PENA- EMAS.COM. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia (ANTRA) RI, sesuai jadwal akan melakukan Rapat Pembahasan secara Virtual terkait kasus ASN Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Rote Ndao.
Rapat secara virtual ini digelar. sabtu besok, 29/05/2021, hal ini di sampaikan Yunus Panie. ketua ANTRA RI, kepada Wartawan (Jumat 28/05/2021)
Menurut Yunus. Hal ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti agenda yang sebelumnya sudah di sampaikan kepada ICW di Jakarta dan terkesan lambannya Penanganan Kasus ASN Mantan Napi Tipikor. Kab. Rote Ndao yang sedang ditangani Polres Rote Ndao.
Selain itu ada beberapa agenda penting yang akan menjadi pembahasan kedua Lembaga ini diantaranya menyangkut penyetoran kembali kerugian Negara senilai Rp.1.271.284.950.00 Pada tgl 22 maret, 23 Maret, 26 Maret,serta 29 maret 2021 yang menurut informasi dilakukan penyetoran sendiri oleh 15 Oknum, ASN PDTH,
” Soal ASN-TIPIKOR Jangan Coba Coba Ada yang bermain.ANTRA RI Siap Lapor Kapolres Rote Ndao Ke Paminal Mabes Polri ” ujarnya.
Dijekaskan pula, dugaan kasus Korupsi ASN PDTH ini sudah di adukan secara langsung pada Polres Rote Ndao, sejak tgl 31 Juli 2019 dan saat ini sudah memasuki tahun 2021 atau telah berulang Tahun yang Ke dua pada bulan Juli Nanti.
Yunus Panie juga mengatakan, secara lembaga pihaknya sudah mempertanyakan secara tertulis proses penuntasan kasus tersebut kepada Pihak Polres Rote Ndao,namun tidak di jawab sama sekali.
Proses penanganan kasus ini terkesan bertele tele, bahkan sampai saat ini pihak Penyidik TIPIKOR Reskrim Polres Rote Ndao sama sekali belum memintai keterangan Pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas persoalan ASN PDTH adalah Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk itu, Bupati Paulina Haning harus segera di panggil dan dimintai Keterangan agar dapat mengetahui duduk persoalan kasus tersebut secara benar,
“Bupati harus di panggil untuk di mintai keterangan anehnya sudah dua tahun berjalan kasus ini sekalipun penyidik belum pernah meminta keterangan dari Bupati “ Tegas yunus.
Sementars Kasubag Humas mengatakan Hasil Gelar Perkara Kasus Pengaktifan kembali ASN Tipikor menunggu Hasil Audit BPK. ( tim.)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia (ANTRA) RI, sesuai jadwal akan melakukan Rapat Pembahasan secara Virtual terkait kasus ASN Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Rote Ndao.
Rapat secara virtual ini digelar. sabtu besok, 29/05/2021, hal ini di sampaikan Yunus Panie. ketua ANTRA RI, kepada Wartawan (Jumat 28/05/2021)
Menurut Yunus. Hal ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti agenda yang sebelumnya sudah di sampaikan kepada ICW di Jakarta dan terkesan lambannya Penanganan Kasus ASN Mantan Napi Tipikor. Kab. Rote Ndao yang sedang ditangani Polres Rote Ndao.
Selain itu ada beberapa agenda penting yang akan menjadi pembahasan kedua Lembaga ini diantaranya menyangkut penyetoran kembali kerugian Negara senilai Rp.1.271.284.950.00 Pada tgl 22 maret, 23 Maret, 26 Maret,serta 29 maret 2021 yang menurut informasi dilakukan penyetoran sendiri oleh 15 Oknum, ASN PDTH,
” Soal ASN-TIPIKOR Jangan Coba Coba Ada yang bermain.ANTRA RI Siap Lapor Kapolres Rote Ndao Ke Paminal Mabes Polri ” ujarnya.
