Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur ” Resmi Ditahan oleh Penyidik”

PENA-EMAS.COM – Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur Resmi Ditahan oleh Penyidik Polres Rote Ndao.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Rote Ndao, IPTU. Yeni Setiono, S.H, ketika dikonfirmasi melalui Pesan WhatsAppnya. ” Kita sudah tingkatkan ke penyidikan. Hari ini kita lakukan penahanan terhadap pelaku”. Kata Yeni.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rote Ndao, I Nyoman Putra Sandita, saat dikonfirmasi PENA-EMAS.COM, di Markas Polres, ia menjelaskan, Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur sudah dilakukan upaya hukum oleh Penyidik, dan yang bersangkutan HD sudah ada tindakan penangkapan pada Hari Jumat (18/11/2022),

Selanjutnya Hari ini Sabtu (19/11/2022), sudah dilakukan penahanan selama 20 Hari dirumah tahanan Polres Rote Ndao .

Terkait dengan perlindungan anak penyidik tegas akan tangani dengan profesional, dan tuntas sampai ke Pengadilan karena ini tidak akan ditoleransi apalagi dari hasil penyelidikan HD mengakui melakukan perbuatannya berulang ulang ditahun 2021

” Akan ditangani dengan tuntas dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan sampai penuntutan”. Ujar Sandita.

Menurut Kapolres Rote Ndao, I Nyoman Putra Sandita, Modus yang dilakukan oleh Terlapor HD, selalu mengiming-imingi AK (korban), dengan berikan uang untuk guna memuluskan kejahatannya.

Terungkapnya kasus ini saat Korban menghindari Terlapor HD yang kembali membujuk AK dan saat itu Korban AK berlari untuk melapor ke orangtuanya.

” Modusnya Terlapor selalu imingi Korban dengan uang untuk melancarkan niat Jahatnya namun sangat disayankan Terlapor adalah keluarga dekat Korban”. ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait