Rote Ndao, PENA EMAS.COM– Dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Rote Ndao berinisial CL menjadi sorotan publik dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Kasus ini mencuat setelah beredarnya foto dan video bermuatan asusila yang diduga melibatkan CL bersama seorang perempuan berinisial SM alias Vhe di berbagai platform media sosial.
Video dan foto tersebut dilaporkan tersebar luas melalui grup WhatsApp dan media sosial lainnya, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Polres Rote Ndao.
Seperti yang telah dilansir juga oleh media NTT-Terkini.Com Selasa (17/3/2026) Pukul 20:49 Wita, Video dan foto asusila tersebut beredar luas di berbagai platfrom, termasuk grub WhatsApp dan memicu reaksi keras dari Masyarakat.
Dalam narasi yang beredar, video yang diperankan oleh Pria diduga kuat merupakan Anggota Polres Rote Ndao berinisial CL yang saat ini bertugas di Satuan Sabhara saat ini.
Terkait persoalan asusila yang melibatkan oknum Anggota Kepolisian dan SM ini, awak media Mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut langsung kepada ayah korban di kediamannya di bilangan Kelurahan Mokdale kecamatan Lobalain Rote Ndao,
Ayah korban yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, membenarkan bahwa anaknya pernah menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku sekitar satu tahun lalu.
“Saya sangat marah. Tidak ada orang tua yang mau anaknya diperlakukan seperti itu. Perbuatan itu sangat tidak pantas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2026).
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi psikologis sang anak yang sempat mengalami tekanan mental akibat beredarnya video tersebut. Bahkan, ia mengaku sempat takut anaknya mengalami depresi berat hingga berisiko melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri.
Menurut keterangan keluarga, hubungan antara SM dan CL telah berakhir sejak satu tahun lalu. Namun, pihak keluarga menyebut terduga pelaku masih berusaha mendekati korban setelah hubungan tersebut berakhir.
Terkait penyebaran video, keluarga korban menegaskan tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang pertama kali menyebarkan konten tersebut. Namun demikian, jika terbukti disebarkan tanpa persetujuan korban, peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori kejahatan seksual berbasis digital atau yang dikenal sebagai revenge porn.
Secara hukum, kasus ini dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang ITE, khususnya terkait distribusi konten bermuatan asusila tanpa izin. Selain itu, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pornografi serta ketentuan dalam KUHP apabila ditemukan unsur paksaan, eksploitasi, atau perbuatan cabul.
Di sisi lain, karena terduga pelaku merupakan anggota kepolisian aktif, yang bersangkutan juga dapat dikenai sanksi tegas melalui mekanisme kode etik Polri, mulai dari penempatan khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu terkait persoalan ini Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat dikonfirmasi melalui Kasub Sie Humas Polres Rote Ndao AIPDA Otniel Mbolik mengatakan propam Polres Rote Ndao telah menggelar kasus tersebut dan sudah ada klarifikasi namun terkait hasil gelarnya secara resminya belum diumumkan ke publik.
Pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut kepada media setelah proses internal selesai. Saat ini, oknum anggota yang bersangkutan dilaporkan telah dipindah tugaskan sambil menunggu hasil pemeriksaan. Katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait termasuk pimpinan kepolisian daerah setempat belum memberikan keterangan resmi secara lengkap.
Masyarakat diimbau untuk tidak turut menyebarluaskan konten asusila tersebut karena dapat memperparah kondisi korban serta berpotensi melanggar hukum. Publik juga diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan. (Ariyanto Tulle)
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




