Mandek 4,5 Tahun. Polisi lanjut Penyelidikan Kasus Pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur.
MAUMERE – SIKKA. Pena-emas.com. Pihak Kepolisian Resort (Polres) SIKKA kembali melanjutkan penyelidikan terhadap kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang mandek 4,5 tahun lamanya.
Proses penanganan kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini dengan dilakukan panggilan terhadap korban EDJ dan ayah korban Lukas Levi guna dimintai keterangan.
Ironisnya kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sektor Paga dengan Nomor Laporan Polisi:LP/22/lV/2016/Res.Sikka/Sek.Paga tertanggal 23 April 2016.
Korban bersama ayahnya didampingi oleh 8 orang Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Hukum dan Kemanusian memenuhi panggilan Penyidik dengan mendatangi Mapolres SIKKA jalan Ahmad Yani pada Senin,19/10/2020).pagi.
Setiba di Mapolres SIKKA korban bersama ayahnya langsung ke – ruang Reskrim Polres SIKKA.Setelah dilakukan pendekatan, korban kemudian didampingi 3 Pengecara yakni Agustinus Haryanto Djawa,Maria Febryanti Tukan dan Paulus AC Lameng langsung menuju Ruang PPA untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Irwasda Polda NTT,Kombes.Pol.Drs.Tavip Yulianto yang ditemui sejumlah wartawan di Mapolres SIKKA membenarkan adanya pemeriksaan terhadap EDJ dan orang tuanya.
“Setelah saya cek ke Kasat Serse memang hari ini dilakukan pemeriksaan tambahan sesui dengan petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum,”kata Tavip.
Ketika ditanya soal alasan penundaan melengkapi petunjuk jaksa,Kata Tavip ada beberapa petunjuk yang sudah dipenuhi namun beberapa petunjuk jaksa lainnya harus membutuhkam kerja ekstra dari penyidik.
Terkait kendala yang dihadapi penyidik sehingga petunjuk jaksa belum bisa dipenuhi hingga saat ini, menurut Tavip hal tersebut merupakan masalah teknis dan dirinya meminta wartawan untuk menkonfirmasi lebih lanjut kepada kasat Reskrim Polres SIKKA.
Tavip menambahkan bahwa kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur yang dialami oleh EDJ ditelantarkan selama 4,5 tahun oleh pihak Kepolisian Resort SIKKA,.Menurutnya pihak Kepolisian Resort SIKKA selama 4,5 tahun terus berupaya melengkapi petunjuk jaksa.
Banyak hal yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada kita untuk dilengkapi.Banyak itu kalau satu persatu nanti ditanya saja sama kasat Serse.Selama 4,5 tahun ini kami sudah berupaya melengkapi terrmasuk hari ini,”ujarnya.
Dirinya membatah ada informasi bahwa pihak kepolisian Resort SIKKA berupaya untuk menghilangkan kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur dan mengatakan bahwa semua berkas dan barang bukti masih ada.
Berdasarkan BAP dan hasil Visum Kombes.Pol.Drs.Tavip Yulianto mengatakan adanya dugaan tindakan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Ia mengatakan apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan memiliki alat bukti yang cukup maka pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa selanjutnya Ia mengatakan bahwa kasus yang dibiarkan selama 4,5 tahun tanpa ada kepastian hukum tersebut bukan merupakan kelengahan pihak kepolisian namun hal tersebut merupakan masalah teknis.Namum apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dalam penanganan kasus ini, maka akan dilakukan tindakan tegas,”jelasnya.
” Saya kan inspektorat Daerah jadi saya pasti akan tindak,”ujarnya.
Sementara itu Ketua Tim Advokasi Hukum dan Kemanusian Yohanes Domi Tukan kepada media mengatakan korban dan ayahnya dipanggil oleh Polres SIKKA melalui suratnya untuk hadir hari ini memenuhi panggilan Polisi untuk dimintai keterangan tambahan dari korban dan selaku saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan yang terjadi 4,5 tahun yang silam.
” Kami tim Pengecara sebanyak 8 orang hadir mendampingi korban dan ayahnya selaku saksi dalam perkara ini,”ujar Domi Tukan.
Langkah selanjutnya dengan perkara ini kami berharap pihak kepolisian setelah mempelajari berkas perkara,agar segera menangkap,menahan serta memproses secara hukum terhadap pelaku. Sambungnya.(januar)