Polsek Lobalain Diminta segera Tindak Tuntas Kasus Kekerasan Fisik, Pelaku gunakan Senjata Tajam.

IMG 20260320 WA0000

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Polsek Lobalain Diminta segera Tindak Tuntas Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan). Seorang warga menjadi korban aksi kekerasan brutal yang diduga dilakukan oleh beberapa orang pelaku secara berencana dan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 4 Maret 2026 lalu sekitar pukul 23:55 WITA, bertempat di Jln Tiang Bendera Desa Baadale Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao . Korban diketahui bernama VN Warga Desa Persiapan Nitaso Kecamatan Lobalain.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para terduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Mereka secara bersamaan melakukan aksi pemukulan dan penyerangan terhadap korban hingga percobaan pembunuhan.

VN yang menjadi sasaran kekerasan fisik secara bersama-sama. Para pelaku diduga melakukan pemukulan dan penyerangan terhadap korban. Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku dan ditikam ungkap korban

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan luka: memar, luka robek, hingga mengeluarkan darah dari bagian hidung dan mulut dan telah menjalani perawatan serta visum untuk kepentingan hukum.

Tak tinggal diam, korban langsung menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke pihak Kepolisian Sektor Lobalain dengan nomor: LP/B/20/III/2026/SPKT/POLSEK LOBALAIN/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT, tertanggal 5 Maret 2026.

IMG 20260320 WA0003
Foto: Lima orang terduga pelaku kekerasan fisik terhadap korban VN (4/3)

Kronologi pengroyokan menurut korban. Sebelum kejadian korban VN bersama rekannya ON sekitar pukul 19:00 Wita mengantar pulang temannya ( Indah) dari Ba,a ke rumahnya di Rote Barat Daya (RBD).
VN dan ON kemudian pulang dari RBD kembali tujuan Baa dengan motor namun setiba di Lelain Desa Holoama, VN dan ON ditahan oleh sekelompok pemuda namun mereka tidak berhenti kemudian VN dan ON dikejar

VN dan ON yang tidak menduga mereka sedang mengejar hingga sampai di sekitar Toko Bangunan Logam Mulia Desa Tuanatuk. VN dan ON dihentikan kemudian menanyakan apakah Indah sudah diantar pulang.

Setelah disampaikan kalau Temannya Indah sudah diantar pulang ke RBD, VN dan ON di biarkan pulang. VN dan ON tidak langsung pulang tetapi masih singgah di Kos kerabatnya di sekitar Toko Logam Mulia.

Selepas dari Kos teman dan hendak pulang, Jelas VN ternyata kelompok pemuda itu tidak langsung pulang tetapi masih menunggu mereka di sekitar tempat tersebut sehingga saat VN dan ON pulang tujuan rumah di Toundao Desa Persiapan Nitaso kelompok pemuda ini sebanyak 5 orang (DS,YN,OK dan dua lainnya tidak dikenal ) kembali mengejar dan mendapati VN dan ON di depan Mesjid An Nur Metina.

Setelah VN dan ON dihentikan, YN perintahkan agar VN ikut mereka kalau tidak dia tikam VN dengan pisau yang ada ditangannya. Kita berhenti lalu YN langsung cabut pisau lalu bilang lu ikut. B (VN) tanya Ikut pi mana. Lalu YN bilang Lu ikut kalau sonde b tikam lu. Ucap VN meniru Kembali perkataan YN.

Awalnya Kata VN, mereka minta agar VN dan ON ikut tetapi ON menolak dengan alasan dia hanya ojek sehingga mereka bawah VN sendiri.

Setiba di TKP Jalan Tiang Bendera tepatnya sekitar Tower Telkomsel Desa Baadale. Ditempat sepi jauh dari pemukiman dan gelap dihutan lalu berhenti kemudian VN dipukuli secara beruntung dan ditendang bersama pada bagian badan, kepala dan Wajah hingga terjatuh.

Selain pukul dan tendang, OK memukul VN dengan sebuah rantai kemudian YN sempat tikam VN namun Ia menghindar sehingga tidak sampai mengena VN kemudian Tindakan YN dihentikan oleh seorang rekannya.

Setelah VN di aniaya yang terkesan dalam perencanaan 5 oknum pemuda ini, VN disuruh membersihan wajah dan badannya yang berlumuran darah kemudian diantar pulang ke kediamannya di Toundao Desa Nitaso oleh YN dan seorang rekannya menggunakan motor para pelaku sedangkan tiga orang lainnya menungguh di TKP.

Menurut VN dugaan perlakukan kekerasan fisik yang dialaminya dari ke 5 orang pelaku tersebut atas perintah AF teman Indah yang menuduh adanya hubungan asmara VN dan Indah karena pellet. Jelas VN.

Keluarga korban Arkhimes Molle,SH,MA ( Paman korban ) meminta pihak Polsek Lobalain untuk menangani kasus ini secara serius dan tidak mengulur ulur waktu proses hukum terhadap pelaku.

Arkhimes Molle menjelaskan, pihak korban telah melaporkan kasus ini dan optimis akan ditindak lanjuti pihak Polsek Lobalain sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Jelasnya sambil mengakui kalau pihaknya sudah menerima SP2HPL tertanggal 05 Maret 2026 dan kemudian Undangan Klarifikasi dari pihak pinyidik Polsek Lobalain

Polsek Lobalain sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak Pidana penganiayaan/Kekerasan fisik ( pengroyokan ) sebagaimana di maksud dalalm UU No 1 Tahun 2023 pasal 466 Ayat (1) KUHP sesuai surat Undangan Klarifikasi dari pihak pinyidik Polsek Lobalain. Nomor : B/23/III/Res 1.24/2026/SEK Lobalain Tertanggal 09 Maret 2026.

Ada poin penting pada pasal ancaman yang ditetapkan oleh Penyidik dari kasus ini adalah mengatur perbuatan yang sengaja menimbulkan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang lain. Ancamannya maksimal 2 tahun 6 bulan, atau Denda maksimal kategori III (± Rp50 juta).

Menurut Arkhimes Molle, Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap sepupuhnya VN tidak terhenti pada Pasal 466 ayat (1) KUHP UU No. 1 Tahun 2023 terkait perbuatan penganiayaan tetapi seharusnya masuk juga jo Pasal 170 KUHP karena Pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari 1 orang secara bersama-sama.

Biasanya dikenakan Pasal 466 KUHP penganiayaan dan Pasal 170 KUHP kekerasan Bersama, apa lagi ancaman pembunuhan dengan senjata tajam Ujar Arkhimes

Aparat Kepolisian Polsek Lobalain masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan peran masing-masing pelaku. dan kami berharap para pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Tandasnya.

Berita ini diterbitkan berdasarkan laporan dan tindak lanjut hingga klarifikasi korban, Media belum meminta pernyataan resmi Kapolsek Lobalain terkait Tindakan selanjutnya atas para terduga pelaku penganiayaan dan pengroyokan. Hasil konfirmasi akan di publish pada edisi selanjutnya. (Ariyanto Tulle)

Pos terkait