Pihak Korban Desak tindak cepat pelaku pengroyokan terhadap Zakarias Timu Di Desa Tolama
PENA-EMAS.COM- Pihak Keluarga korban mendesak Polsek Rote Barat Laut – Polres Rote Ndao untuk menindak cepat dan tegas terhadap para pelaku pengroyokan yang masih berkeliaran.
Hal ini disampaikan oleh Yunus Timu salah satu keluarga korban Zakarias Timu yang di keroyok secara bersama oleh pelaku masing masing Lif Timu, DimasTimu, Gabriel Timu dan Marthen Timu. Saat ditemui dikediamannya di Desa Tolama Kecamatan Loaholu. Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 13:44 Wita.
Kepada PENA-EMAS.COM. Yunus Timu – Maneleo Bolu Tasioe mengatakan, Pihak Polisi belum menindak tegas para pelaku dengan melakukan penahanan setelah kasus pengroyokan itu dilakuakan pemeriksaan dan para pihak sudah dimintai keterangan.
Menurut Yunus Timu. Korban masih mengalami trauma hingga tidak bisa mencari nafkah akibat merasa takut para terlapor melakukan tindakan tindakan diluar yang mengancam keselamatannya.
Beta heran polisi sampai hari ini para pelaku berkeliaran bebas diluar tidak ditahan sementara korban sangat trauma, Tidak bisa mencari nafkah akibat merasa takut para terlapor melakukan tindakan tindakan diluar yang mengancam keselamatannya. Merasa hati hati dengan para pelaku mengulangi perbuatannya karena jarak tempat tinggal pelaku dan korban jaraknya tidak jauh Ujar Yunus.
Selanjutnya Yunus Timu mengakui sebagai Maneleo ( Kepada Adat suku ) Bolu Tasioe di Desa Tolama dan suadara kandung dari korban Zakarias Timu, menyayangkan akan ketidakniatan baik dari para pelaku untuk menyelesaikan masalah ini secara baik. Mereka tidak meminta maaf atas perbuatan mereka dan tidak juga mendatangi korban saat menderita sakit akibat pengroyokan itu. Ungkap Yunus.
Untuk itu, Tegas Yunus. Sebagai saudara korban meminta Pihak Penyidik segera menindak lanjuti sesuai dengan pasal pidana yang dikenakan bagi para Terlapor. Soal Urusan kekeluargaan mau pun mediasi kita tidak bisa menerima lagi. Tegasnya.
“ Sesuai laporan Polisi para pelaku dikenakan pasal 170 tetapi mereka belum di tahan “ Ujar Timu
Seperti diberitakan sebelumnya oleh PENA-EMAS.COM Edisi 27/10/2025. Kapolsek Rote Barat Laut Andri L Pah,SH, Berkas perkara pengroyokan terhadap korban Zakarias Timu segera dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Ba,a.
Korban Zakarias Timu di keroyok secara bersama oleh para terlapor pada 15 Oktober 2025 kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek RBL dengan STLP Nomor : LP/B/47/IX/2025 /SPKT/Polsek Rote Barat Laut /Polres Rote Ndao/Polda NTT, Tanggal 16 September 2025. Pukul 07:27 WIB.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




