Rumah WNA Asal Australia Di Kab. Rote Ndao  berhasil di BOBOL, Uang dan Barang  Digasak Pencuri

PENA-EMAS.COM – Maurice George Broadhurst Warga (64) Warga Negara Asing (WNA) asal Australia  yang berdomisili di Rt 012 Rw 007, Dusun Sanama, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao, Propinsi NTT mengalami kehilangan barang dan uang tunai sebanyak Rp. 90.000.000,- Digasak pencuri

Pristiwa tersebut baru diketahui korban pada  hari ini Minggu (12/9) sekitar pukul 10.00 Wita setelah korban dan keluarga pulang kembali kerumahnya dari rumah salah satu kerabatnya di Desa Oelunggu Kecamatan Lobalain. Jelas Maurice Geroge Broadhurst.

Bacaan Lainnya
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU YAMES J.MBAU,S.Sos

Maurice Geroge Broadhurst  menjelaskan, Pada sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Ia bersama istri dan anak-anak meninggalkan rumah menuju rumah kerabatnya di Desa Oelunggu, Ba.a  Kec. Lobalain. untuk menginap di sana.

Esok harinya (12/9) baru pulang dan setiba di rumah sekitar pukul 10.00 Wita dirinya  mendapati rumah dan lemari sudah dalam keadaan terbongkar.
Selanjutnya,  Istri Korban memeriksa Lemari dan ternyata brankas yang berisikan uang tunai senilai  sebanyak Rp. 90.000.000, milik korban  telah lenyap dan digasak maling.

Mengetahui rumahnya diduga ada aksi maling yang membawah kabur uang miliknya,  Maurice Geroge Broadhurst  pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rote Barat Daya untuk dilangkah hukum.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Rote Barat Daya (RBD)  dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 23  /  IX / 2021 / SPKT II POLSEK RBD / Res Rnd / NTT tgl 12 September 2021.

Setelah  menerima laporan Anggota Reskrim polres Rote Ndao dan polsek RBD langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara(TKP) untuk olah TKP.

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,S.Ik,M.Si yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames J. Mbau,S.Sos. Ia  membenarkan kasus pencurian yang terjadi di Dusun Sanama, Desa Fuafuni, Kec. Rote Barat Daya (RBD), Kab. Rote Ndao, Propinsi NTT tersebut terjadi. Minggu (12/9/2021).

Kasat Reskrim IPTU Yames J. Mbau,S.Sos menjelaskan, setelah mendapat laporan terkait pristiwa tersebut, pihaknya langsung menuju di TKP, di dalam rumah Maurice George Broadhurst,  WNA asal Australia yang berdomisili di RT/RW: 012/007, Dusun. Sanama, Desa Fuafuni, Kec. RBD.

Pihaknya tiba  di TKP  sekitar pukul 12.30 wita untuk melakukan olah TKP. Dari Hasil olah TKP di temukan dan diamankan barang bukti berupa : 1 buah kotak brangkas yang terbuat dari besi warna krem dengan ukuran 20×10 Cm.  1 buah kunci brangkas, Bagian pintu brangkas dan serpihan gagang pintu brangkas yang sudah dirusak oleh pelaku. Barang bukti ini  ditemukan sekitar 50 meter dri TKP serta 1 unit monitor CCTV.

Kemudian di dalam Kotak brangkas tersebut masih berisi 2 kartu sim C, 1 kartu sim A, 2 kartu lisensi pengemudi, 1 kartu ATM, 2 buku tabungan Bank BRI, 2 buku tabungan Bank NTT, 6 buah buku tabungan koperasi Sehati, 2 buah buku tabungan koperasi SWASTISARI, 1 lembar Kartu Keluarga dan 1 buah buku BPKB Motor.

Di TKP, Jelas Kasat Reskrim.  Jendela dapur dalam keadaan terbuka dan tidak bisa dikunci, kondisi kamar TKP sudah berantakan karena barang – barang didalam lemari dikeluarkan oleh pelaku, pintu lemari kayu yg berada didalam kamar sudah terbuka dan tidak terkunci, 1 jendela yang ada di kamar tidur milik anak korban dalam keadaan terbuka, Kabel sambungan CCTV yang dilepaskan dari monitor dan kartu memori CCTV  sudah di hilangkan oleh pelaku.

Selanjutnya. Telah di lakukan upaya pencarian SJL dengan metode serbuk dan didapati 1 gambar SJL di kotak brangkas dan kemudian diamankan menggunakan lifter untuk selanjutnya di bandingkan dengan SJ dari TO yang di targetkan.
“ Telah dilakukan upaya penyisiran oleh petugas di sekitar TKP guna menemukan dan mencari barang-barang serta jejak yg ada kaitannya dengan kejadian pencurian ini “ UJar Jems Mbau.

Sesuai keterangan korban. Kata Jems Mbau,  Kotak brangkas tersebut di simpan didalam lemari kayu yg berada didalam kamar tidur korban dan kunci brangkas di gantung saja di balik pintu lemari kayu yang tidak dikunci dari luar.

Terhadap kejadian tersebut, Barang – barang  yang hilang sesuai keterangan korban adalah uang tunai senilai Rp. 90.000.000,- yang ada didalam kotak brangkas besi, 1 buah sertifikat tanah dan 1 buah Handphone merk OPPO A5.

Kemudian untuk sementara analisa petugas,  pelaku masuk dan keluar melalui jendela dapur rumah karena jendela dapur  bisa tertutup namun tidak bisa di kunci dari dalam sehingga bisa dibuka dengan mudah menggunakan tangan saja.

Untuk itu. menurut Kasat Reskrim, Penyidik telah lakukan olah TKP dan selidiki jejak yang ditinggalkan oleh pelaku di TKP dan terus lakukan lidik dan ungkap pelakunya. namun penyidik sangat mengharapkan bantuan masyarakat setempat yang mengetahui pelaku kejadian tersbut dapat memberitahukan kepada pihak Polsek RBD maupun Polres Rote Ndao guna di tindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan olah TKP di hadiri oleh PS Kapolsek RBD Ipda Gede Parwata, SH, Kanit Pidum beserta anggota,  Anggota Buser dari Polres Rote Ndao  dan anggota Polsek RBD.  (PE.017/08)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait