PT Adhi Karya & PT. Agrinas Palma Nusantara di laporkan Warga Rote Ndao Ke – APH

Reporter: Ariyanto Tulle  
| Editor: Redaksi
FOTO UTAMA

PENA-EMAS-COM- PT. Adhi Karya Persero TBK dan PT. Agrinas Palma Nusantara Persero dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Warga Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Perusahaan bernama besar didunia konstruksi ini dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum atas Dugaan Pengalihkan lokasi Proyek dan beberapa lokasi proyek APBN dengan anggaran sekitar Rp. 102 Miliar lebih dinilai pelaksanaannya tidak menunjukan kemajuan sehingga berdampak merugikan petani dan diduga gagal.

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini disampaikan tokoh masyarakat dan warga petani sehubungan dengan penilaian mereka terhadap pelaksanaan proyek bernilai ratusan miliaran rupiah ini bakal menghasilkan hasil pekerjaan asal jadi dan gagal memberikan nilai tambah bagi masyarakat petani sesuai tujuan Instruksi Presiden.

Kepada PENA-EMAS.COM- Saat mereka ditemui secara terpisah belum lama ini dengan tegas akan mengambil langkah hukum melalui Aparat Penegak hukum bahkan hingga ke Kejaksaan dan KPK RI

Feriyanto Dethan, Warga, Rt 05, Rw 03, Dusun Netenaen Barat, Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT, Mengecam akan melaporkan PT. Adhi Karya Persero TBK, PT. Agrinas Palma Nusantara Persero ke Aparat Penegak Hukum atas Dugaan Pengalihkan lokasi Proyek

Feriyanto Dethan. Menegaskan, Pengalihan lokasi proyek sepihak dari Lokasi di Desa Netenaen ke Desa Hundihuk itu tidak prosedural. Pengalihan hak masyarakat Desa Netenaen ke Desa Hundihuk, apa dasarnya, dan alasanya apa, serta siapa yang bermain dibelakang ini.?. Jika di lokasi Leko Feo,.Dusun Netenaen Barat sudah terpenuhi masih ada Dusun Netenaen Timur, Dusun Netenaen Selatan dan Dusun Netenaen Utara yang adanya lahan persawahan masyarakat desa Netenaen kenapa harus dialihkan hak dari Petani Desa Netenaen Kata Dethan bernada tanya

Sesuai dengan surat penugasan Konsultan Teknis melalui PT. Agrinas Palma Nusantara Persero, yang ditujuhkan ke Kantor Desa Netenaen dan lampiran Daerah Irigasi (D.I) tersebar di 15 Kabupaten di Propinsi NTT, secara jelas terbaca di Kabupaten Rote Ndao, Proyek yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya Persero TBK di dua titik, Desa Netenaen dan Bebalain, tapi beraninya dialihkan volume pekerjaan 120 meter panjang ke Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut.

Menurut Feriyanto Dethan, ini konspirasi antara Kepala Desa Netenaen dan PT. Adhi Karya Persero TBK serta lemahnya fungsi pengawasan dari PT. Agrinas Palma Nusantara Persero. Katanya Tegas.

Jonar Tallo, Warga Rt 12, Rw 06, Dusun Oetele, Desa Netenaen, menyambut baik dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, program strategis nasional bertujuan meningkatkan swasembada pangan melalui pemerintah pusat untuk daerah-daerah.

Namun disayangkan pgoram strategis nasional ini hanya dijadikan alat atau penghubung kontraktor pelaksana PT. Adhi Karya Persero TBK, untuk mencari keuntungan pribadi tanpa melihat instruksi presiden akan dampak dan manfaat dari program tersebut.

PT. Adhi Karya Persero TBK, hadir di Rote Ndao, Desa Netenaen hanya untuk menambah daftar persoalan bagi petani bukan memberi pengaruh yang bertujuan untuk membantu kehidupan parah petani di Desa Netenaen Ujar Tallo.

Masyarakat dirugikan akibat Kontraktor Pelaksana yang baru dapat melaksanakan pekerjaan di Bulan Desember 2025, dimana petani harusnya telah memasuki musim olah lahan dan menanam beni padi mereka. Tambahnya.

Dampak dari terlambatnya pelaksanaan proyek ini diduga gagal sehingga para petani yang terkumpul dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK), dalam waktu dekat ini melaporkan PT. Adhi Karya Persero TBK, ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dimintai pertanggungjawabannya selaku kontraktor pelaksana.

” Ketong akan lapor PT. Adhi karya dan Kepala Desa Netenaen, tujuan proyek ini dari pak presiden untuk bekin mati petani atau mau kasih maju petani di Rote Ndao?, ketong sepakat tempuh jalur hukum biar kontraktor ganti kerugian karena sonde bisa Olah lahan dan bisa panen hasil lagi”. Ujarnya.

Petani lainnya, Daniel Ndolu, Secara tegas mempertanyakan dasar apa dan atas perintah siapa proyek, dialihkan ke Desa Hundihuk. bukan melalui usulan Inpres 2 oleh Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao karena melihat kebutuhan di Desa Netenaen ?

Hal tersebut memantik dugaan kuat adanya konspirasi Kepala Desa Netenaen Jacob Foes dan Kontraktor Pelaksana PT. Adhi Karya Persero TBK, secara sepihak mengalihkan proyek ke lokasi dan desa lain tanpa melalui proses dan mekanisme yang benar.

