PENA-EMAS.COM. Polres Rote Ndao – Nusa Tenggara Timur melalui Satreskrim Polres menggelar Rekonstruksi pembunuhan bermotif “Merasa Tersinggung” yang terjadi di Desa Boni Kecamatan Loaholu, Kab. Rote Ndao, Propinsi NTT.
Rekonstriksi Tindak Pidana (Tinpid) Pembunuhan yang menewaskan korban Benyamin Indu Warga Dsn Oesina Desa Tasilo Kec. Loaholu, Kab. Rote Ndao, Jumat 18 Juni 2021 yang lalu sekitar pukul 16:30 wita di samping Kantor Pusat Pengembangan Anak (PPA) Gereja Ebenhaesar Boni tersebut dalam rangka untuk kepentingan penyidikan guna melengkapi berkas perkara.
Dalam Rekonstruksi tersebut, Reskrim Polres Rote Ndao menghadirkan Tersanga Kristian Mbuik, Peran Pengganti korban yang dilakoni anggota Polisi dari Polres Rote Ndao dan 22 orang saksi diantaranya. Rebeka Tesa, Intan Indu, Yani Indu, Dedi M. Loweni, Samuel Adu, Hanser Henuk dan Daniel Tungga.
Kemudian. Joni Tesa, Juliana Balu, Nikodemus Nulek, Findo Kanawadu, Milda Adu,Hesty Ello, Dewinda P. Ndolu, Apliana Henukh, Debi Ndolu, Martha Fanggi, Astin Lani, Adrian Mbuik, Hans Mbuik dan Welhelmus Kanawadu.
Jalannya kegiatan Rekonstruksi di laksanakan oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao bersama anggota Peskrim Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau,S.Sos.
Rekonstruksi Kasus Tindak pidana pembunuhan Berencana ini digelar Kamis (8/7/2021) pukul 10:10 wita di tempat terjadinya pembunuhan terhadap Korban oleh tersangka direka dalam 34 adegan dan seluruh adegan berlangsung pada lima(5) titik lokasi.
Kronologi singkat yang direka dalam Rekonstruksi diantaranya Adegan 1 sampai dengan 7 menerangkan awal kejadian kegiatan korban datang ke SD Inpres Aduoen – Boni untuk mengumpulkan besi bekas proyek.
Adegan 8 sampai 12 menerangkan, adanya perselisihan antara tersangka dan korban, akibat korban yang tidak menegur Tersangka pada saat korban sedang melintas didepan tersangka yang sementara memotong daun pohon kapok untuk kambingnya.
Adegan 13 hingga 29 menunjukan pristiwa kejadian pembunuhan dari awal tersangka mengejar korban hingga tersangka membunuh korban. Kemudian di susul adegan ke 30 yakni adanya saksi yang melihat kejadian tersebut dan langsung melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Boni.
Selanjutnya pada adegan ke 31 sampai dengan 35 menerangkan, Adegan dimana setelah tersangka membunuh korban, Tersangka di bawah ke rumah sakit akibat luka yang dialami tersangka pada saat perkelahian dengan korban.
Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,S.Ik, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres IPTU Yames Jems Mbau,S.Sos. kepada Media ini menjelaskan, Pelaksanaan rekonstruksi berakhir pada pukul 12:00 Wita berjalan dengan aman di bawah pengawasan dan pengamanan dari pihak PolresRote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut.
Selanjutnya Tujuan rekonstruksi ini digelar untuk kepentingan penyidikan guna melengkapi berkas perkara kasus pidana pembunuhan yang menewaskan korban Benyamin Indu. sementara untuk perbuatan Tersangka di ancam Pasal 338 KUHP Subs Pasal 354 ayat (2) kuhp LEBIH Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP. Jelas Yames Jems Mbau.
Turut Hadir dan menyaksikan pelaksanaan rekonstruksi tersebut diantaranya dari pihak Polres Rote Ndao Kabag Ops AKP Matheus Cono, SH,MH. Kasat Shabara IPTU Yohanis Suri,SH. Ka,SPKT IPDA Esbon Tulle dan Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Frits O. Matly.
Selain itu. Pengacara Tersangka Adibu Zacharias. SH serta Warga masyarakat Desa Boni dan Desa Tasilo Kec. Loaholu, Kab. Rote Ndao.
Seperti sebelumnya di beritakan Media ini pada edisi (20/6) yang lalu dengan judul “ Motif Pembunuhan Merasa tersinggung, Kristian Habiskan Nyawa Benyamin Indu”
Motif sementara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di halaman Gereja Ebenhaesar Boni, Desa Boni Kecamatan Loaholu Kab. Rote Ndao – NTT oleh pelaku diakui akibat pelaku merasa tersinggung dan jengkel terhadap korban atas jawabaan korban saat keduanya saling tegur sapa yang dianggap pelaku adalah korban menantangnya.
