Diduga Setor Rp 60 Juta ke Oknum Polwan Demi Lolos Bintara Polri, Ayah Penjual Ikan di Rote Ndao Siap Lapor Kapolda NTT

IMG 20260310 WA0000

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Dugaan praktik percaloan dalam seleksi penerimaan Calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Seorang ayah bernama Lorens Nullek, warga RT 01/RW 01 Dusun Boni, Desa Boni, Kecamatan Loaholu, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial YM, yang disebut bertugas di Kepolisian Resor Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Lorens mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp 60 juta kepada oknum tersebut dengan harapan anaknya berinisial HN bisa diloloskan dalam seleksi Bintara Polri.
Namun setelah pengumuman hasil seleksi, anaknya justru dinyatakan tidak lulus.

Merasa tertipu dan terbebani utang, Lorens menyatakan akan mendatangi Polda NTT dan melaporkan kasus tersebut langsung kepada Kapolda NTT.

“Saya siap datang ke Polda NTT untuk lapor. Uang itu semua pinjaman. Saya hanya penjual ikan keliling,” kata Lorens dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di kediamannya, Minggu (8/3/2026).

Lorens menuturkan, awal mula kejadian terjadi pada Mei 2024. Saat itu ia didatangi seorang Polwan berinisial YM bersama seorang pria berinisial EA, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Dalam pertemuan tersebut, YM menanyakan apakah anak Lorens mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri.
Saat itu anak Lorens, HN, memang sedang mengikuti proses seleksi calon Bintara Polri di Kepolisian Resor Rote Ndao.

Menurut Lorens, YM meyakinkan dirinya bahwa ia dapat membantu meloloskan HN dalam seleksi tersebut.

“Bapak punya anak ikut tes kah? Kalau begitu jangan kasih tahu siapa-siapa. Biar beta yang atur dan pegang,” ujar Lorens menirukan ucapan YM.
Beberapa waktu setelah pertemuan itu, YM menghubungi Lorens dan menyampaikan bahwa ada pihak yang bisa membantu meloloskan anaknya, namun membutuhkan sejumlah uang.

Karena percaya, Lorens kemudian meminjam uang dari seorang kerabat bernama Matias Nullek. Uang tersebut kemudian ditransfer pada 6 Mei 2024 pukul 20.16 WITA ke rekening pribadi YM di Bank BCA atas nama Yulitha Manuain sesuai petunjuk yang diberikan oleh YM.

IMG 20260310 WA0001

Setelah uang pertama ditransfer, beberapa minggu kemudian YM kembali menghubungi Lorens dan meminta tambahan uang sebesar Rp20 juta.

Menurut YM, uang tersebut akan diberikan kepada orang yang disebut dapat membantu meloloskan HN dalam seleksi.
Karena kesulitan melakukan transfer akibat gangguan jaringan di tempat pengiriman uang, Lorens kemudian meminta anaknya Putra Nullek untuk mengantar uang tersebut secara langsung.

Putra Nullek kemudian menyerahkan uang Rp20 juta kepada YM di tempat kosnya di kawasan Jln. Lelain–Busalangga, tidak jauh dari Mapolres Rote Ndao.

Permintaan uang kembali terjadi. YM kembali menghubungi Lorens dan meminta tambahan Rp 25 juta dengan alasan untuk diberikan kepada oknum polisi yang disebut dapat memberikan “nilai tambahan” bagi anaknya.

Bahkan, menurut Lorens, permintaan tersebut disertai tekanan. “Kalau tidak kasih uang 25 juta, anak bapak tidak dapat nilai tambahan,” ujar Lorens menirukan ucapan YM saat itu.

Uang tersebut kemudian diantar langsung oleh Lorens ke rumah calon suami YM berinisial EA di Dusun Fatululi, Desa Tasilo.

Dengan demikian, total uang yang telah diberikan kepada YM mencapai Rp60 juta. Namun setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan tahapan berikutnya, anak Lorens berinisial HN dinyatakan tidak lolos.

Lorens kemudian mendatangi YM untuk meminta penjelasan.
Namun menurut Lorens, YM hanya menjawab singkat.
“Itu sudah. Adik tidak lolos,” ujar Lorens menirukan jawaban YM.

Karena tidak mendapat kejelasan, Lorens kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa Boni.

Melalui mediasi pemerintah desa, YM akhirnya datang ke rumah Lorens dan mengakui telah menerima uang sebesar Rp60 juta.

Dalam pertemuan tersebut, YM juga disebut berjanji akan mengembalikan uang tersebut, Namun hingga Maret 2026, uang tersebut belum juga dikembalikan.

Dengan suara bergetar, Lorens mengaku uang tersebut diperoleh dari pinjaman kepada beberapa orang dengan bunga yang cukup besar.

Bahkan setiap bulan ia harus membayar bunga pinjaman hingga Rp6 juta.

“Uang itu semua pinjaman dari orang-orang. Saya hanya penjual ikan keliling untuk hidup keluarga,” ujarnya sambil menahan tangis.

Karena tidak ada itikad baik dari YM, Lorens bersama anaknya Putra Nullek menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus tersebut secara hukum dan membantu mengembalikan uang yang telah diberikan.

“Saya hanya ingin keadilan dan uang itu dikembalikan,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, termasuk Kapolda Rudi Darmoko, Kapolres Rote Ndao, Kabid Propam Polda NTT, serta oknum anggota Polri berinisial YM belum berhasil dikonfirmasi oleh media.(Arkhimes Tulle)

Pos terkait