkap Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH. Minggu (5/1/2020) sekitar pukul 10:00 wita saat di konfirmasi soal pernyataan Kapolres Rote Ndao terkait ” Penyidikan aneh ”

Menurut saya. Kata Alumni STHI . Jakarta ini, Pernyataan Kapolres Rote Ndao mesti dianalisi secara kritis karena menimbulkan multi tafsir dan bertolak belakang dengan keputusan Pengadilan.

Sebut Paulus Henuk. Pertama, Kalau benar pernyataan Kapolres Rite Ndao bahwa terkesan proses penanganan kasus ini dipaksakan P21 maka mestinya Pengadilan tidak boleh menghukum orang yang belum tentu bersalah. Namun faktanya sesuai bukti dan fakta persidangan justru pengadilan telah memvonis bersalah beberapa orang.

Kedua, Pernyayataan Kapolres Rote Ndao juga bisa bermakna bahwa Penyidik, Jaksa dan Hakim yang menangani kasus ini kurang profesional. Mestinya lebih dulu menetapkan tersangka untuk master mind (otak perencana) dan para eksekutor.

Ketiga. Pernyataan Kapolres Rote Ndao, ini jika benar bahwa para penegak hukum mulai dari Polisi, Jaksa dan Hakim yang tangani kasus ini tidak profesional maka Pengadilannya patut diduga sesat. Dan keempat. Pernyataan Kapolres Rote Ndao juga bisa bermakna bahwa Polres Rote Ndao tidak ingin lagi melanjutkan kasus ini dan mau menyerahkan ke Polda NTT. Sebut Paulus.

AKBP. Bambang Hary Wibowo, S.Ik, M.Si
Kapolres Rote Ndao

Sebagaimana sebelumnya di langsur media ini edisi 4 Januari 2020. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.Ik, M.SI ketika dihubungi Wartawan Via Ponselnya Sabtu,(04/01/2020) mengatakan dirinya melihat ada penyidikan Aneh dan ada yang cara kerja yang salah dalam Penyidikan Kasus Pembunuhan Berencana yang terjadi Pada awal tahun 2016 yang lalu di Desa Lidor yang merenggut nyawa Yoppy O Hilly, Pasalnya kasus tersebut dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao kemudian sudah ada putusan Pengadilan yang incrah namun otak Perencana Pembunuhan belum ditetapkan sebagai tersangka Karena itu Pihak Polres Rote Ndao segera melimpahkan kasus tersebut Kepada Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk memudahkan kordinasi agar dibentuk tim khusus untuk menuntaskan Kasus pidana Pembunuhan Berencana yang merenggut nyawa Pj Kepala Desa Lidor Yoppy O Hilly

“ada Penyidikan di Polisi dan Sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan kemudian jaksa limpahkan Ke Pengadilan dan sudah ada putusan yang incra namun otak perencana belum di proses berarti dipaksakan P21(nyatakan Lengkap),maka ada Penyidikan Aneh dan ada yang Salah, kita Limpahkan ke Polda NTT saja, Saya sudah Perintahkan Kasat Reskrim dan paling lambat Senin Depan suratnya dilimpahkan”, kata Kapolres Via Ponselnya Kepada Wartawan.

Menurut Kapolres Bambang Hari Wibowo Pelimpahan Perkara pidana dengan ancaman Hukuman Pidana Mati tersebut kepada pihak penyidik Polda NTT dengan alasan  Pihaknya tidak bisa berkordinasi dikarenakan  Penyidik, jaksa dan Ketua Pengadilan yang menangani masalah tersebut semuanya sudah berpindah tugas

” kita tidak bisa kordinasi, Penyidik, jaksa dan Ketua Pengadilan yang menangani udah Pindah, Karena bukan saya  yang tangani waktu itu, seperti yang kita tangani pembunuhan di desa oebela jelas mulai dari para perencana dan Kronologis, berarti ini ada penyidikan aneh dan cara kerja yang salah, ya kita Limpahkan saja ke Polda NTT  untuk dilihat dan bentuk Tim Khusus”, Tegas Kapolres Bambang.
(memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait