Polres Rote Ndao Tetapkan YOK Tersangka Mafia Pupuk Kelompok Tani Fiktif Di Desa Oelua.

PENA-EMAS.COM. Proses panjang kasus mafia pupuk bersubsidi dengan dugaan kelompok tani fiktif di Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kab. Rote Ndao akhirnya Polres Rote menemukan mafianya dengan berhasil ditetapkan YOK sebagai tersangka.

YOK Warga Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kab. Rote Ndao ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara yang didukung dengan sejumlah bukti.

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao melalui Kasatreskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono,SH Kepada Wartawan Jumat (5/8/2022) kemarin.

Kasat Reskrim Yeni Setiono mengatakan, Polres Rote Ndao telah berhasil menetapkan satu tersangka dalam kasus mafia pupuk bersubsidi Kelompok Tani Oedai Fiktif dari Dusun Oedai Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kab. Rote Ndao.

Terhadap kasus ini. Lanjut Kasat Yeni Setiono, telah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan gelar perkara  dan penyidik sudah meningkatkan ke tahap  Penyidikan karena berhasil mengantongi sejumlah bukti serta menetapkan satu orang terdangka.

“ Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidik sudah menetapkan YOK sebagai tersangka” Ungkap Yeni Setiono.

Foto : Agustinus Mboeik salah satu korban yang namanya dicatut saat melapor ke Polres Rote Ndao.

Seperti di beritakan pada Edisi 19 Mei 2021 lalu dengan judul. (Agustinus Mboeik Memberikan Keterangan  Soal Dugaan Mafia Pupuk Subsidi Oleh “Kelompok Tani Oedai” Desa Oelua)

PEN-EMAS.COM. Agustinus Mboeik, Warga Dusun Oedai Desa Oelua Kecamatan Loaholu – Rote Ndao memberikan keterangan Polisi atas laporannya terhadap Kelompok Tani Oedai Desa Oelua yang mencatut namanya sebagai anggota kelompok tani yang di bentuk secara fiktif sejak tahun 2017.

Kepada PENA-EMAS.COM. Agustinus Mboeik usai memberikan Keterangan Polisi di Ruang Unit II Tipidter Polres Rote Ndao Senin (17/05/2021) sekitar pukul 15:31 Wita Ia mengatakan, Dirinya menjalani pemeriksaan tepat pukul 14:00 hingga 15:25 Wita dan diperhadapkan dengan 18 butir pertanyaan dari pihak penyidik.

Menurut Agustinus Mboeik, Pertanyaan yang ditujukan kepadanya seputar soal pendirian Kelompok Tani Oedai, posisi dirinya dalam kelompok, siapa, oleh dan kapan  kelompok tani ini ada dan berdiri. Dari semua pertanyaan tersebut saya menjawab dan menjelaskan sesuai dengan fakta yang ada. Jelas Agustinus.

Selanjutnya Ia mengatakan, Kelompok Tani ini dibentuk sepihak oleh Kepala Dusun Oedai dan di Ketuai oleh Lusianus Lein tanpa sepengetahuan dirinya dan beberapa anggota lain meskipun namanya tercatat sebagai Anggota, karena itu, hal inilah yang menjadi alasan baginya mengadukan  kasus ini untuk diproses hukum.

“ Mereka mencatut nama kami untuk mafia pupuk subsidi karena sejak dari berdirinya Kelompok tani Oedai kita tidak pernah tahu, kita juga tidak pernah mngetahui bantuan atau subsudi apa yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kelompok ini. Setelah  terungkapnya pupuk dirumah Yusuf Kanuk dan Mart Mafo baru kita mengetahui kalau nama kami dicatut ” Ujarnya.

Selanjutnya, Selain dirinya yang hadir di Polres untuk memberikan keterangan ikut pula Mesak Henuk dan Adrianus Bela tetapi belum dimintai keterangan sementara dari dari pihak Pengurus Kelompok Tani Oedai datang juga Ke-Polres, sebut Agustinus. Diantaranya Lusianus Lein, Marthen L Mafo, Yusuf Kanuk dan Jacob Mafo.

Pantauan PENA-EMAS.COM di Mapolres Rote Ndao sekitar 2 jam. Agustinus Mboeik sedang menjalani pemeriksaan diruang Unit II Tipidter oleh penyidik Brigpol Ardi Sine sedang Lusianus Lein- CS sudah kembali yang kabarnya sudah diminta keterangan mendahului Agustinus.

