ROTE NDAO, Pena-emas.com. Tiga orang warga yang diduga menggunakan bahan peledak saat melakukan penangkapan Ikan di laut sekitar wilayah teritorial Rote Barat Daya ditangkap polisi setempat.
Kejadian penangkapan terhadap tiga warga nelayan pemakai Bom ikan ini di Desa Oeseli (12/11/2020)
Sebelumnya, sekitar pukul 11.49 wita, Bhabinkamtibmas desa Oeseli BRIGPOL MARSEL B. W. HENUKH mendapat informasi melalui telpon dari warga soal adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).
Dari informasi tersebut kemudian Brigpol Marsel datangi langsung ke TKP untuk mengecek. Saat mengecek di sekitaran perairan laut batu Heliana, sedang terjadi kegiatan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak dan menemukan banyak ikan mati terapung diatas permukaan air laut.
Pristiwa ini oleh Bhabinkamtibmas desa Oeseli BRIGPOL MARSEL B. W. HENUKH
melaporkan ke- Kapolsek Rote Barat Daya (RBD) dan Kanit Reskrim Polsek RBD.
Sekitar pukul 13.40 wita. Reskrim Polsek RBD Bripka Ricky Henukh langsung menuju ke TKP di desa Oeseli – RBD Kab. Rote Ndao.
Dengan menggunakan perahu motor milik nelayan setempat Bripka Ricky Henukh didampingi Bhabinkamtibmas desa Oeseli Brigpol Marsel B. W. Henukh
menuju ke TKP di perairan Batu Heliana.
Mengetahui kalau aksinya sedang di bidik Anggota Polsek RBD. Ketiga pelaku berusaha melarikan diri ke arah pulau Landu. Namun sekitar hampir 1 jam drama pengejaran oleh petugas terhadap para pelaku berakhir dengan berhasil dihentikan dan langsung diamankan.
Sebanyak tiga orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti antara lain: Jskob Boak (50), Anias Ressie (34) keduanya berdomisili di Desa Dolasi Kec. RBD kemudian Darma Nalle (30) asal desa Fuafuni – Kec. RBD.
Barang Bukti lainnya yang turut diamankan saat penagkapan pelaku adalah : 1 unit perahu motor/body, 1 buah kompresor , Selang kompresor warna kuning, 2 buah kaki bebek, 1 buah Snorkel, 3 buah kacamata selam dan 1 buah regulator.
Selanjutnya dari hasil interogasi awal di TKP, pelaku atas nama Jakob Boak yang membuat dan menyimpan Bahan Peledak di tempat tinggalnya di dusun Deranitan desa Dolasi, Kec. Rote Barat Daya.
Terhadap data tambahan tersebut, Anggota Satreskrim bersama anggota Sat Polair yg dipimpin langsung oleh Kasat Polaur Iptu Yosef Suyitno Soloilur , langsung menuju ke rumah Jakob Boak sekitar pukul 17:30 wita, untuk mengambil Barang Bukti yg digunakan sebagai bahan untuk membuat Bahan Peledak.
Barang bukti yang diamankan dari kediaman Jacob Boak berupa : 9 buah botol kaca bekas, 15 buah kaleng alumunium bekas, 3 bungkus plastik pupuk calcium ammonium nirate, bermerk “cantik”, Tumpukan bungkus korek api bekas, Tumpukan anak lidi korek api, 1 lembar terpal warna hitam dan 1 gulungan benang/sumbu.
Kapolres Rite Ndao AKBP. Felli Haermanto,SIK,M,Si melalui Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P. kepada Nedia ini menjelaskan, Saat ini Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mako Polres Rote Ndao dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tandas Aiptu Anam Nurcahyo.(memo)