Sidang Erasmus Mandato Berujung Ricuh, Dua Anggota Polres Dihantam Batu Massa

IMG 20260401 WA0000

Rote Ndao, PENA EMAS.COM – Sidang tuntutan terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato di Pengadilan Negeri Baa, Kabupaten Rote Ndao, Senin (30/03/2026), berubah menjadi kericuhan terbuka.

Dua personel Polres Rote Ndao mengalami luka serius setelah dihantam lemparan batu dari massa aksi yang memanas di depan area pengadilan.

Bacaan Lainnya

Kedua personel tersebut adalah Briptu Fribet Tulle dan Briptu Fajar Yakob. Mereka merupakan anggota yang berada di barisan depan pengamanan ketika situasi massa mulai tidak terkendali.

Kericuhan diduga bermula dari meningkatnya tensi orasi sejumlah massa pendukung terdakwa yang menuntut agar Erasmus Frans Mandato dibebaskan tanpa syarat. Orasi yang awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi berubah menjadi ajang provokasi terbuka.

Beberapa orator diduga memantik emosi massa hingga akhirnya terjadi pelemparan batu secara membabi buta ke arah aparat yang sedang melakukan penyekatan.

IMG 20260401 WA0001

Akibatnya, Briptu Fajar Yakob terkena lemparan batu sebanyak dua kali, masing-masing di bagian punggung dan kepala. Luka robek di kepala membuatnya harus mendapatkan tujuh jahitan setelah menjalani perawatan medis.

Sementara itu Briptu Fribet Tulle juga mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman batu dari arah massa. Ia harus mendapatkan enam jahitan setelah dilarikan ke RSUD Baa.

Darah dari kedua personel sempat mengalir di lokasi pengamanan, menandakan kerasnya lemparan yang diarahkan kepada aparat.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengaku sangat menyayangkan aksi anarkis tersebut. Menurutnya, aparat sebelumnya telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi benturan.

“Kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan kepada massa agar menyampaikan aspirasi secara tertib. Namun tetap terjadi provokasi yang berujung pada pelemparan batu hingga anggota kami terluka,” ungkapnya.

Situasi kembali memanas setelah sidang berakhir sekitar pukul 15.00 Wita. Massa pendukung terdakwa bergerak menuju halaman Kantor Kejaksaan Negeri Baa dan kembali menggelar aksi.
Di lokasi tersebut, massa melakukan pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Tidak berhenti sampai di situ, massa juga berusaha mendobrak pintu gerbang kantor Kejaksaan Negeri Baa. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah aparat kepolisian membentuk barikade ketat di depan pintu masuk kantor.

Setelah beberapa saat situasi tegang, massa akhirnya membubarkan diri.
Meski secara umum situasi berhasil dikendalikan aparat, insiden pelemparan batu yang menyebabkan dua personel polisi luka serius menjadi catatan penting dalam pengamanan sidang tersebut.

Kapolres menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap pelaku provokasi dan pelemparan batu yang menyebabkan personel kepolisian terluka.

“Kami akan mengidentifikasi pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Mardiono. (Ariyanto Tulle)

Pos terkait