Herman Herry : Kasus Pembunuhan Berencana Didiamkan 4 Tahun. ” Masalah Persaingan Politik “

Herman Herry : Kasus Pembunuhan Berencana Didiamkan 4 Tahun. ” Masalah Persaingan Politik “

ROTE NDAO- Pena Emas.com
Ketua Komisi Hukum DPR RI (Komisi III) Herman Herry bersama rombongan Komisi III DPR RI berkunjung ke Polda NTT, Kamis 06 Februari 2020 dalam rangka berdiskusi terkait sejumlah kasus yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan salah satunya kasus Pembunuhan Berencana Pj Kepala Desa Lidor Yoppy O Hilly yang terjadi awal tahun 2016.

Ketua Komisi Hukum DPR RI Herman Herry ketika menghubungi wartawan via Whatsapp, Kamis (06/02/2020) mengatakan dirinya sudah mendapatkan Penjelasan Kalau Kasus Pembunuhan yang menewaskan Pj Kepala Desa Lidor Yoppy O Hilly pada tahun 2016 yang lalu itu terkait masalah Politik Pemilihan Kepala Desa,Karena itu ia meminta masalah ini jangan dijadikan alat Politik.

“Kami sudah mendapat Penjelasan kasus ini soal Persaingan Pemilihan Kepala Desa, jadi kasus ini jangan dijadikan alat Politik”,ungkap Herman Herry.

Herman Herry menjelaskan dirinya sudah mendapat Penjelasan dan dijadikan sebagai Kesimpulan rapat kemudian Kapolda NTT lakukan Penyelidikan untuk mencari alat bukti baru

“Sudah, kami jadikan kesimpulan rapat, untuk kasus tersebut di lakukan penyelidikan oleh kapolda untuk mencari alat bukti baru, kami tugaskan Polisi mencari alat bukti”, tegas Herman Herry Kepada Wartawan

Berbeda dengan Kabid Humas Polda NTT AKBP Johannes Bangun Ketika dihubungi via Pesan Whatsapp, Kamis (06/02/2020) sekitar Pukul 16.38 wita mengatakan Komisi Hukum DPR RI berdiskusi dengan Polda NTT, Kajati NTT, Kantor Wilayah Hukum dan Ham NTT terkait terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur

” Komisi 3 (Tiga) audince dengan Polda, Kajati dan kanwil Kumham dengan sasaran tindak pidana perdagangan orang di NTT”, ungkap Yohannes Bangun.

Ketua DPD Partai Perindo Kab. Rote Ndao Arkhimes Molle. Mengatakan, otak dan eksekutor kasus pembunuhan berencana tersebut telah didiamkan selama empat tahun.

Hal ini kemudian Ketua DPC PDIP Kab. Rote Ndao Denison Moy,ST. melaporkan ke Komisi III untuk mendapat dukungan politis dan hukum dalam proses selanjutnya, tetapi jika hal ini menghasilkan kesimpulan baru dari
Pertemuan Komisi III DPR RI bersama Pihak Polda NTT. “Soal mencari bukti baru dan kasus itu kasus politik” adalah hal yang patut di pertanyakan. Kata Molle

Menurut. Molle, Kasus tersebut bukan kasus politiknya dikambing hitamkan dalam tindakan hukum tapi fakta kasus itu adalah tindak pidana pembunuhan berencana yang terkesan ada indikasi pembiaran dalam tindak hukum sudah 4 tahun tidak menyentuh perencana dan eksekutor yang kini DPO Polres.

Karenanya. Kata Molle, dengan nada tanya apakah kasus politik yang kemudian terjadi perencanaan yang menghilangkan nyawa orang itu dibiarkan ? Kemudian Eksekutor yang menjadi DPO sudah sejauhmana upaya polisi menangkapnya sementara 3 orang lainya sedang di vonis PN Rote Ndao dan telah berkuatan hukum tetap. Tandasnya.

Kemudian bukti baru yang dimaksud itu seperti apa sementara dalam amar putusan PN Rote Ndao telah menyebut 7 orang perencana dalam kasus ini. Tambahnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan rapat kunjungan kerja Komisi Hukum DPR RI di Polda NTT di hadiri Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.Ik, M.SI.(PE/Tim/Nasa)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait