Kapolsek Rote Barat Laut : Berkas Perkara segera dilimpahkan Tahap satu ke Kejaksaan Negeri Baa.
PENA-EMAS.COM. Berkas perkara Pengeroyokan terhadap korban Zakarias Timu
segera dilimpahkan Tahap 1(satu) ke Kejaksaan Negeri Baa,
Perkara ini, Penyidik baru saja usai gelar dan telah memenuhi unsur pidana dalam Dugaan Tindak Pidana pengroyokan.
Demikian hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Rote Barat Laut, Andri Laniardi Pah, SH saat . dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya Nomor: 081264 236XXX, Senin (27/10/2025).
Kepada PENA-EMAS.COM- Andri Laniardi Pah, SH, membenarkan Laporan Polisi atas Nama Zakarias Timu di Polsek Rote Barat Laut, Sejak Bulan September.
Kemudian sudah di tindaklanjuti melalui tahapan pemeriksaan Korban, Parah Terlapor, dan Saksi-saksi dan juga telah dilakukan konfrontir kembali.
Laporan Korban Zakarias Timu sudah selesai lakukan pemeriksaan Korban, Terlapor, Parah Saksi-saksi dan Konfrontir kembali serta gelar perkara.
Dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Baa karena sudah penuhi unsur pidananya, baik dari proses Penyelidikan hingga Penyidikan. Ucap Kapolsek
Korban Zakarias Timu (49), Warga dusun Dilamok, Rt 004, Rw 002, Desa Tolama, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, mengatakan, Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/IX/2025/SPKT/Polsek Barat Laut/Polres Rote Ndao/Polda NTT, Tanggal 16 September 2025, Pukul 07:27 WIB, agar segera di proses.
Selanjutnya Zakarias Timu menjelaskan, Kronologi kejadian, Berawal dari Pelapor pulang dari Pesta Nikah di Holotula, Desa Holulai, Senin, Tanggal 15 September 2025.
Korban ( Zakarias Timu ) sementara mengendarai Sepeda Motor Roda Dua menuju rumahnya di Dilamok, Desa Tolama dan saat dalam perjalanan menuju rumahnya, Korban mendapati ternak sapi yang sementara melintas di tengah jalan. Tepat di depan rumah Terlapor, Lif Timu dan ia membunyikan klakson (bell) bermaksud mengusir ternak sapi tersebut.
Tiba-tiba dirinya mendengar kalimat makian” Zaka Tolo”, setelah itu langsung didatangi oleh Terlapor, Lif Timu dan Anak Kandungnya Dimas Timu langsung mematikan stop kontak motor yang sementara hidup.
Selanjutnya Terlapor Dimas Timu memegang Tangan Korban Zakarias Timu dan Lif Timu membanting Korban hingga terjatuh dan memukul korban dibagian Telinga gunakan kepalan tangan, tidak puas memukul Korban dengan kepalan tangan Terlapor Lif Timu, kembali memukul dengan mengunakan benda keras batu tepatnya dibawah kelopak mata bagian kiri dan sementara Terlapor Dimas Timu memukul dibagian mata kanan dan menendang Korban hingga tersungkur.
Setelah itu Dimas Timu menuju kedalam rumah dan keluar memegang sebisa pisau namun beruntung Istrinya Dorkas Tabita Lado sampai ke tempat kejadian untuk menerainya.
Kejadian ini disaksikan oleh Saksi Nadia Gersela Timu dan Yunus Timu serta Debi Fafo dan menolong Korban Zakarias Timu selaku suaminya.
Sementara Terlapor Gabriel Timu, memegang kayu dan Marthen Timu, memegang batu melangkah menuju Korban Zakarias Timu berniat untuk melakukan Pengeroyokan terhadap Korban namun Istri Korban bersama Saksi-saksi menerainya.
Setelah tindak pidana pengeroyokan tersebut keesokan harinya, Selasa,16 September 2025, Korban langsung mendatangi Kepolisian Sektor Barat Laut untuk membuat Laporan Polisi.
Korban menjelaskan sejak dirinya membuat Laporan Polisi hingga Selasa 28 Oktober 2025, dirinya baru menerima 1(satu) kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan(SP2HPL), Tertanggal 16 September 2025, hingga saat ini. Kata korban.
Zakarias Timu, juga mempertanyakan, sesuai penerapan Pasal Pidana yang di sangkakan terhadap parah pelaku pengeroyokan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dalam Pasal 170 Ayat (1), ancaman Pidana paling lama 5 Tahun 6 Bulan tapi herannya Penyidik belum menahan para Pelaku dan penanganan Tindak Pidana Pengeroyokan yang dialami dirinya terkesan tidak serius dan lamban di Polsek Rote Barat Laut maka dalam waktu dekat pihaknya segera mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda-NTT), untuk Melapor.
” Beta heran Penyidik koh sampai hari ini para Pelaku berkeliaran bebas diluar tidak ditahan sementara Beta (Korban), sangat mengalami trouma dan rasa takut jadi sudah tidak mencari nafkah 1 bulan lebih karena merasa hati-hati dengan para pelaku mengulangi perbuatannya karena jarak tempat tinggal mereka dengan dirinya tidak jauh, jadi prosesnya lamban maka Beta Pi lapor langsung ke Polda NTT saja”. Tegas Zakarias
Akibat dari pengoyokan Sesuai dengan Surat Visum Et Repertum atas Nama, Korban Zakarias Timu, yang diperiksa oleh dr.Yunita Verayanti Siokh, S.Ked, Tanggal 16 September 2025, Pukul 10:31 Wita di Unit/Instansi IGD RSUD Baa Rote Ndao Pengeroyokan terhadap Korban Zakarias Timu, mengalami Luka-luka yang sangat serius dan mendapat Rujukan FKTP dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Oelaba, Kecamatan Loaholu ke Rumah Sakit Kartini Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Tanggal 19 September 2025, atas Rujukan ke TS dr. Poli Mata berdasarkan Rekomendasi dari dr. Cinthyawati Tunggal Manuain, Tertanggal 18 September 2025.
Hingga Berita ini dipublikasikan, Kapolres Rote Ndao,AKBP Mardiono, S.ST,.S.K.P, Belum berhasil dikonfirmasi Media.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




