Majelis Hakim PTUN Kupang Menghukum Penggugat Endang Sidin  “ Soal Ijasah Wakil Bupati Rote Ndao “

Reporter: Arkhimes Molle 
| Editor: Redaksi
IMG 20250320 WA0083

PENA-EMAS,COM. Majelis Hakim pada PTUN Kupang dalam Amar Putusannya menghukum Penggugat Endang Sidin

Majelis Hakim pada PTUN Kupang yang mengadili perkara ini dalam Amar Putusannya menghukum Endang Sidin sebagai Penggugat dalam perkara Gugatan PTUN Nomor : 34/G/2024/PTUN.KPG

Bacaan Lainnya

“Gugatan Penggugat tidak diterima, dan salah satu bunyi amar putusan adalah Endang di hukum membayar Biaya perkara Senilai Rp. 480.000,” Ujar Johanis Rihi. Ya memang Endang dihukum Bayar biaya perkara, karena dia kalah. Tambahnya

Demikian hal ini disampaikan Ketua Tim penasihat Hukum Wakil Bupati Rote Ndao sebagai tergugat II (Intervensi)  Johanes D. Rihi, S.H usai pembacaan  Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang hari ini, Kamis (20/03/2025

Kepada Crew Media Johanis D Rihi,SH menjelaskan, Amar  putusan mengadili. dalam Ekssepsi, Hakim menerima eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Penggungat tidak memiliki  kepentingan.

Selanjutnya. Johanis mengatakan, dalam eksebsinya pada sidang terdahulu telah  disampaikan bahwa penggugat  ini tidak berkewenangan mengajukan gugatan, tidak memiliki kepentingan hukum.

“Sejak awal saya sudah berkali-kali sampaikan kalau  ini perkara main-main karena bagaimana orang menggugat padahal dia itu tidak punya tujuan, dia bukan seorang calon Wakil Bupati,”  Tegas Jhon Rihi.

Seperti diketahui dan cukup menghebohkan publik, Penggugat Endang Sidin menggugat Apremoi Dudelusy Dethan Wakil Bupati Rote Ndao terkait Ijasah Paket C dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHU) Palsu di PTUN Kupang.

Pos terkait