Skandal Asusila Oknum Polisi Meledak: Dari Ranjang ke Ruang Sidang, Oknum Polisi Rote Ndao Berujung Patsus

IMG 20260324 WA0000

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rote Ndao bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video asusila yang diduga melibatkan oknum anggota Polri berinisial FCL bersama seorang perempuan berinisial VM.

Kapolres Rote Ndao melalui Kasipropam IPTU I Gede Parwata, S.H menegaskan bahwa langkah cepat telah diambil dengan memindahtugaskan FCL dari Ba Sat Samapta menjadi Ba Polres Rote Ndao guna mempermudah proses pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Begitu informasi viral kami terima, yang bersangkutan langsung kami tarik untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Kasipropam. Senin  (23/3/3026) kemarin.

Propam mengungkap, video tersebut pertama kali beredar di grup Telegram “Brankas Viral Kupang” pada 14 Februari 2026. Dalam rekaman itu, terlihat adegan hubungan intim antara FCL dan VM yang direkam menggunakan ponsel di sebuah kamar kos di wilayah Oebobo, Kota Kupang.

Temuan ini menjadi dasar penyelidikan internal melalui unit Paminal, yang kemudian diperkuat dengan pemeriksaan dan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap

Dalam pemeriksaan, FCL mengakui keterlibatannya dalam video tersebut. Ia juga mengungkap adanya permintaan uang dari VM sebesar Rp 2 juta pada Agustus 2025, disertai ancaman penyebaran video jika tidak dipenuhi.

FCL akhirnya membayar Rp1,6 juta untuk melunasi sebagian tagihan penginapan yang sebelumnya digunakan bersama VM.

Fakta ini membuka indikasi serius adanya praktik tekanan berbasis konten intim yang berpotensi masuk ranah pidana, bukan sekadar pelanggaran etik.

Melalui gelar perkara pada 16 Februari 2026, Propam menyimpulkan bahwa FCL terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perilaku tidak pantas yang merusak martabat profesi
Tindakan yang mencederai citra institusi Polri Saat ini, FCL telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) dan berkas perkara dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan dalam sidang etik.

Sementara itu, hingga saat ini VM belum dapat dimintai keterangan karena keberadaannya belum diketahui. Kondisi ini menyisakan pertanyaan penting terkait peran dan motif dalam penyebaran video tersebut.

 

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Polres Rote Ndao dalam menegakkan disiplin dan integritas di internal kepolisian.

“Komitmen kami jelas, yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas IPTU I Gede Parwata.

Di tengah proses etik yang berjalan, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, khususnya terkait kemungkinan penanganan pidana atas dugaan penyebaran konten asusila dan praktik pemerasan digital. (Ariyanto  Tulle)

 

Pos terkait