Korupsi  Keuangan Desa, Resmi Kades Batulilok di Tahan

PENA-EMAS.COM. Suwarto alias Mas To.Kepala desa Batulilok hari ini resmi ditahan akibat habiskan dana desa Batulilok tahun anggaran 2019.

Demikian hal ini di sampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Y. Jems Mbau,S.Sos melalui WharsApp kepada PENA-EMAS.COM (20/7) sekitar pukul 21:30 wita.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Jems Mbau menjelaskan, Kepala Desa Batulilok, Kec. Pantai Baru, Kab. Rote Ndao hari ini mulai ditahan

Penahanan Kades Suwarto hari Ini Selasa (20 /7/ 2021) Berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor : SP-HAN /08/Res.3.3/VII/2021/Reskrim tanggal 20 Juli 2021 Unit III Tipikor  tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Batulilok Kecamatan Pantai Baru Ta. 2019.

Dugaan kerugian Negara yang ludes ditangan Kades Suwarto sebesar Rp. 447.449.615

Terhadap perbuatan Kades Batulilok Suwarto diancam Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

Untuk kelancaran pemeriksaan, Kades Batukilok Suwarto di Tahan selama  20 hari terhitung dari  20 juli s/d 8 Agustus 2021. Jelas Iptu Jems Mbau.(PE.017)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait