“Kajari Rote Ndao: Pidana OPD yang Enggan menyerahkan dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah”
PENA-EMAS COM.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao ambil sikap pidana Organisasi Perangkat Daersh (OPD) yang Enggan menyerahkan dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah Miliaran Rupiah.
Demikian hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao Febrianda Reyndra, SH. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/5/2025).
Febrianda Reyndra, SH dengan tegas mengancam dan menpidanakan pihak OPD yang menjadi Penghambat Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Rote Ndao.
Kepada Crew Media, Kajari mengatakan, langkah tegas akan diambil jika adanya sikap tidak kooperatif dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang enggan menyerahkan dokumen dengan alasan harus menunggu izin pimpinan.
Menurut Kajari, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Obstruction of Justice atau upaya menghalangi proses penegakan hukum, yang diatur dalam Pasal 221 KUHP.
“Jika ada yang beralasan menunggu perintah atasan untuk serahkan dokumen, itu justru menghambat proses hukum. Kami bisa jerat dengan pidana,” Ujarnya tegas.
Selanjutnya, Febrianda Reyndra. Menjelaskan, Timnya saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan ( Pulbaket ) terhadap pengelolaan dana hibah dari Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
“Kami serius menyelidiki pengelolaan dana hibah yang selalu dianggarkan setiap tahun dalam APBD Rote Ndao. Jika ada yang mencoba menghalangi proses ini, akan kami kenakan pasal perintangan penyelidikan,” Ujar Febrianda Reyndra.
Proses penyelidikan akan terus dilanjutkan hingga ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan. Tambahnya.
Seperti sebelumnya diberitakan oleh PENA-EMAS COM. Edisi terdahulu.
Bantuan Dana Rp 1,1 M Lebih ke KPA Rote Ndao. ” Ada indikasi hukum harus di Proses ”
PENA-EMAS COM. Bantuan Dana sebesar Rp 1,1 Milyard lebih ke Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Rote Ndao yang diduga ada indikasi hukum harus di Proses.
“Jika dalam pengelolaan dana hibah ditemukan adanya indikasi korupsi, maka harus di proses secara hukum ”
Demikian hal ini di sampaikan Ketua Fraksi Ita Esa DPRD Kabupaten Rote Ndao Junus Panie kepada PENA-EMAS COM melalui sambungan WhatsApp Kamis (8/5/2025) belum lama ini.
Menurut Junus Panie, besaran dana hibah yang bersumber dari APBD masuk ke Komisi Penanggulangan Aids (KPA) sudah mencapai Rp1.135.500.000, mulai tahun Anggaran 2019 sd 2024.
Selanjutnya Junus juga mengatakan dari total dana tersebut dapat dirincikan, Tahun 2019 sebesar Rp 155.000.000, 2020 sebesar Rp 155.000.000, tahun 2021 sebesar Rp 233.500.000.
Kemudian tahun 2022 sebesar Rp 233.500.000, 2023 sebesar Rp 233.500.000, dan di tahun 2024 sebesar Rp 125.000.000.
Untuk itu kata Junus Panie dana Miliaran rupiah dihibahkan guna kelancaran tugas tugas KPA baik tugas koordinasi maupun edukasi namun harus bisa dipertanggungjawabkan asas dampak dan manfaatnya.
” Asas manfaat dari pengelolaan Dana Hibah yang diterima oleh Komisi Penanggulangan Aids Kabupaten Rote Ndao sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2024 seperti apa ” ujarnya bernada tanya.
Junus Panie menegaskan, Pemerintah harusnya menilik apa asas manfaat dari anggaran dana hibah yang diterima oleh KPA Rote Ndao selama ini.
Jika dalam pengelolaan dana hibah ditemukan adanya indikasi korupsi, maka harus di proses secara hukum. Tegas Junus. Politisi asal Partai Perindo ini.
Media ini memberitakan, Guna menekan dan menangani penyebaran virus HIV/Aids di Kabupaten Rote Ndao, setiap tahun Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao selalu mengucurkan dana ratusan juta rupiah kepada KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) Rote Ndao.
Namun pengelolaan dana hibah oleh pihak KPA Rote Ndao terkesan tertutup dan tidak transparan
Informasi yang diperoleh media dari LKPD (Laporan Kinerja Pemerintahan Daerah) yang termuat dalam website resmi Pemkab Rote Ndao, diketahui KPA Kab. Rote Ndao selama 5 tahun terakhir ini mendapatkan dana hibah mencapai miliaran rupiah sejak tahun 2019 hingga 2024.
Dalam penelusuran Media, Sekretaris KPA Rote Ndao Petrus Louwen saat dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025) terkesan tertutup dan balik mempertanyakan apa kepentingan media ini terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
“Mohon maaf mengganggu, saya mau tanya, bapak tanya anggaran KPA, untuk keperluan apa eeee,” tanya Sekretaris KPA Petrus Louwen kepada media ini melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya. Petrus Louwen menjelaskan, Anggaran hibah yang diterima berasal dari Bagian Kesra Setda Kab.Rote Ndao dipergunakan untuk operasional KPA tetapi Ia enggan menjelaskan pemanfaatan dana dalam kegiatan KPA Rote Ndao
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemdes,) Sekretariat Daerah Kab.Rote Ndao, Ronald H. Taulo, S. STP saat dikonfirmasi. Ia membenarkan kalau dana hibah yang masuk ke KPA Rote Ndao bersumber dari APBD pada Bagian Pemkes Rote Ndao.
Menurut Ronald Taulo proses pencairan dana ke pihak KPA Rote Ndao, terlebih dulu mengajukan dan memenuhi persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dilampirkan dengan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ke Bagian Pemkes Rote Ndao.
“Sumber dana hibah untuk KPA- AIDS Kabupaten Rote Ndao dari Bagian Pemkes. KPA masukan pengajuan RKA sebelum pencairan. LPJ juga selalu dimasukkan,” Ujar Ronald Taulo.
Selanjutnya soal LPJ. Ronald Taulo menolak menjelaskan lebih rinci sehubungan dengan dokumen LPJ dari KPA Rote Ndao dengan alasan menjawab permintaan media itu harus melalui persetujuan Bupati Rote Ndao. Katanya.
Untuk diketahui. Selain KPA yang mendapat bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, masih beberapa organisasi lainnya seperti GAMKI, GMKI, KORMI, PMI, PGRI, dan juga beberapa lembaga keagamaan lainnya.
Hingga berita ini di publish. Bupati Rote Ndao dan Pihak OPD Setda Kab Rote Ndao yang duga bersentuhan dengan dugaan korupsi dana hibah belum berhasil di konfirmasi. (Omi/tim)