Pelaku karena merasa tersinggung, kesal dan jengkel terhadap korban atas jawaban korban “ saya tidak tegur juga kamu mau apa “ yang menurut pelaku (Kristian Mbuik) jawaban ini seolah-olah korban menantang dirinya. Jelas Kasat Yames Jems Mba,u.
Terkait soal hasil olah TKP hingga pengumpulan keterangan semenatara, Kasat Yames Jems Mba,u menjelaskan, Pelaku pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 16:00 wita keluar dari rumah membawah parang dengan tujuan mencari kambing miliknya.
Saat sampai di depan SD Inpres Aduoen (sekitar 200 meter dari rumah pelaku) Ia melihat kambingnya kemudian memotong daun kapok yang sudah tumbang untuk memberi makan kambing.
Menjelang beberapa saat kemudian korban Benyamin Indu melintas tidak jauh dari hadapan pelaku dengan tujuan ke arah kompleks SDI Aduoen. Pelaku lalu menegur korban “ Lewat sini tidak tegur juga “ Kata Pelaku.yang diulangi Iptu Yames Jems Mba,u.
Kemudian jawab korban ” saya tidak tegur juga kamu mau apa ” lalu sambung pelaku. Katanya ” saya hanya tegur saja kamu marah ” selanjutnya korban menjawab sambil jalan sehingga pelaku tidak mendengar lagi bahasa dan kalimat apa yang di ucap oleh korban saat menuju ke SD Inpres Aduoen.
Korban Benyamin Indu berjalan terus menuju kompleks SD. sementara Kristian Mbuik merasa terhantui ucapan korban ” saya tidak tegur juga kamu mau apa.!” Ucapan korban ini membakar amarahnya, menjadi kesal dan jengkel serta terkesan menantang pelaku.
Selanjutnya. Jelas Kasat Reskrim. Tidak lama lalu pelaku melihat korban keluar dari kompleks SD Inpres Aduoen melalui pintu gerbang di bagian barat sambil memegang sebatang balok kayu berukuran gengaman orang dewasa.
Kedatangan korban mengingatkan kembali ucapannya yang seolah olah menantang pelaku maka pelaku langsung mengambil sikap mengejar korban. Korban lari dan masuk ke dalam komplex Gereja Ebenhazer Boni dan kemudian masuk kedalam dapur PPA ( Pusat Pengembangan Anak) diikuti pelaku sampai kedalam dapur sehingga orang – orang yang ada didalam dapur tersebut berhamburan lari keluar termasuk anak-anak PPA.
Ditengah korban dan pelaku saat di dalam dapur tersebut, pelaku mengangkat tangan untuk memotong korban namun korban sudah mendahului dengan memukul pelaku menggunakan balok kayu yang dipegangnya. Pukulan korban berhasil ditangkis pelaku dan menyebabkan balok patah menjadi dua bagian lalu keduanya mulai bergulat dan pelaku terjatuh di lantai.
Korban menindis tangan pelaku lalu mengambil parang yang ada di tangan pelaku sehingga mendapat kesempatan bangkit dan langsung memotong kepala bagian atas pelaku sebanyak 2 kali dan pada tangan pelaku 1 kali. Pelaku langsung berusaha untuk memeluk dan merampas parang di tangan korban namun upaya pelaku tidak berhasil.
Korban Benyamin Indu selanjut lari kekuar dari dalam dapur sambil memegang parang milik pelaku namun sampai di pintu dapur korban terantuk dan jatuh masuk kedalam kuali berukuran besar. Pelaku kembali mendapat kesempatan langsung menindis tubuh korban dan berusaha mengambil parang yang ada pada tangan kanan korban dengan menekan tangan korban menggunakan tangan kirinya
Sementara tangan kanan pelaku meramas kemaluan korban hingga korban memberontak serta melepaskan parang. Pelaku langsung meraih parang dan memotong korban sebanyak dua kali pada bagian leher dan paha korban masing masing satu kali.
Setelah melihat korban telah meninggal, pelaku kemudian dalam keadaan terluka parah dibantu oleh saksi Hans Mbuik membawahnya ke RSUD Baa untuk mendapat penanganan medis.Tutur Kasat Reskrim.
Korban Benyamin Indu (64) meregang nyawa terbunuh dengan bacokan pada kedua paha, bahu bagian kanan, rahan bagian kanan dan leher sementara pelaku Kristian Mbuik mengalami luka parah pada bagian kepala, lengan bagian kiri dan masih sedang menjalani perawatan pada RSUD Baa – Rote Ndao (PE.017)