PENA-EMAS,COM. Majelis Hakim pada PTUN Kupang dalam Amar Putusannya menghukum Penggugat Endang Sidin
Majelis Hakim pada PTUN Kupang yang mengadili perkara ini dalam Amar Putusannya menghukum Endang Sidin sebagai Penggugat dalam perkara Gugatan PTUN Nomor : 34/G/2024/PTUN.KPG
“Gugatan Penggugat tidak diterima, dan salah satu bunyi amar putusan adalah Endang di hukum membayar Biaya perkara Senilai Rp. 480.000,” Ujar Johanis Rihi. Ya memang Endang dihukum Bayar biaya perkara, karena dia kalah. Tambahnya
Demikian hal ini disampaikan Ketua Tim penasihat Hukum Wakil Bupati Rote Ndao sebagai tergugat II (Intervensi) Johanes D. Rihi, S.H usai pembacaan Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang hari ini, Kamis (20/03/2025
Kepada Crew Media Johanis D Rihi,SH menjelaskan, Amar putusan mengadili. dalam Ekssepsi, Hakim menerima eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Penggungat tidak memiliki kepentingan.
Selanjutnya. Johanis mengatakan, dalam eksebsinya pada sidang terdahulu telah disampaikan bahwa penggugat ini tidak berkewenangan mengajukan gugatan, tidak memiliki kepentingan hukum.
“Sejak awal saya sudah berkali-kali sampaikan kalau ini perkara main-main karena bagaimana orang menggugat padahal dia itu tidak punya tujuan, dia bukan seorang calon Wakil Bupati,” Tegas Jhon Rihi.
Seperti diketahui dan cukup menghebohkan publik, Penggugat Endang Sidin menggugat Apremoi Dudelusy Dethan Wakil Bupati Rote Ndao terkait Ijasah Paket C dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHU) Palsu di PTUN Kupang.