PENA-EMAS.COM – Dugaan Tindak Pidana Korupsi ditubuh PDI Perjuangan Kabupaten Rote Ndao akan di Gelar Polres Rote Ndao. Kasus bermotif korupsi yang menyeret Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Rote Ndao DM digelar di Polres setelah melakukan permintaan keterangan terhadap Auditor Inspektorat Kabupaten Rote Ndao
Demikian hal ini disampaikan Mantan Bendahara DPC PDI Perjuangan Dicson Suwongto sebagai pelapor kepada Crew Media ini Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 21:16 Wita.saat dihubungi Via sambungan seluler terkait adanya pemberitaan pada salah satu Media online (gardantt.id).edisi 6 Januari 2023.
Dicson Suwongto mengatakan, sesuai dengan SP2HP yang ditandatangani Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH,SIK,MH. Tertanggal 22 Desember 2022 yang diterima dirinya, Kasus penyalahgunaan kewenangan dan Tindak Pidana Korupsi yang menyeret Ketua DPC PDI Pejuangan akan digelar di Polres.
Terkait dengan waktu gelar perkaranya belum diketahui pasti tetapi yang jelas setelah permitaan keterangan dari Auditor Inspektorat oleh Pihak Polres akan digelar perkara. Katanya.
Menjawab pertanyaan terkait adanya informasi kalau Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Rote Ndao DM ( Terlapor ) telah mengembalikan sejumlah uang Dana bantuan Parpol yang dilaporkan olehnya “ LPJ Fiktif, Penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana Korupsi”. Dicson mengatakan, soal pengembalian uang tersebut oleh terlapor DM. itu bukan ranah dirinya sebagai pelapor tetapi yang jelas pengembalian uang itu merupakan salah satu bukti penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi.
“ itu bukti laporan fiktif dan terjadi korupsi. Kalau saya tidak lapor untuk proses hukum maka tentu uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak terungkap tindakan korupsi tersebut “ Ujar Dicson.
Selain itu, Dicson Suwongto. Menjelaskan, Kader PDI Perjuangan dilarang terlibat melakukan tindakan korupsi. Sesuai aturan Partai kader yang terindikasi korupsi pasti ditindak tegas dan soal kasus yang dilaporkan ini pihak PDI Perjuangan pernah memanggil DM dan dimintai keterangan oleh pihak Partai.
Selanjutnya. kata Dicson, DPP PDI Perjuangan tahun 2022 lalu mengeluarkan Surat Penegasan untuk Kader tidak menyalahgunakan kekuasaan/kewenangan untuk melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana Surat DPP PDI Perjuangan Nomor :4723/IN/DPP/XII/2022 tertanggal 22 Desember 2022.
Hal ini telah ditegaskan kembali lagi ditahun 2023 dengan Surat DPP No : 4744/IN/DPP/I/2023 tertanggal 5 Januari 2023 bahwa Partai tidak akan memberikan toleransi kepada kader partai yang melanggar disiplin dengan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan bahkan sanksinya adalah pemecatan tidak akan mendapat pembelaan hukum. Kata Dicson bernada Tegas.
Seperti sebelumnya dipublish Media ini Eidisi Senin 24 Oktober 2022 dengan judul berita “ Dicson Suwongto Versus Denison Moy, Kasus Dugaan Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di Lingkup PDIP Rote Ndao, “Di Gelar di Polda NTT” Kemudian Edisi Selasa 29 Nopember 2022 “ Dicson Suwongto, Tagih Janji Kapolri Terkait Kepastian Hukum dan Keadilan dalam penegakan Hukum”
Hingga berita ini terbit, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rote Ndao dan Kapolres Rote Ndao belum berhasil di konfirmasi media.