ROTE NDAO, pena-emas.com. Laporan dugaan dan tuduhan Pencurian oleh Eduard Ndolu terhadap MAN Warga Dusun Oedai Desa Oelua Kec. Loaholu – Rote Ndao di Polsek Rote Barat Laut (RBL) di kembalikan kepada Pelapor akibat tidak cukup bukti.
Demikian Hal ini di jelaskan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, AIPDA Mahmud diruang kerjanya saat di temui Kamis (18/02/2021) sekitar pukul 10.00 wita.
Kepada pena-emas.com. Ia mengatakan, Kasus pencurian yang di tuduhkan kepada MAN pada 29/12/ 2020 lalu tidak cukup bukti untuk di lanjutkan ke tingkat penyidikan.
Selanjutnya. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) penyidik akan memberikan kepada pelapor.
SP2HP. Itu wajib diberikan kepada pelapor. Baik diminta atau pun tidak. Hal ini merupakan hak Pelapor dalam rsngka menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan / penyidikan. Kata Mahmud.
Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Frits O. Mali. Saat di temui diruang Reskrim Polsek RBL. Ia menjelaskan, Sesuai
Surat Nomor : LP/01/1/2021/sek RBL tertanggal 02 januari 2021, perihal Pencurian, yang di tudukan kepada MAN dengan korban adalah Indri Yani Lani.
Kemudian surat perintah Penyelidikan Nomor: Sprindik,/./1/2021/sek Rbl tertanggal 02/01/2021 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyilidikan Nomor:B/02/2021/sek Rbl, tertanggal 13/01/2021, menunjukan Unsur barang bukti yang di tudukan belum terpenuhi.
Menurut Kapolsek IPDA Frits O. Mali. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tidak ada satu saksi pun yang menjelaskan kepada penyidik, bahwa siapa pelaku pencurian yang di maksud, sehingga unsur barang bukti yang di tudukan belum terpenuhi.
Untuk itu, Penyidik meminta kepada pelapor, Eduard Ndolu, segera menghadirkan saksi saksi yang benar-benar mengetahui siapa pelaku Pencuri atau melakukan perbuatan tersebut.
Karenanya. Penyidik mengeluarkan SP2HP namun bukan berarti pihak Polsek tidak mau urus, tetapi pihaknya tetap menunggu pelapor membawa saksi yang benar benar mengetahui dan melihat pelaku pencurian. Jelasnya.
Sementara, Orang tua korban terlapor MAN yang dituduh Pencuri uang milik Indri Yani Lani, menuntut nama baik keluarga yang telah tercemar oleh tuduhan pelapor.
Orang tua dan keluarga melalui Adrianus Bella. Menegaskan, pristiwa yang melibatkan MAN sebagai terlapor yang tuduh mencuri tersebut kami tetap menghormati dan menghargsi jalannya proses hukum.
Tetapi dalam perjalanan anak kami tidak terbukti sebagai pencuri seperti yang di tudukan oleh pelapor. maka, kami akan menuntut nama baik kedua Leo (suku) baik secara adat maupun secara hukum.
” Kami kedua keluarga dalam Leo atau Suku Leseleon dan Saitein akan menuntut nama baik kedua Leo (suku) baik secara adat maupun secara hukum ” Ujar Adrianus bernada Tegas. (maksi)