KPAI Berharap Polres Rote Ndao Bisa Mengungkap Kasus Persetubuhan Anak di bawah Umur

Reporter: Tony Adang 
| Editor: Arkhimes Molle
IMG 20250502 WA0054
Nnnn

“KPAI Berharap Polres Rote Ndao Bisa Mengungkap Kasus Persetubuhan Anak di bawah Umur”

PENA-EMAS.COM. Kasus Persetubuhan yang menimpa AP (15) anak dibawah umur segera akan di gelar untuk pelimpahan berkasnya ke Polres Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Demikian pernyataan  Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao Bripka Hasbullah Machmud saat dikonfirmasi Via selular pada Selasa, 29 April 2025, Sekitar pukul 18.56 WITA.

Hasbullah menerangkan,  pihak Polsek Rote Timur kesulitan dalam mengambil keterangan korban karena kesulitan berbicara, namun demikian menurut Bripka Hasbullah Machmud  semua saksi sudah di ambil keterangannya.

“Pihak penyidik Polsek Rote Timur kesulitan dalam mengambil keterangan, Anak ini keterangannya berubah-ubah dan kalau dia diam, maka diam saja begitu. Tapi untuk pemeriksaan saksi semua sudah maksimal, saksi sudah jelas semua”, Ujar Kanit PPA Polres Rote Ndao Hasbullah Machmud via telephone selular.

IMG 20250502 WA0054
Foto: Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat Jasra Putra

Sementara itu terkait persoalan ini, Jasra Putra Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada media ini mengatakan, yang pertama adalah KPAI berharap kasus ini diselesaikan oleh pihak Polres Rote Ndao dan yang kedua terkait bukti-bukti keterangan anak tersebut dan hasil visum tentunya menjadi bukti.

Selanjutnya kata Jasra Putra, keterangan ahli  psikolog, apakah anak ini mengalami trauma dan seterusnya.

Menurut Jasra Putra, hal ini sangatlah penting untuk menghadirkan bukti-bukti tersebut untuk mengungkap kasus-kasus dugaan kekerasan yang menimpa anak dibawah umur.

Sebagai Wakil Ketua KPAI di Jakarta, Jasra Putra menegaskan, kekerasan terhadap anak, pencabulan atau seksual tentunya banyak upaya-upaya yang bisa dihadirkan, dan juga jangan lupa bahwa keterangan anak itu berubah, maka tentu berarti tidak dilakukannya rehabilitasi terhadap anak tersebut.

“Keterangan anak itu berubah-ubah ya tentu berarti tidak dilakukan rehabilitasi, kan anak ini mengalami trauma jadi tentu harus dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu sehingga dia bisa kembali seperti semula dan bisa menyampaikan keterangan-keterangan dan itu harus didampingi juga oleh pendamping hukum,” ujarnya tegas saat dikonfirmasi via telephone WhatsApp Jumat, (2/5/2025).

Lebih dari itu, Jasra Putra mengatakan, anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal ini korban, itu wajib didampingi oleh pendamping hukum, oleh Bapas dan oleh orangtua sehingga semua proses terkait keterangan anak itu memang betul-betul bisa tersampaikan secara baik.

” Jadi saya kira tidak ada alasan Kepolisian untuk katakanlah sementara hari ini belum mendapatkan bukti-bukti itu, tapi dengan cara yang saya sampaikan tadi, itu bisa terungkap kasusnya, apalagi anak itu sudah melahirkan anak, maka saya kira itu bisa sangat terang bukti-bukti yang bisa dihadirkan,” terangnya.

Diakhir wawancaranya Jasra Putra meminta Kapolres Rote Ndao untuk terus mengungkap Kasus ini, apalagi bukti-buktinya sudah cukup jelas, sehingga informasi-informasi sekecil apapun tentunya akan bisa mengungkap dan pihaknya memohon kepada masyarakat dan lingkungan untuk membantu penyidik mengungkap kasus ini.

“Kita berharap anak ini mendapat pendampingan, apalagi sudah melahirkan, saya kira ini tidak mudah, anak umur 15 tahun punya anak, ini satu tantangan tersendiri yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak agar bisa mengasuh anaknya, dan juga anak ini bisa dilanjutkan pendidikannya,” harapnya.

“Poinnya ini adalah pararel disamping proses hukum, namun kami berharap terkait pendidikan anak ini jangan sampai terputus dan juga bisa memastikan hak-hak anak ini bisa tertangani secara baik,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak, Sarah Lusi belum dikonfirmasi.

 

Pos terkait