Penetapan Leong Nakamnanu menjadi Tersangka TIPID – KDRT  Menunggu Hasil Visum

“Penetapan Leong Nakamnanu menjadi Tersangka TIPID – KDRT  Menunggu Hasil Visum”

PENA-EMAS.COM. Penetapan Tersangka Tindak Pidana (Tipid) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Pelaku yang dipolisikan Isterinya DJA  tinggal menunggu Hasil Visum et Repertum (VeR) dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Baa – Rote.

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini disampaikan Kapolsek Lobalain IPTU Yeni Setiono,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Lobalain AIPDA Yafet,SH saat ditemuai diruang kerja Senin (17/05/2021) belum lama ini sekitar pukul 10:20 Wita.

Yafet, SH menjelaskan, terkait Laporan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialami oleh korban DJA oleh Pelaku suaminya Leong Nakamnanu sudah tinggal menunggu hasil Visum sebagai salah satu alat bukti.

Menurut Yafet,SH. berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah di mintai keterangan sudah memenuhi unsur tindak pidana namun masih menunggu hasil Visum. Untuk itu dalam waktu dekat ini pihaknya sudah pastikan penetapan tersangka.

“ Keterangan saksi sudah memenuhi unsur namun masih tunggu hasil Visum. Dalam waktu dekat ini sekitar satu – dua hari ini kita sudah bisa tetapkan status tersangkanya “ Pelaku untuk sementara kita masih kenakan wajib lapor, kita belum bisa menahannya karena masih belum ditetapkan. Tambahnya.

Diakui pula, Pihaknya telah melakukan kiat mendamaikan dengan mediasi korban dan pelaku namun korban tetap mengambil sikap untuk diproses hukum karena perlakuan pelaku sudah berulang kali melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Jelasnya.

Pelaku akan diancam dengan Undang – undang KDRT  Nomor 23 Tahun 2004  Pasal 5 huruf a dan pasal 44 ayat (1) Kemudian KUHP pasal 351. pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Ungkap Yafet.

Sementara Korban KDRT – DJA  di Mapolsek Lobalain usai menemui Kanit Reskrim sehubungan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan. Ia menjelaskan, Pada haris Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 12:00 wita telah melapor ke SPKT Polsek Lobalain dengan Laporan Polisi Nomor : LP/18/V/2021/NTT/Res Rnd/Sek.Lbn soal terjadinya KDRT  yang dilami dirinya di rumah Deni Telienoni oleh suaminya Leong Nakamnanu.

Selanjutnya menurut DJA, Ia tidak akan menerima untuk rumah tangganya rujuk lagi karena sudah tidak bisa menahan ulah dan perlakuan kekerasan suaminya yang selama ini ia tutupi dari pandangan keluarga.ungkapnya terlihat sedih (memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait