Proyek Kementerian Keuangan RI  Dirjend Pajak 2024 di Kab.Rote Ndao. Jadi Bangunan Tak Rampung dan Mangkrak.

Reporter: Ariyanto Tulle 
| Editor: Redaksi
IMG 20251001 WA0031

Proyek Kementerian Keuangan RI  Dirjend Pajak 2024 di Kab.Rote Ndao. Jadi Bangunan Tak Rampung dan Mangkrak.

PENA-EMAS.COM- Pelaksanaan Proyek Kementerian Keuangan RI. pada Dirjend Pajak. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara  Tahun Anggaran 2024 menjadi proyek gagal  karena belum Tuntas dikerjakan.

Bacaan Lainnya

Proyek yang bersumber dari APBN  dengan Nomor Kontrak :  PRJ.PPK.2/KKP.3109/2024 sebesar  Rp. 3.636.551.200,00.  Untuk  Pekerjaan Konstruksi pembangunan gedung  kantor dan Rumah negara. Kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Baa menjadi bangunan mangkrak

IMG 20251002 WA0002
Foto: Kepala Kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Rote Ndao, Arief Wahyudi, S.ST, M.SE,

Proyek Pembangunan dengan Satuan Kerja (Satker)  Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang ini dimulai 7 Juli 2024 dan akan berakhir pada Desember  2024 ( 130 hari Kalender ), Kontraktor Pelaksana  CV Pulung Nusantara. Beralamat di  Ngandrong, Kerten, Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah belum tuntas pekerjaannya hingga  Oktober 2025.

Kepala Kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Rote Ndao, Arief Wahyudi, S.ST, M.SE, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (01/10/2025) Pukul 08:47. Ia mengatakan, Gagalnya pelaksanaan pembangunan akibat Kontraktor pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan.

Karenanya. Jelas Arief Wahyudi, Pelaksana Proyek di berikan waktu sampai dengan Desember 2024 tetapi dalam perjalanan tahun itu  hanya menyelesaikan pekerjaan sekitar 50%.  kemudian sesuai dengan aturan, pelaksana  berhak untuk diperpanjang maksimal 3 bulan atau 90 hari dengan memenuhi syarat dendanya sesuai mekanisme.

Kita sampaikan  hal tersebut kemudian pelaksana menyanggupi dengan pemenuhan syarat denda tetapi ternyata hingga batas waktu tambahan 90 hari kalender belum juga menyelesaikan pekerjaan pembangunan.

“ Karena  tidak selesai. Kita evaluasi dan membayar sesuai dengan progresnya, yang sisanya ditarik kembali oleh negara dan dicabut “  Kontraktor Pelaksana dibayar sesuai hasil progres pekerjaan  dikurangi denda. Kemudian kontraktor sudah di PHK sejak 1 Maret 2025. Jelasnya.

Selanjutnya dengan ada program pak Presiden, efisiensi anggaran sehingga program pembanungan yang tidak selesai itu ditahan semua. apakah itu nanti dilanjutkan saya juga tidak tahu. Itu tergantung pak Presiden.

Menurut  Arief Wahyudi, Dirinya hanya berkedudukan sebagai pengguna,  Pengawas dan  PPK di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, dengan pengawasan dari Dirjend Pajak. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara dan Kementerian Keuangan sebagai pemilik Aset. Selain itu dalam proses pelaksanaan kegiatan pembangunan  di awasi oleh PUPR Propinsi.

Arief Wahyudi, mengakui Gedung yang ditempati saat ini sifatnya sewa  yang bersumber juga dari APBN pertahun Rp. 75 Juta. Hal ini disebakan pada  fungsi utamanya adalah layanan harus jalan. Pelayanan kantor harus berjalan dan tidak mungkin kantor di tutup karena yang sedang dibangun itu belum selesai.

“ Karena itu dievaluasi dan prosesnya seperti itu dan tidak memungkinkan untuk dilaksanankan layanan di situ makanya kita ajukannya ke Pusat untuk sewa per-tahun 75 juta.” Ujar Arif.

Pantauan Media ini, Pekerjaan yang belum selesai diantaranya Pagar keliling bagian depan, Pintu, jendela, lantai, plafon, Pemasangan Listrik dan fasilitas lainnya.

Hingga berita di Publish,  Rimedi Tarigan  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang
(Satker). Isnak sebagai PPK, Kepala Dinas PUPR Propinsi NTT  belum berhasil dikonfirmasi.

Pos terkait