Hari ini Laporan Dugaan “Korupsi di Rote Ndao, ARAKSI NTT Serahkan Ke- Polda NTT, KPK RI dan PRESIDEN RI”
PENA-EMAS.COM. Sejumlah kasus beraroma Tindak Pidana di Kabupaten Rote Ndao. Hari ini Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) NTT serahkan laporannya kepada Presiden RI dan penegak hukum untuk segara ditindak lanjuti.
Demikian Hal ini disampaikan Ketua Araksi NTT, Alfred Baun,SH usai menyerahkan laporan dan bukti – bukti dokumen pelengkap lainnya kepada Presiden RI di Istana Negara dan KPK – RI. Hari ini Senin (15/3.2021) sekitar pukul 10:00 tadi pagi.
Ketua Araksi NTT Alfred Baun,SH yang menyampaikan Kepada Pena-Emas.com. melalui sambungan seluler ke Redaksi setelah menyerahkan laporan dan dokumennya kepada Presiden RI di Istana Negara tadi pagi, Alfred Baun menjelaskan, Araksi NTT hari ini melaporkan Mantan Bupati Rote Ndao, Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao saat ini kepada Presiden dan KPK RI sehubungan dengan sejumlah dugaan kasus Tindak Pidana.
“ Sejumlah Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kab. Rote Ndao Propinsi NTT. Tadi pagi kami sudah serahkan, Tadi pagi sekitar jam 10: 00 di KPK RI dan sekarang baru selesai serahkan lagi laporan ke Presiden” Ujar Alfred Baun.
Dari balik sambungan telpon. Alfred Baun menyebut, Kasus yang dilaporkan kepada Presiden RI soal PLTU yang menghabiskan APBN Rp. 800 Milyard lebih kemudian masalah asset tanah milik negara yang telah dijual – belikan dan disalahgunakan yang menyalahi perintah Undang undang.
Menurut Alfred asset tanah milik negara tersebut adalah asset tanah yang kini telah di bangun Kantor BRI Unit Baa-Rote di Kecamatan Lobalain,Tanah di lokasi Wisata Bo.a di Kecamatan Rote Barat dan tanah masyarakat di Lokasi Wisata Mulut Seribu Kecamatan Landu Leko.
Selanjutnya Ia menjelaskan, Aset tanah milik Negara yang di bangun kantor BRI Unit Baa-Rote sebelumnya tanak milik Negara yang dahulu pemerintah Rote Ndao membangun Kantor Koperasi dan Kantor Pemberdayaan kemudian berubah dengan dibangunnya gedung milik pribadi setelah itu bangunan dan tanahnya di jual kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Berdasarkan bukti yang kita kumpulkan. Baik IBM maupun ijin membangun dan perencanaan yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao tanah tersebut adalah tanah milik Pemeritah Daerah Kab . Rote Ndao.
Fakta yang kami telah peroleh dari Manajer BRI Unit Baa-Rote maupun BRI Kupang mengatakan, kalau tanah dan gedung itu telah di jual dan dibeli dan kini telah menjadi milik BRI karena sudah dibayar Lunas.
Yang kedua laporan yang sama juga kami serahkan kepada KPK RI adalah Aset Tanah di Lokasi Pariwisata Bo,a ada pengelapan tanah seluas 6 hektar. Itu berdasarkan bukti MOU yang sudah ada pada kami antara Pemerintah daerah dengan perusahaan PT.Bo,a Development. Tanah itu semula 26 Hektar namun di tahun 2018 mengalami kekurangan volume pada MOU kedua hanya 20 Hektar.
Kemudian asset tanah pada lokasi Wisata Mulut seribu di Kecamatan Landu Leko, dimana terjadi join anggaran antara pemerintah Rote Ndao dengan Propinsi NTT berinvestasi di tanah milik warga seluas 2 hektar.
“ ini kami memandang bahwa terjadi dugaan tindak pidana penggelapan asset negara yang dilakukan dan terjadi tindak pidana Korupsi sehingga kami melaporkan Mantan Bupati dan Baupati Rote Ndao ke KPK RI” Ujarnya.
Sementara hal yang sama hari ini juga pihak Araksi NTT menyerahkan laporan kasus Tindak pidana Korupsi yakni PPK pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rote Ndao atas kegiatan pembangunan di lokasi Wisata Batu Termanu di Kecamatan Rote Tengah sebesar Rp. 2 Milyard kepada Polda NTT.
