PENA-EMAS.COM. Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Rote Ndao melakukan pemutusan Instalasi air dirumah jabatan Pimpinan DPRD, Wakil Bupati, Sekda dan para Asisten.
Hal ini sangat memalukan tetapi sekaligus menjadi contoh buruk, Secara pribadi saya mendukung PDAM untuk melakukan pemutusan Jaringan.
Demikian hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk,SH saat dihubungi via Tepon selulernya Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 20:24 Wita. Terkait Pemutusan Jaringan Air di Rumah Jabatan, Pimpinan DPRD, Wakil Bupati, Sekda dan Asisten.di Kab. Rote Ndao.
Kepada PENA-EMAS.COM Paulus membenarkan pemutusan tersebut akibat sudah 18 bulan Pemerintah melalui bagian Umum Setda Pemda Kabupaten Rote Ndao tidak membayar Rekening Air pada delapan (8) rumah Jabatan.
Ke-8 rumah jabatan tersebut antara lain : Wakil Bupati, Ketua DPRD dan 2 Orang Wakil Ketua DPRD, Sekda dan Tiga rumah Jabatan Asisten pada Lingkup Kabupaten Rote Ndao.
“ Sehubungan dengan di rumah jabatan Wakil Ketua ada tamu dan jika diputuskan maka bagaimana dengan kebutuhan air jadi untuk rumah jabatan Wakil Ketua DPRD yang ditempati Paulus Henuk sudah dilunasi olehnya “ Ujar Paul Henuk.
Selanjutnya untuk besok (hari ini) 19/08/2021 akan digelar dengar pendapat dengan pemerintah. Tambahnya.
Selanjutnya. Akibat pemutusan tersebut, DPRD Kabupaten Rote Ndao gelar Rapat Dengar Pendapat dengan meminta Bupati Rote Ndao untuk menugaskan pimpinan OPD sesuai surat yang dikeluarkan oleh Lembaga DPRD tertanggal 18 Agusutus 2021 dengan perihal Rapat Dengar Pendapat.
OPD yang ditegaskan untuk mendapat perintah tugas dari Bupati menghadiri RDP adalah Kabag Umum, Kabag Hukum dan Direktur PDAM Kab. Rote Ndao.
Sampai berita ini ditayangkan Dirut PDAM Kab Rote Ndao Didik P B Messakh,ST belum berhasil dikonfirmasi. (PE.017)