Dijekaskan pula, dugaan kasus Korupsi ASN PDTH ini sudah di adukan secara langsung pada Polres Rote Ndao, sejak tgl 31 Juli 2019 dan saat ini sudah memasuki tahun 2021 atau telah berulang Tahun yang Ke dua pada bulan Juli Nanti.
Yunus Panie juga mengatakan, secara lembaga pihaknya sudah mempertanyakan secara tertulis proses penuntasan kasus tersebut kepada Pihak Polres Rote Ndao,namun tidak di jawab sama sekali.
Proses penanganan kasus ini terkesan bertele tele, bahkan sampai saat ini pihak Penyidik TIPIKOR Reskrim Polres Rote Ndao sama sekali belum memintai keterangan Pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas persoalan ASN PDTH adalah Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk itu, Bupati Paulina Haning harus segera di panggil dan dimintai Keterangan agar dapat mengetahui duduk persoalan kasus tersebut secara benar,
“Bupati harus di panggil untuk di mintai keterangan anehnya sudah dua tahun berjalan kasus ini sekalipun penyidik belum pernah meminta keterangan dari Bupati “ Tegas yunus.
Sementars Kasubag Humas mengatakan Hasil Gelar Perkara Kasus Pengaktifan kembali ASN Tipikor menunggu Hasil Audit BPK. ( tim.)
. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia (ANTRA) RI, sesuai jadwal akan melakukan Rapat Pembahasan secara Virtual terkait kasus ASN Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Rote Ndao.
Rapat secara virtual ini digelar. sabtu besok, 29/05/2021, hal ini di sampaikan Yunus Panie. ketua ANTRA RI, kepada Wartawan (Jumat 28/05/2021)
Menurut Yunus. Hal ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti agenda yang sebelumnya sudah di sampaikan kepada ICW di Jakarta dan terkesan lambannya Penanganan Kasus ASN Mantan Napi Tipikor. Kab. Rote Ndao yang sedang ditangani Polres Rote Ndao.
Selain itu ada beberapa agenda penting yang akan menjadi pembahasan kedua Lembaga ini diantaranya menyangkut penyetoran kembali kerugian Negara senilai Rp.1.271.284.950.00 Pada tgl 22 maret, 23 Maret, 26 Maret,serta 29 maret 2021 yang menurut informasi dilakukan penyetoran sendiri oleh 15 Oknum, ASN PDTH,
” Soal ASN-TIPIKOR Jangan Coba Coba Ada yang bermain.ANTRA RI Siap Lapor Kapolres Rote Ndao Ke Paminal Mabes Polri ” ujarnya.
Dijekaskan pula, dugaan kasus Korupsi ASN PDTH ini sudah di adukan secara langsung pada Polres Rote Ndao, sejak tgl 31 Juli 2019 dan saat ini sudah memasuki tahun 2021 atau telah berulang Tahun yang Ke dua pada bulan Juli Nanti.
Yunus Panie juga mengatakan, secara lembaga pihaknya sudah mempertanyakan secara tertulis proses penuntasan kasus tersebut kepada Pihak Polres Rote Ndao,namun tidak di jawab sama sekali.
Proses penanganan kasus ini terkesan bertele tele, bahkan sampai saat ini pihak Penyidik TIPIKOR Reskrim Polres Rote Ndao sama sekali belum memintai keterangan Pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas persoalan ASN PDTH adalah Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk itu, Bupati Paulina Haning harus segera di panggil dan dimintai Keterangan agar dapat mengetahui duduk persoalan kasus tersebut secara benar,
“Bupati harus di panggil untuk di mintai keterangan anehnya sudah dua tahun berjalan kasus ini sekalipun penyidik belum pernah meminta keterangan dari Bupati “ Tegas yunus.
Sementars Kasubag Humas mengatakan Hasil Gelar Perkara Kasus Pengaktifan kembali ASN Tipikor menunggu Hasil Audit BPK. ( tim.)