Selanjutnya. Anggota BPD Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut Messakh Modokh. Mengatakan, Pertanggungjawaban pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Persero TBK, adalah Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK-red) selaku pihak yang merencanakan dan menjalankan fungsi pengawasan

Messakh Modokh, mendukung dan mendorong penuh niatan dari petani guna meminta pertanggungjawaban atas dampak dari pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama daerah irigasi Leko Feo yang hingga saat ini belum mencapai progres 30 persen dan ini memberikan dampak kerugian ekonomi masyarakat yang besar dan dapat dipastikan masyarakat petani tidak bisa mengolah lahan persawahan akibat dari proyek yang lamban dalam pelaksanaan

Selain itu sejumlah warga petani di lokasi Leko Feo mangakui saat ini kegiatan di lokasi Leko feo tidak berjalan, tidak ada lagi tukang, bahan material juga tidak ada dan hasil pekerjaan baru mencapai kurang lebih 30 meter dari 2.300 meter.

Semenatara salah satu tokoh mastarakat Rote Ndao Gasper Medah juga menyatakan sikap tegas untuk bersama warga petani mengambil langkah untuk melaporkan masalah proyek Ratusan Miliar ini ke – Aparat Penegak Hukum (APH). Baik yang di kerjakan oleh PT Adhy Karya maupun Waskita Karya.

” Setelah Natal & Tahun baru kita mengambil langkah dan tindakan tegas dan saya ikut bersama warga melaporkan secara resmi ke KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri dan BPK ” ujar Medah pensiunan Anggota Polri ini tegas.

Seperti sebelumnya diberitakan PENA-EMAS.COM pada edisi lalu. Lemahnya Pengawasan PT. Agrinas Palma Nusantara Persero, Proyek Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia,” Berjalan di Tempat”

PENA-EMAS-COM- Salah satu faktor penyebab terjadinya keterlambatan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama di Kabupaten Rote Ndao, diakibatkan oleh lemahnya fungsi pengawasan dari Konsultan Teknis SNVT PJPA Nusa Tenggara II Propinsi Nusa Tenggara Timur( Paket 2), PT. Agrinas Palma Nusantara Persero

Betapa tidak, faktanya sesuai Surat Penugasan Tenaga Inspektor dan Surveyor untuk Pekerjaan Konsultan Teknis SNVT PJPA Nusa Tenggara II, Nomor: 0918.a/APN-KTNT2.P2/2025, Surat Penugasan Inspektor atas Nama, Yoxan M. Soden, Kupang 18 September 2025, namun baru melaporkan diri ke Pemerintah Desa Netenaen,. Kecamatan Rote Barat Laut, pada Tanggal 26 September 2025.

Selain itu pula, Surat Penugasan Tenaga Surveyor, atas Nama, Fridel E. Langgo,ST, yang dikeluarkan oleh PT. Agrinas Palma Nusantara Persero, Tanggal 18 September 2025, namun baru melaporkan diri di Tanggal 29 September 2025,

Hal tersebut menunjukkan fungsi pengawasan dari PT. Agrinas Palma Nusantara Persero kepada Tenaga Inspektor dan Surveyor yang mengawasi Proyek Kementerian Pekerjaan Umum di Kabupaten Rote Ndao, khusunya Desa Netenaen tidak tepat waktu sesuai dengan surat penugasan dan terkesan beri melapor, asal bapa senang (ABS-red).

Akibatnya pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Persero TBK, dengan total Anggaran Sebesar Rp. 102.145,000,000,- bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, Amburadul atau asal jadi akibat lemahnya fungsi pengawasan terhadap Kontraktor Pelaksana PT. Adhi Karya Persero TBK yang akan berdampak secara langsung pada muttu dan kualitas pekerjaan.

Selain itu fakta lapangan, PT. Adhi Karya Persero TBK, seenaknya mengalihkan pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama ke Desa Hundihuk yang seharusnya bukan salah satu daerah irigasi yang di usulkan oleh Pemerintah Daerah Rote Ndao.

Hal ini dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rote Ndao yang dikonfirmasi Media, Senin (08/12/2025) Pukul 09:37 Wita, Diruang kerjanya, Ia mengakui jika usulan Inpres 2(dua), ada 5 usulan pemerintah daerah namun terjawab oleh Kementerian Pekerjaan Umum ada 2 daerah irigasi(D.I) diantaranya, Desa Netenaen, di Kecamatan Rote Barat Laut dan Desa Bebalain di Kecamatan Lobalain, tidak ada usulan Desa Hundihuk

Lanjut Kadis PUPR Rote Ndao, terkait dengan Pengalihan Pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama itu tidak diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao karena sesuai usulan Inpres 2 yang di setujui adalah diluar dari Desa Hundihuk.

Diakui Inspektor Yoxsan Marselinus Soden selaku Konsultan Teknis SNVT PJPA Nusa Tenggara II Propinsi NTT Paket 2, melalui PT. Agrinas Palma Nusantara Persero, dikonfirmasi Media belum lama ini mengakui jika total volume daerah Irigasi(D.I) Desa Netenaen 2.300 meter panjang namun 120 meter panjang ke Desa Hundihuk.

Kepala Desa Netenaen, Jacob Foes, saat dikonfirmasi Media, dirinya merasa heran dan tidak tahu pengalihan pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama ke Desa Hundihuk karena sesuai surat penugasan yang diantarkan dan lampiran cuma dia desa di Rote Ndao yakni Desa Bebalain, Kecamatan Lobalain dan Desa Netenaen di Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao bukan Desa Hundihuk. Ujar Foes, bernada heran.

Pos terkait