Teganya Ibu Kandung  Bunuh anaknya 2 Tahun “Saat Minta Teh “

Teganya Ibu Kandung  Bunuh anaknya 2 Tahun “Saat Minta Teh “

PENA-EMAS COM. AA  ibu Rumah Tangga, warga Rt 008 Rw 004 Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kab. Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tega membunuh anak kandungnya saat memintah teh.

Bacaan Lainnya

AA (42) telah ditetepkan dengan status tersangkah kini mendekam di Tahanan Polres Rote Ndao, Lantaran tegah membunuh anak Kandungnya MYN (L) yang masih berumur 2 Tahun.

Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman  Putra Sandita, S.H.,S.I.K.,M.H, saat Jumpa Pers di Polres Setempat, Jumat (22/07/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, Menjelaskan kronologis terjadinya kasus itu berawal pada hari jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 08:00 Wita.

AKBP I Nyoman  Putra Sandita, S.H.,S.I.K.,M.H, menjelaskan, Tersangka sebelumnya  mengkomsumsi minuman keras Jenis Sopi bersama dua orang saksi yakni EP dan RN sebanyak satu botol aqua ( botol sedang ) di dalam rumah milik tersangka hingga sekitar pukul 09.00 wita,

Saat itu juga korban MYN sementara makan bubur di suap oleh tersangka dan setelah selesai minum sopi  saksi EP dan RN kembali ke rumah masing-masing.

Selanjutnya selang waktu tidak lama saksi GA datang membeli ikan lele di rumah tersangka yang di jual oleh saksi DN. Saat itu saksi GA masih melihat korban sementara bermain di dalam rumah tersangka  sekitar jam 12:00 Wita.

Tersangka mengajak korban untuk tidur siang namun saat di atas tempat tidur korban turun dan berjalan menuju kembali ke ruang tengah sementara tersangka sudah hampir tidur nyeyak karena merasa mabuk minum sopi.

Tersangka mendengar korban memanggil ” Mama, mama, mama, sebanyak tiga kali” dan tersangka pun langsung bangun dan marah.

” Ini ana ne katong mau tidur minta teh terus ”  sambil melihat korban tumpakan gula pasir di lantai, maka tersangka langsung duduk jongkok memeluk dari belakang menutup mulut dan hidung korban menggunakan tangan sekuat tenaga, mencekik leher korban sekerasnya sambil menjepit tubuh korban dengan kedua lutut hingga korban pun langsung putus napas dan meninggal dunia.

Tersangka  karena melihat korban sudah meninggal. Ia,   merasa takut diketahui oleh keluarga dan orang lain maka tersangka langsung menggendong korban keluar dari pintu belakang menuju ke dalam hutan di belakang rumah dan berjalan sampai di hutan meondolak kemudian langsung membuang jasat korban.

Korban dibuang oleh tersangka ibu kandungnya dalam keadaan sudah meninggal dengan posisi tidur terlentang tidak mengenakan celana dan hanya menggunakan baju kaos bola berwarna biru.

Setelah korban dibuang dilaporkan kehilangan anak ke Polsek Rote Barat, kemudian dilakukan penyelidikan ditemukan korban meninggal dunia  karena diduga dibunuh

Korban baru ditemukan pada hari senin 18 juli 2022 sekitar pukul 14:30 Wita oleh saksi DM bersama 3 orang temannya saat pencarian dihutan.

Barang barang bukti yang diamankan Polisi

“Ada 4 orang saksi di periksa, kasus berawal dari laporan kehilangan anak, kemudian korban ditemukan meninggal dibunuh ?” Ujar Kapolres yang didampingi kasat Reskrim Yeni Setiono

Untuk diketahui kalau ayah dari korban MYN sudah meninggal dunia sebelumnya meninggalkan korban dan tersangka.

Perbuatan tersangka selaku ibu kandung dari korban diancaman dengan hukuman penjara selama 20 Tahun sesuai rumusan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang di ubah dengan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI nomor : 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

AA ditetapkan menjadi  tersangka oleh Polres  Rote Ndao  setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, telah melakukan penetapan, penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka.

Selain itu mengamankan barang bukti berupa , 1 lembar celana kain pendek warna merah motif batik, 1 lembar jaket warna hitam, 1 buah botol aqua sedang, 1 buah toples bening tutupan warna kuning berisikan sedikit gula pasir, 1 buah gelas kaca bening.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait