Wakil Ketua DPRD: Pemerintah Harus selesaikan Pengaduan Pilkades dan Hindari Kepentingan Politik

ROTE NDAO, pena-emas.com.
Pemerintah Daerah Harus selesaikan Pengaduan Pilkades Sesuai Aturan dan Hindari Kepentingan Politik, Tidak bisa semua desa yang mengajukan pengaduan tidak dilantik sementara yg tidak mengajukan pengaduan saja yg dilantik.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kab Rote Ndao Paulus Henuk,SH kepada Crew media diruang kerjanya Kamis (14/01/2021)

Bacaan Lainnya

Kepada Media Paulus Henuk mengatakan, Terkait Pengaduan sejumlah desa setelah panitia selesai melakukan proses pemilihan kepala desa 19 Desember 2020, Maka seharusnya Perintah daerah dalam hal ini melalui dinas teknis perlu melakukan inventarisasi dan klasifikasi pengaduan.

Selanjutnya dilakukan klarifikasi dengan berbagai pihak terkait materi pengaduan, pengumpulan bukti2 dan analisis secara hukum barulah kemudian membuat matrix penyelesaian pengaduan sesuai hasil klarifikasi, bukti2 dan keterangan berbagai pihak secara obyektif, tanpa memihak dan . hindari kepentingan politik dan intervensi.

Menurut Paul Henuk, Jika pemerintah keliru mengambil keputusan maka bisa menimbulkan masalah baru dan bisa menciptakan konflik horizontal dalam masyarakat khusunya Desa- desa yang melakukan pemilihan kades.

Dinas PMD mesti berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk mengkaji secara mendalam terkait Matari pengaduan karena informasi yang kami terima saat ini ada dua pengambilan keputusan oleh panitia terkait sah dan tidak sahnya pencoblosan.

Pada Desa- desa tertentu semua surat suara yang terdapat lebih dari satu lobang dinyatakan TIDAK SAH tanpa melihat apakah lobang kedua mengena kotak calon lain atau tidak,. sementara pada desa lain dinyatakan SAH asal lobang kedua tidak mengena kotak calon lainnya.

Terhadap materi pengaduan ini perlu dikaji dengan dasar hukum yang jelas dan mendalam,. jangan asal- asalan. Keputusan Penyelesaian Masalah pengaduan harus berdasar hukum.

“Tidak bisa semua desa yang mengajukan pengaduan tidak dilantik sementara yg tidak mengajukan pengaduan saja yg dilantik” ujarnya tegas.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa rekomendasi dinas teknis kepada bupati harus berdasar hukum dan tidak boleh ada kepentingan politik penguasa di dalamnya.

Terkait Kotak suara yang tidak dalam pengamanan pihak berwajib pun akan menjadi persoalan tersendiri karena dapat dipersoalkan bila kemudian hasil perhitungan ulang berbeda dengan hasil perhitungan panitia sebelumnya.

Intinya Penyelesaian Masalah Pengaduan Pemilihan Kades Tidak Boleh Ciptakan Masalah Baru Apalagi Sampai Menimbulkan Konflik Horizontal Dalam Masyarakat. Tegas Paul Henuk.(maksi/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait