Mantan Direktur PDAM Rote Ndao Diduga “Gelapkan” Dana Kas Ratusan Juta

PENA-EMAS.COM. Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rote Ndao Ir. Yahya B F. Sodak Diduga Gelapkan Dana Kas tahun Anggaran 2018 dan 2019 Senilai Ratusan juta Rupiah

Hal ini dikatakan oleh Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Rote Ndao melalui Kasubag Umum dan Keuangan, Ridwan F. Menno, SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (26/02/2022), Sekitar Pukul 12:15 Wita.

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS.COM. Ridwan Menno menjelaskan,  Pihak PDAM Rote Ndao, sudah sebanyak tiga kali memberikan surat pemberitahuan kepada mantan Direktur, Ir. Yahya B.F Sodak dan surat terakhir tertanggal 27 Maret 2021

Kasubag Umum dan Keuangan, Ridwan F. Menno, SE

Surat pemberitahuan tersebut sebagai tindaklanjut hasil rapat Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Rote Ndao, Tanggal 17 Maret 2021 tentang evaluasi  hasil temuan Inspektorat Rote Ndao Tahun 2018 dan 2019 serta temuan Auditor Independen atas laporan keuangan per 31 Desember 2020. Jelasnya.

Selanjutnya hal tersebut. Jelas  Ridwan Menno,  sudah masuk rana pengelapan kas perusahaan PDAM karena sesuai prosedur manajemen pengelolaan keuangan, aturannya dana kas itu tidak bisa dipinjamkan apalagi dipindah tangankan.

Selain itu,  Dana kas tidak bisa disimpan melebihi 1 kali 24 jam. harusnya kasir atau bendahara wajib menyetor ke Bank NTT Rote Ndao.

“Uang kas tidak bisa dipinjamkan. Harusnya disetor ke Bank NTT, bukan dipakai secara pribadi oleh mantan direktur Ir. Yahya B.F. Sodak, ini jelas ada dugaan Penggelapan,” Ujar Menno.

Menurut Ridwan F. Menno. Jika tidak ada etikad baik dari Mantan Direktur PDAM maka pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) akan menempuh jalur hukum karena ini sudah merugikan perusahaan dan hal ini yang membuat PDAM Rote Ndao dalam kategori “Sakit” Ungkapnya.

Mantan Direktur PDAM Rote Ndao Ir. Yahya B F. Sodak

Mantan Direktur PDAM Rote Ndao Ir. Yahya B F. Sodak  saat dihubungi Wartawan  via Ponsel Genggamnya, Ia mengakui kalau dirinya sudah tiga Kali mendapat surat pemberitahuan dari pihak PDAM Rote Ndao terkait hal tersebut

“Iya, saya begitu terima pemberitahuan ketiga saya sudah koordinasi dengan pak Direktur, bahwa bulan depan (April 2022) saya akan ganti, saya minta diberikan waktu, karena saat ini masih sakit,” Ujar Iwan Sodak dari balik telpon.

Saat di konfirmasi, Iwan Sodak mengatakan,  sesuai Surat yang diterima, dirinya harus memnyetorkan uang ke PDAM sebesar Rp 105.400.000,- (Seratus Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian terdiri dari Pinjaman Direktur sebesar Rp 70.400.000,- (Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan kelebihan Perjalanan Dinas sebesar Rp 35 Juta (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

Menurut Mantan Dirut. Ir. Yahya B F. Sodak penggunaan uang tersebut dengan menggunakan sistim pinjam ksrena tidak adanya anggaran untuk biaya operasional.

“Waktu itu tidak ada operasional jadi harus pakai Pinjaman Direktur untuk biaya operasional, ini uang perusahaan bukan APBN, ini kan Mereka cari saya punya Salah,” katanya.

Selanjutnya Jelas Iwan Sodak. Saya sudah sampaikan saat di Periksa di Inspektorat Rote Ndao bahwa saya siap lunasi temuan itu, tetapi  PDAM juga masih hutang dirinya  berupa  biaya Purna Bhakti dan Representasi sebesar  Rp 142 Juta. Karena itu setelah dilunasi maka pihak management  PDAM juga harus bayarkan hak haknya. Tegas Iwan.

” Hingga saat ini PDAM belum melunasi hak saya juga berupa  dana Purna Bhakti dan representasi saya  sebesar Rp 142 Juta.” Ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait