Dugaan Pemerasan Rp15 Juta oleh Kapolsek Rote Barat Daya, PIAR-NTT Desak Kapolda NTT Bertindak

Reporter: Ariyanto Tulle  
| Editor: Redaksi
IMG 20260212 WA0011

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi Kepolisian di Nusa Tenggara Timur. Kapolsek Rote Barat Daya (RBD) diduga menerima uang sebesar Rp15.000.000 terkait penanganan kasus illegal fishing yang melibatkan nelayan kecil di Rote Ndao.

Direktris Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat NTT (PIAR-NTT), Ir. Sarah Lery Mboeik, mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, segera mengambil langkah tegas dan transparan atas dugaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan melalui sambungan WhatsApp berdurasi sekitar 1 menit 35 detik, Sarah mengaku prihatin terhadap kondisi nelayan yang diduga menjadi korban.

“Nelayan kecil sedang susah, apalagi di musim penghujan seperti ini. Kalau benar ada permintaan uang dengan dalih damai, ini sangat memalukan dan mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Ia mendesak Bidang Propam Polda NTT segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta menjadikan korban sebagai saksi yang memiliki kekuatan hukum.

Sarah juga meminta Kapolres Rote Ndao untuk segera menonaktifkan Kapolsek RBD dari jabatannya guna menjamin objektivitas pemeriksaan.

“Kalau ini dibiarkan tanpa langkah tegas, publik bisa menilai bahwa reformasi kepolisian hanya slogan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di wilayah terpencil yang rentan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan akibat minimnya pengawasan.

Sementara itu, Kapolsek Rote Barat Daya, IPDA Subur Gunawan, S.H., diketahui baru sekitar dua bulan menjabat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres dan Polda NTT.

Pos terkait