PENA-EMAS.COM. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: STPL/10/VII/HUK 12.10/2023/Propam, tentang terjadinya perkara Pelanggaran Disiplin melakukan Perbuatan yang menurunkan Citra, Kehormatan dan Martabat Polri segera Polda NTT tindak
Demikian penegasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aria Sandy, S.I.K, Diruang Kerjanya. saat ditemui PENA-EMAS.COM belum lama ini Sekitar Pukul 15:15 Wita,
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aria Sandy, S.I.K, Menegaskan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/10/VII/HUK 12.10/2023/Propam, tentang terjadinya perkara Pelanggaran Disiplin melakukan Perbuatan yang menurunkan Citra, Kehormatan dan Martabat Polri segera Polda NTT tindak tegas.
Laporan korban NHB dengan terlapor Bripka HMK anggota Polres Rote Ndao adalah perkara Pelanggaran Disiplin, melakukan Perbuatan yang menurunkan Citra Polri dimana Terlapor melakukan hubungan badan dengan Wanita NHB yang bukan istrinya hingga mengakibatkan hamil.
Apabila ada anggota Polri yang melakukan Pelanggaran dan melanggar aturan kita akan tindak tegas, segara di proses secara Pidana dibidang Reserse dan Disiplin di Unit Propam Polda NTT. ” pastinya Polda segera tindak lanjuti”, Ujar Aria Sandy.
Untuk itu Jelasnya. Polda NTT juga meminta Pelapor atau Korban demi percepatan Penyelidikan mintai kerja sama yang baik dari Pelapor, terhadap keterangan-keterangan yang diminta tolong dibantu agar cepat penanganannya.
” Intinya semua pelanggar yang terbukti bersalah Polda akan segera proses sesuai ketentuan aturan yang berlaku apalagi kasus-kasus Atensi”. Ujar Aria Sandy
Seperti di publish sebelumnya pada edisi terdahulu ” NHB Resmi Laporkan BRIPKA ” HK” Ke Propam Polres Rote Ndao https://www.pena-emas.com/hukum/nhb-resmi-laporkan-bripka-hk-ke-propam-polres-rote-ndao/