Diduga Ada “Damai” Rp15 Juta dalam Kasus Illegal Fishing di Rote Ndao, Kapolsek Bantah dan Klaim Uang Dikembalikan

Reporter: Tim/Endsi 
| Editor: Redaksi
IMG 20260211 WA0010

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM — Penanganan kasus dugaan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Pulau Nusa Manuk, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu sorotan publik. Kapolsek Rote Barat Daya (RBD), Ipda Subur Gunawan SH, diduga menerima uang Rp15 juta dari delapan terduga pelaku agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, delapan warga diamankan jajaran Polsek RBD pada Kamis (5/2/2026) setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan racun dari pohon gewang dan akar tuba.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, polisi menyita delapan bilah parang, enam tombak ikan, serta delapan karung berisi berbagai jenis ikan hasil tangkapan. Para terduga pelaku berinisial RK, SN, RN, MA, SA, FA, WT, dan AL.

Mereka diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan bahan beracun dalam penangkapan ikan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar.

Namun, setelah para terduga dan barang bukti diamankan di Mapolsek RBD, beredar informasi bahwa masing-masing terduga pelaku diminta uang Rp 3 juta agar perkara tidak dilanjutkan.

IMG 20260211 WA0001

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.20 Wita, Kepala Desa Kuli Aisele, Yermias Thine, bersama Cornelis Thine mendatangi Kapolsek RBD di rumah dinasnya. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup.

Dari pertemuan itu, disebutkan terjadi kesepakatan penyerahan uang Rp15 juta yang diserahkan oleh Cornelis Thine. Setelah itu, dibuat surat pernyataan yang ditandatangani delapan terduga pelaku dan diketahui kepala desa.

Isu ini semakin menguat setelah beredarnya rekaman video berdurasi sekitar tiga menit yang diduga memperlihatkan proses negosiasi dan penyerahan uang di lingkungan asrama Polsek RBD.
Selain itu, muncul informasi bahwa delapan karung ikan sebagai barang bukti dipindahkan ke dalam coolbox oleh seorang warga dan diangkut menggunakan mobil sehari setelah penangkapan.

Kapolsek Membantah saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026), Ipda Subur Gunawan membenarkan penangkapan delapan terduga pelaku illegal fishing tersebut. Namun ia membantah menerima uang sebagaimana yang beredar.

“Saya tidak menerima uang seperti yang diberitakan. Surat pernyataan itu tidak menghentikan perkara. Kami masih melakukan pemeriksaan dan akan bekerja secara profesional,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Meski demikian, informasi yang beredar menyebutkan uang Rp15 juta yang sempat diserahkan tersebut telah dikembalikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Rote Ndao maupun Polda NTT terkait dugaan tersebut dan apakah akan dilakukan pemeriksaan internal terhadap penanganan perkara ini.

Kasus ini memantik perhatian publik, terutama terkait profesionalisme dan transparansi penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor. Dugaan adanya transaksi dalam proses penanganan perkara pidana, jika terbukti, berpotensi melanggar kode etik kepolisian maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dan langkah tegas dari institusi kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.

Pos terkait