Terlibat Kasus Penganiayaan, Bakal Calon Kades Akui Pernah Dihukum 7 Bulan Penjara

Terlibat Kasus Penganiayaan, Bakal Calon Kades Akui Pernah Dihukum 7 Bulan Penjara

ROTE NDAO -pena-emas.com
Yefta Marthinus Pelopolin sebagai Bakal calon Kepala Desa Nggodimeda periode 2020-2026 mengakui bahwa berdasarkan putusan pengadilan negeri Rote Ndao dirinya pernah menjalani hukuman (Penjara) atas kasus penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

“Saya pernah berada di posisi sesuai putusan pengadilan selama 7 (tujuh) bulan penjara tindak pidana penganiyaan, dan saya sudah jalani badan di rumah tahanan Baa dan pada tanggal 11 Mei Agustus 2009 saya dinyatan bebas,”

Demikian kata Yefta Marthinus Pelopolin ketika dikonfirmasi Pena-emas.com di Kediamannya Jalan Baa- Pantai Baru Rote Tengah, pada Jumat (8/9/2020)

Menurut Yefta Marthinus Pelopolin untuk membenarkan bahwa dirinya telah tidak lagi memilih maka kepala cabang tahanan Baa telah menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa dirinya sudah selesai menjalani hukuman sebagai terpidana dan sudah dinyatakan bebas dari pada tanggal 11 Mei 2009.

Berikut identitas jelas dari Yefta:
Nama: Yefta Marthinus Pelopolin
TT L: Kupang, 18-09-1966.
Umur: 54 Tahun.
Alamat: Rt 003 / rw / 001 Desa Siomeda, Kecamatan Rote Tengah.

Pernah menjalani hukuman badan di rumah tahanan baa sengketa 09 Januari 2009 dan berakhir 11 Mei 2009 sebagi terpidana kasus penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. (memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait