APH Lamban tangani kasus Penebangan Bakau di Hutan Lindung Loudanon. Kab. Rote Ndao.
PENA-EMAS.COM- Aparat Penegak Hukum (APH) Lamban tangani kasus Penebangan Bakau di Hutan Lindung Loudanon. Kab. Rote Ndao. masalah hukum yang diduga melibatkan PT Bo’a Development dan sejumlah pihak hingga kini belum berujung meskipun sudah satu tahun ditangani Polres Rote Ndao.
” UPT. KPH Rote Ndao menemukan bukti sebanyak 2.200 batang kayu mangrove , yang telah digunakan oleh PT. Bo’a Development sebagai pagar keliling lokasi hotel ”
Demikian hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Rote Ndao, Nic A.C Ndoloe, S.Hut, saat dikonfirmasi Dikantornya, Rabu ( 20/8/2025 ) lalu.
Kepada PENA-EMAS.COM – Masalah lambannya penangan hukum kasus penebangan hutan Mangrove. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Rote Ndao, Nic A.C Ndoloe, S.Hut. Menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan UPT. KPH Rote Ndao menemukan bukti sebanyak 2.200 batang kayu mangrove (bakau-red), yang telah digunakan oleh PT. Bo’a Development sebagai pagar keliling lokasi hotel.
Batang kayu mangrove sebanyak 2 200 batang dengan ukuran rata-rata pajang 2 meter, 2,5 meter dan 3,5 meter dan ukuran lingkaran perbatang 12-16 centimeter.
Menurut Nic Ndoloe, kasus tersebut berawal dari pihaknya mendapat informasi adanya kegiatan penebangan kayu mangrove di lokasi Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu
Bersama staf. Kata Nic Ndoloe, langsung ke lokasi penebangan di Loudanon Desa Oebela dan dilanjutkan dengan investigasi ke lokasi pembangunan hotel milik PT. Bo’a Development di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat atas petunjuk sumber bahwa diangkut ke lokasi Proyek tersebut.
Hasil investigasi kami menemukan fakta ribuan batang kayu mangrove dengan jumlah 2.200 batang yang dipakai oleh Perusahaan PT. Bo’a Development itu diambil dari lokasi hutan lindung Mangrove Loudanon di Desa Oebela, Kecamatan Loaholu yang ditebang dan diambil kayunya setelah itu suplai ke lokasi PT. Bo’a Development oleh oknum EH.
Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang terduga pelaku termasuk SB sebagai Manajemen PT. Bo’a Development yang bertanggung jawab atas pembangunan hotel. Ungkapnya.
Manajemen PT. Bo’a Development SB yang hendak dikonfirmasi Media, Rabu (20/8/2025) Pukul 13:54 Wita, mendapat informasi dari pihak Security bahwa saat ini tidak bisa ditemui jika tidak ada kesepakatan janji. Kata pihak keamanan Hotel di pos jaga.
Sementara, EH saat dikonfirmasi dikediamannya di Desa Nemberala Rabu (20/8/2025), Sekitar Pukul 14:57 Wita, tidak berhasil ditemui. ” Bapa ada keluar ke Baa jadi belum pulang”. Kata salah satu Anaknya.
Media mencoba menghubungi kembali EH melalui Nomer teleponnya: 081 338 387 XXX, namun terdengar berdering tapi tidak menjawab panggilan.
YLN, salah satu dari 11 orang yang terlibat masalah penebangan Mangrove di Lokasi Loudano saat dikonfirmasi dikediamannya di Rt 01, Rw 01, Dusun Oebela, Desa Oebela, Kec. Loaholu. belum lama ini, Ia. mengakui jika yang meminta pihaknya menebang, mengangkut hasil penebangan kayu bakau bulat dari lokasi Loudanon atas permintaan, petunjuk EH yang mengakui kalau telah mengantongi ijin.
YLN. menjelaskan, Total keseluruhan kayu bulat yang di sediakan berjumlah 2 200 batang. Kayu Mangrove 800 batang sisanya kayu Kusambi dan Kula. Nilai uang yang diterima per batang Rp. 14.000,-.sehingga uang Total yang dibayarkan EH Rp. 30.800.000′- Jelasnya. Terkait kasus ini, hingga Bulan Agustus 2025, sudah dipanggil oleh Penyidik Polres Rote Ndao sebanyak 4 kali. Tambahnya.
Untuk diketahui, 11 Orang terduga pelaku Penebangan secara ilegal di kawasan hutan lindung Mangrove Loudanon Desa Oebela di antaranya, YLN, SN, TT, JA, AL, MM, N.L, JL, AL, MF dan MP.
Pantauan Media Rabu (20/8/2025), dilokasi pembangunan PT. Bo’a Development tidak terlihat lagi batang-batang kayu mangrove yang terpanjang sebagai pembatas pagar mengelilingi sepanjang pembangunan namun telah diganti dengan pelepa dan daun lontar
Diduga kuat barang bukti ribuan batang-batang mangrove tersebut sudah di musnahkan oleh pihak PT. Bo’a Development.
Hingga berita ini di publish. Pihak Polres Rote Ndao yang menangani kasus ini belum berhasil di konfirmasi.*)Ariyanto Tulle.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




