Rote Ndao, PENA-EMAS.COM Proyek Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah paket pekerjaan pelebaran Jalan KapasiokHo Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur kini tak hanya disorot dari sisi kerusakan fisik, tetapi juga diduga kuat melanggar spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, ruas jalan yang baru dikerjakan sekitar tiga bulan sudah mengalami kerusakan berat di sejumlah titik, khususnya di jalur Maubesi, Lidamanu, Limakoli hingga Suebela. Bahkan, sekitar ruas jalan empat kilometer ini mengalami kerusakan signifikan di kawasan hutan Tutuhu, Dusun Oebaan, Desa Limakoli Kecamatan Rote Tengah
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa mutu pekerjaan tidak memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam pedoman pekerjaan jalan beton. Salah satu indikator krusial yang disorot adalah penggunaan plastik pelapis cor jenis Linear Low Density Polyethylene (LLDPE).
Dalam praktik konstruksi rabat beton, material ini berfungsi sebagai lapisan pemisah antara tanah dasar dan beton, untuk mencegah hilangnya air semen ke tanah (bleeding loss), menjaga kadar air dalam beton agar proses hidrasi optimal, serta mencegah retak dini akibat penyusutan.
Namun berdasarkan keterangan warga, penggunaan LLDPE hanya dilakukan di awal pekerjaan sekitar 100 meter, kemudian tidak lagi digunakan pada sisa pekerjaan sepanjang kurang lebih 4 kilometer.
Kalau benar pelapis tidak digunakan secara menyeluruh, maka mutu beton sangat berpotensi turun drastis. Ini bisa menyebabkan retak, keropos, hingga kerusakan dini seperti yang terjadi sekarang, ujar sumber kepada PENA-EMAS.COM Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 15:30 Wita di Lokasi Proyek.
Selain itu, dalam standar umum pekerjaan beton jalan, terdapat beberapa parameter teknis yang wajib dipenuhi, antara lain: Kuat tekan beton (fc) sesuai desain (umumnya K-250 hingga K-300 untuk jalan), Ketebalan lapisan beton yang konsisten sesuai RAB, Pemadatan dan perawatan (curing) yang memadai, serta pengawasan ketat oleh konsultan dan direksi teknis.
Jika salah satu saja dari komponen tersebut diabaikan, maka kualitas jalan akan menurun drastis dan tidak memiliki umur layanan sesuai perencanaan. Fakta kerusakan dalam waktu singkat ini pun memunculkan dugaan adanya praktik pengurangan spesifikasi teknis (spec down) atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Tambahnya.
Warga Nitanggoen, Desa Maubesi, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit teknis independen untuk menguji mutu beton di lapangan, kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, serta potensi kerugian keuangan negara.
Jangan hanya lihat rusaknya, tapi uji betonnya, ukur ketebalannya, dan cek semua item pekerjaan. Ini harus dibuka terang, tegas YT, warga setempat.
Dengan berbagai temuan ini, proyek Jalan KapasiokHo dinilai layak menjadi objek investigasi menyeluruh, tidak hanya dari aspek teknis, tetapi juga dari sisi tata kelola anggaran.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh. Mereka meminta proyek ini tidak berhenti pada temuan kerusakan, tetapi ditelusuri hingga ke potensi penyimpangan anggaran.
Jangan tunggu viral besar atau rusak total. APH harus segera turun jangan tutup mata. Periksa kontraktor, konsultan, sampai pengawasnya, tegas warga.
Gasper Medah. Salah satu tokoh Masyarakat Rote Ndao. menegaskan, Proyek Jalan KapasiokHo kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dalam mengawal penggunaan anggaran negara. Jika indikasi ini diabaikan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang di proyek-proyek lainnya.
Jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah hukum sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Proyek ini kini menjadi ujian nyata bagi keseriusan aparat dalam menegakkan hukum di sektor infrastruktur.
Ia juga menyayangkan akan tanggungjawab pelaksana PT Rotenda Permai yang melaksanakan pekerjaan di kampung halamannya sendiri tetapi membuahkan hasil yang mengecewakan Masyarakat sebagai penerima manfaat
“ Proyek dengan nilai belasan miliar. Sangat disayangkan uang Negara digunakan tanpa pengawasan “ Ujar Medah
Untuk diketahui bahwa proyek Kementerian PU- Dirjen Bina Marga BPJN – NTT, Satker PJN Wil I Propinsi NTT dengan Nilai Kontrak Rp. 15 562 417 000,- bersumber dari APBN tahun 2025 dengan Waktu pelaksanaan 29 hari Kalender mulai tanggal 03 Desember 2025.
Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor PT Rotenda Permai. Konsultan Pengawas PT Arci Pratama Konsultan Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor Rofinus Fanggidae belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler tidak tersambung.
Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan juga Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi. (Ariyanto Tulle)

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




