ROTE NDAO- Pena Emas
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao terhadap Aktivis Anti Korupsi yang di dakwa akibat melakukan aksi demo di DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun lalu di nilai bertentangan dengan fakta persidangan.
Hal ini di nilai kuasa hukum, Marthen Lau,SH yang mendampingi ke empat orang terdakwa pengerusakan tiang penyangga pintu Gerbang Gedung DPRD Rote Ndao. Usai sidang di PN Rote Ndao. Selasa 19/03/2019.
Menurut Marthen Lau, Tuntutan Pidana yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao Sangat bertentangan dengan Fakta Persidangan sebab terbukti rusaknya tiang penyangga pintu bukan pintu pagar yang nilai kerugiannya tidak mencapai Rp 2.500.000.
Kerugian dalam pristiwa tersebut Kata Marthen Lau. hanya Rp.750.000. jadi sebenarnya tuntutan pidana lebih rendah dari 7 bulan dan 6 bulan karena tindak pidana dalam pristiwa tersebut dikategorikan tindak pidana ringan (Tipiring).
“Tuntutan pidana sangat bertentangan dengan fakta persidangan,terbukti rusaknya tiang penyangga pintu, bukan pintu pagar, yang nilai kerugiannya tidak mencapai Rp 2.500.000 tetapi menurut kami kerugiannya hanya Rp 750.000. Jadi sebenarnya tuntutan pidana lebih rendah dari 7 bulan dan 6 bulan,karena dikategorikan tindak pidana ringan (Tipiring)” Ujar Lau.
Menurut Marthen Lau pihak Jaksa Penuntut Umum di nilai keliru dalam menagajukan tuntutan pidana yang mengatakan bahwa tidak di temukan alasan pembenar dan pemaaf bagi para terdakwa dan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang”.
Kuasa Hukum Marthen Lau menjelaskan pula; Kalau JPU mengatakan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf bagi para terdakwa itu keliru, Justru Fakta sidang lebih banyak menguntungkan para terdakwa yakni mereka lakukan aksi demo itu mendapat ijin resmi, untuk kepentingan umum bukan pribadi.
Selanjutnya, Niat mereka (terdakwa) untuk bertemu DPRD dan Perwakilan KPK RI dihalangi dengan menutup Pintu, Jadi mereka mendorong pintu bukan dengan tujuan merusak tapi sebagai isyarat mereka minta pintu di buka. Tegas mantan Wartawan Pos Kupang tersebut.
Marthen Lau mengatakan tuntutan pidana tersebut merupakan kewenangan pihak Jaksa Penuntut Umum dan Majelis yang akan menilai bahwa tuntutan pidana itu sudah sesuai rasa keadilan atau tidak.
“Tuntutan itu kewenangan JPU tapi Majelis Hakim yang menilai apakah tuntutan sesui rasa keadilan atau tidak dan kami pihak kuasa hukum mengharapkan Majelis hakim yang mulia memberikan vonis sesuai fakta yang dihadirkan dipersidangan karena Majelis hakim yang mendengar dan melihat langsung keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan”. Ungkap Marthen Lau.
Sidang kasus pidana Gerbang DPRD Rote Ndao dengan agenda mendengarkan tuntutan pidana dari pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao di
Pengadilan Negeri Rote Ndao di hadiri Nikodemus Damanik,SH selaku Jaksa Penuntut Umum yang membacakan Tuntutan pidana para terdakwa.
Pokok tuntutan yang dibacakan. JPU mengatakan, terdakwa Yunus Panie,Silfon Lette,Mikson Dethan dan Oliver Lette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang” sesuai rumusan pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelias Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunus Panie selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Meminta Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Silfon Lette,Mikson Dethan dan Oliver Lette,Masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara dikuarangi selama para terdakwa berada di tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan.
Menurut Nikodemus Damanik hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan para terdakwa mengakibatkan rusaknya aset pemerintah Daerah dan terdakwa Yunus Panie pernah dipidana.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa bersikap sopan di proses persidangan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan para terdakwa mengaku terus terang.
Sidang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua hakim anggota yakni Rosihan Luthi,SH dan Abdi Ramansyah,SH.
Panitera Pengganti Febriyanti M Jehalu,SH.
Sidang di tunda dan digelar kembali selasa 26 Maret 2019 dengan agenda mendengarkan Pledoi (pembelaan) dari para terdakwa.(Tim/PE)