PENA-EMAS.COM. Suwarto alias Mas To.Kepala desa Batulilok hari ini resmi ditahan akibat habiskan dana desa Batulilok tahun anggaran 2019.
Demikian hal ini di sampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Y. Jems Mbau,S.Sos melalui WharsApp kepada PENA-EMAS.COM (20/7) sekitar pukul 21:30 wita.
Kasatreskrim Jems Mbau menjelaskan, Kepala Desa Batulilok, Kec. Pantai Baru, Kab. Rote Ndao hari ini mulai ditahan
Penahanan Kades Suwarto hari Ini Selasa (20 /7/ 2021) Berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor : SP-HAN /08/Res.3.3/VII/2021/Reskrim tanggal 20 Juli 2021 Unit III Tipikor tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Batulilok Kecamatan Pantai Baru Ta. 2019.
Dugaan kerugian Negara yang ludes ditangan Kades Suwarto sebesar Rp. 447.449.615
Terhadap perbuatan Kades Batulilok Suwarto diancam Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Untuk kelancaran pemeriksaan, Kades Batukilok Suwarto di Tahan selama 20 hari terhitung dari 20 juli s/d 8 Agustus 2021. Jelas Iptu Jems Mbau.(PE.017)