Selain itu Data yang berhasil dikumpulkan Media ini Kelompok Tani Oedai yang beranggotakan 19 orang dengan hak atas pupuk sebagai berikut :

1. Jusuf O.Kanuk  Lahan 1 Ha – Urea 125 kg –  ZA 100 kg  dan NPK 100 kg.
2. Yeheskiel Foes  Lahan 1 Ha – Urea 125 kg –  ZA 100 kg  dan NPK 100 kg.
3. Justinus M.Nulek.  Lahan 2 Ha – Urea 250 kg –  ZA 200 kg  dan NPK 200 kg.
4. Habel Sely.  Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg –  ZA 50 kg  dan NPK 50 kg.
5. Marthen L. Mafo  . Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg –  ZA 50 kg  dan NPK 50 kg.
6. Godlif Y. Nulek.  Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg –  ZA 50 kg  dan NPK 50 kg.
7. Jermias Henuk  Lahan 1 Ha – Urea 125 kg –  ZA 100 kg  dan NPK 100 kg.
8. Otniel Mafo.  Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg –  ZA 50 kg  dan NPK 50 kg
9. Jakob E. Tode. Lahan 1 Ha – Urea 125 kg –  ZA 100 kg  dan NPK 100 kg.
10. Mesak Henuk II.  Lahan 1 Ha – Urea 125 kg –  ZA 100 kg  dan NPK 100 kg.
11. Yusuf Henuk . Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg –  ZA 50 kg  dan NPK 50 kg
12. Nikolas Nggili. Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg –  ZA 50 kg  dan NPK 50 kg
13, Onisimus Henuk. Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg –  ZA 50 kg  dan NPK 50 kg
14. Agustinus Mboeik.Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg –  ZA 50 kg  dan NPK 50 kg
15. Lusianus Lein.  Lahan 1 Ha – Urea 125 kg –  ZA 100 kg  dan NPK 100 kg.
16. Sarlin Mafo  Lahan 1 Ha – Urea 125 kg –  ZA 100 kg  dan NPK 100 kg.
17. Melkior Ndolu. Lahan 1 Ha – Urea 125 kg –  ZA 100 kg  dan NPK 100 kg.
18. Semuel Bella  Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg –  ZA 50 kg  dan NPK 50 kg
19. Melkior Adu  Lahan 0,5 Ha – Urea 63 kg –  ZA 50 kg  dan NPK 50 kg

Seperti di beritakan pula sebelumnya pada Edisi 14 Mei 2021 “Diduga 4 Tahun Jadi Mafia Pupuk Subsidi, Pengurus Kelompok Tani Fiktif  Oedai di Polisikan “

PENA-EMAS.COM-  Pengurus Kelompok Tani Oedai di Dusun Oedai Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao di Polisikan beberapa Warga setempat yang merasa namanya dicatut sebagai anggota kelompok Tani Oedai selama kurang lebih 4(empat) Tahun tanpa sepengetahuannya dan tidak pernah mendapat hak haknya sebagai anggota kelompok dalam distribusi pupuk subsidi kepada Anggota Kelompok.

Demikian hal ini diungkapkan oleh  korban, diantaranya Agustinus Mboeik, Adrianus Bela dan Mesak Henukh- Cs saat di hubungi Crew Media ini di Oedai Desa Oelua (14/05/2021) kemarin.

Kepada PENA-EMAS.COM- Agustinus Mboeik menjelaskan, Terungkapnya kasus mafia pupuk Subsidi ini oleh kelompok tani fiktif “Kelompok Oedai” berawal dari ditemukannya pupuk oleh warga setempat pada selasa (11/05/2021) sekitar pukul 16:00 Wita di rumah tak dihuni milik Yusuf Kanuk (Kaur Peremcanaan Desa Oelua) sebanyak 10 sak.

Selanjutnya  20 sak  di rumah Marthen L. Mafo (Ketua BPD Desa oelua) yang sudah dikeluarkan 7 sak dan tersisa 13 sak dari jatah pupuk kelompok sebanyak 38 sak.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pupuk tersebut diketahui milik kelompok tani Oedai yang keanggotaannya termasuk nama kami yang selama didirikan  tidak pernah mengetahui statusnya  sebagai anggota kelompok tani. Hal ini kemudian kami laporkan kepada pihak berwajib untuk di tindaklanjuti. Jelasnya.