Kami berharap Polda NTT dan KPK RI dalam waktu yang singkat sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus kasus ini. Tandas Alfred Baun dari Halaman Istana Presiden RI Jakarta.
Seperti sebelum di langsir Pena Emas.com edisi 10/3/2021 yang lalu dengan judul berita “ Tujuh Kasus Di Rote Ndao di Bidik ARAKSI menuju Tindak Pidana Korupsi”
Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Sedang mempersiapkan tujuh Kasus Korupsi di Kabupaten Rote untuk diserahkan kepada penegak Hukum.
Upaya pendalaman investigasi melalui pengumpulan data dan fakta pendukung sudah dilakukan selama satu bulan ini dan dari tujuh kasus tersebut lima diantaranya sudah siap untuk direkomendasikan.
Demikian ungkap Ketua ARAKSI Alfred Baun,SH.. Hari ini Selasa (9/3/2021) kepada Crew Media di Baa – Rote Ndao sekitar pukul 17:00 Wita
Kepada Wartawan. Alfred Baun mengatakan, Di Kabupaten Rote Ndao saat ini menjadi perhatian pihaknya untuk melakukan upaya investigasi dan tindak hukum terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk soal Dugaan Korupsi yang kini telah dibidiknya akan direkomendasikan kepada pihak penegak Hukum. Baik ke Polda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT maupun ke KPK RI.
Menurut Alfred Baun,SH mantan Anggota DPRD Propinsi NTT ini, pihaknya telah menghabiskan waktu sebulan untuk mengumpulkan data, Keterangan dan Investigasi lapangan terhadap sejumlah objek dugaan tindak pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
“ Ada lima kasus yang sementara menjadi fokus perhatian kami untuk di serahkan ke Penegak Hukum. Baik Polda NTT, Kejati NTT maupun KPK RI “. Ujarnya. Setelah kami kembali dari Rote Ndao kami akan melakukan pemilahan nilai dugaan kerugian Negara dari setiap kasus untuk direkomendasikan. Khusunya di atas 10 Miliar akan segera kami serahkan ke KPK RI. Tambahnya.
Ke – 5 Kasus dugaan Korupsi yang segera kami rampungkan untuk direkomendasikan. Sebut Alfred Baun yang sebelumnya juga cukup lama melalang dengan profesi Wartawan ini adalah Kasus pembangunan sarana – prasarana di Lokasi Wisata Batu Termanu sebesar Rp. 2 Milyard yang bersumber dari DAK Tahun anggaran 2020.
Kemudian Tambang Galian C. adalah ijin untuk Tambang Rakyat, tetapi dalam pelaksanaanya ada intervensi oknum Penguasa sehingga dari fakta dan data terdapat dugaan tindak pidana Korupsi pada Permasalahan Tambang di Rote Ndao.
Selanjutnya Kasus Aset Tanah Negara yang berubah status menjadi milik pribadi yang kemudian diperdagangkan, dan keempat adalah soal Tanah Bo’a di Kecamatan Rote Barat. Lalu yang kelima yakni Pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan maupun RSUD Baa. Jelasnya.
Sementara masih tersisa kasus lainnya adalah Aset Tanah Negara yang kini telah dibangun Gedung Bank NTT dan kasus terakhir adalah dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan PLTU di Rote Tengah yang bersumber dari APBN dengan Total dana sekitar Rp. 800 Milyard yang sudah mangkrak sejak Tahun 2016 silam.
“ Lima kasus yang di duga merugikan negara ini, akan dipertimbangkan mana yang di serahkan ke Polda NTT, ke – Kejati NTT dan untuk kerugian di atas 10 Miliard akan kami serahkan ke KPK RI. ARAKSI kawal terus sampai tuntas ” Ujarnya.
Selanjutnya. menurut Alfred Baun, proses Hukum Dugaan Korupsi. pihaknya menilai penegak hukum di Rote Ndao sudah tidak mendapat kepercayaan masyarakat dan hal ini seharusnya Polda NTT, Kejati dan Kejaksaan Agung sudah harus mengevaluasi penegak hukum di daerah ini.
Polres dan Kejaksaan hanya bisa menyelesaiakan kasus kasus pidana umum. Baik kasus pembunuhan, penganiyaan dan kasus umum lainnya tetapi kasus yang merugikan negara di abaikan. Tandas Alfred Baun yang didampingi dua orang staf ARAKSI. (memo).