“ Karena nama kami dicatut dalam kelompok tani fiktif dengan nama kelompok tani Oedai yang didirikan sejak tahun 2017 sehingga kami melaporkan ke pihak berwajib untuk di proses hukum “ Ujar Agus Tegas.

Sementara Adrianus Bela mengatakan, Dirinya baru mengetahui adanya kelompok tani Oedai di Desa Oelua yang selama ini tidak pernah diketahui oleh masyarakat setempat. Ia kemudian mengadukan masalah ini kepada pihak berwajib karena salah satu anggota kelompoknya adalah saudaranya  Semuel Bela (Almarhum).

Menurut Adrianus Bella, Ia mengadu ke pihak pihak berwajib karena selama Semuel Bela masih hidup tidak pernah menerima pupuk dan hingga meninggal sejak tiga tahun lalu keluarganya tidak pernah menerima pupuk.

Tindakan mafia kelompok tani Oedai ini harus diproses hukum karena selama ini kami petani sangat susah dan sulit memperoleh pupuk sampai gagal panen sedang mereka (beberapa anggota kelompok tani Oedai ) tidak pernah sulit dan mereka selalu ada pupuk. Ungkap Anus Bela Tegas.

Selanjutnya, Jelas Anus Bela. Terhadap masalah ini pihaknya telah melaporkan kepada pihak berwajib sehingga pihak Polsek Rote Barat Laut dan Polres Rote Ndao telah melakukan investigasi di tempat kejadian termasuk melakukan dokumentasi barang bukti sehingga hari Senin (17/05/2021) yang akan datang para pihak akan memberikan keterangan di Polres Rote Ndao. Jelasnya.

Ketua Kelompok Tani Oedai Lusianus Lein (Guru SMP Negeri 1 Rote Barat Laut) saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya Kamis(14/05/2021) Ia menolak untuk berkomunikasi dengan alasan sibuk “ Saya masih sibuk jadi nanti saja. konfirmasi hari senin saja “ Katanya dari balik telpon sambil memutuskan sambungan telpon.

Kepala Desa Oelua Mikael Henukh. Terkait “Kelompok Tani Oedai” Ia mengatakan, Dirinya baru mengetahui kalau di Desa Oelua terdapat kelompok Tani Oedai setelah adanya masalah pupuk yang ditemukan warga.

“ Saya kaget dan baru tahu kalau di Desa Oelua ada kelompok Tani Oedai. Selama ini kita tidak pernah tahu adanya nama kelompok tani Oedai “ Ujar Kades yang juga mantan Anggota BPD Desa Oelua selama 12 tahun ini.

Informasi yang berhasil dihimpun Tim Crew PENA-EMAS.COM. Kelompok tani Oedai dibentuk secara sepihak dan anggotanya direkayasa oleh inisiator pembentukan kelompok dengan anggota sebanyak 19 orang yakni Agustinus Mboeik, Mesak Henukh, Yusuf Henuk,Semuel Bela(almarhum), Melkior Ndolu, Onisimus Henuk, Habel Selly, Yakob E.Tode, Nioklas Nggilli, Yeskiel Foes, Justinus M. Nulek, Sarlin Mafo, Melkior Adu, Godlief  Y. Nulek, Marten L Mafo dan Lusianus Lein.

Menurut sejumlah warga, setelah terbongkarnya masalah pupuk milik Kelompok tani Oedai yang dinilai fiktif oleh Agustinus Mboeik-Cs. Pengurus Kekompok Tani Oedai menggelar rapat mendadak untuk menggantikan ketua kelompok dan mendistribusi pupuk kepada sejumlah anggota namun anggota yang bersangkutan menolak menerima.

Warga yang namanya dicatut sebagai anggota kelompok tani Oedai ini juga bertanya – Tanya dikemanakan jatah pupuk Subsidi yang diperuntukan bagi mereka selama kurang lebih 4 tahun ini. Menurut beberapa dari mereka dengan nada kesal menduga pupuk subsidi tersebut dijual oleh pengurus kelompok dengan harga pasaran yang cukup melangit karena petani setiap tahun mengalami kesulitan pupuk.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait